Tanggung Jawab Notaris Untuk Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat Yang Tidak Mampu Berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama.
Apriliana Putri Anjulika. 2023. Kewajiban Notaris dalam Memberikan Jasa Hukum Tanpa Honorarium Kepada Orang yang Tidak Mampu. Artikel dalam Jurnal Impresi Indonesia (JII), Vol. 2, No. 1.
Buko. 2017. Analisis Yuridis Tentang Kewajiban Notaris dalam Memberikan Jasanya Kepada Masyarakat yang Tidak Mampu Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2014. Artikel dalam Lex Privatum, Vol. 5, No. 1.
Evie Murniaty. 2010. Tanggung Jawab Notaris dalam Hal Terjadi Pelanggaran Kode Etik. Tesis. Semarang: Universitas Diponegoro.
Hartati Sulihandari. 2013. Prinsip Dasar Profesi Notaris. Jakarta: Dunia Cerdas.
Liliana Tedjosaputro. 2003. Penjatuhan Sanksi dan Profesi Hukum. Semarang: Aneka Ilmu.
Muliadi R. 2016. Analisis Yuridis Hak dan Kewajiban Notaris dalam Perjanjian Kerjasama Rekanan Bank. Artikel dalam Premise Law Jurnal, Vol. 4, No. 1.
Nanda Nadia, et all. 2021. Faktor-Faktor yang Mempersulit Proses Penegakkan Hukum Terhadap Notaris yang Melakukan Pelanggaran Kode Etik Notaris. Artikel dalam Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, Vol. 9, No. 2.
R. Sugondo Notodisoerjo. 1993. Hukum Notariat di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Ridwan HR. 2006. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Roby Danil, 2017, Efektivitas Majelis Pengawas Daerah Notaris Dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Notaris, Tesis, Padang: Universitas Andalas.
Romli Atmasasmita. 2017. Analisis Ekonomi Mikro tentang Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Prenada Media.
Siska Harun Buko. 2017. Analisis Yuridis Tentang Kewajiban Notaris dalam Memberikan Jasanya Kepada Masyarakat yang Tidak Mampu Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2014. Artikel dalam Lex Privatum, Vol. V, No. 1.
Suparman Marzuki. 2011. Robohnya keadilan! Politik Hukum Hak Asasi Manusia Era Reformasi. Yogyakarta: PUSHAM UII.
Tobing, Lumban. 1991. Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga.
DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v6i1.1574
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Siti Maimunah Syaputri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
 




.png)