Tanggung Jawab Notaris Untuk Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat Yang Tidak Mampu Berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris

Siti Maimunah Syaputri

Abstract


Notaris mendapatkan honorarium atas pelayanan yang diberikannya. Namun dalam melayani masyarakat yang tidak mampu, notaris tidak akan metuntut honorarium sebagaimana biasanya. Notaris tidak boleh menolak klien yang membutuhkan pelayanan jasa hukum di bidang kenotariatan berdasarkan Pasal 37 ayat (1) UUJN, dimana notaris wajib memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tanggung jawab notaris untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat tidak mampu; dan untuk mengentahui sanksi terhadap notaris yang tidak mau melayani masyarakat yang tidak mampu. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan: Pertama, Pasal 37 UUJN mewajibkan notaris untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu dan disertai dengan ancaman sanksi jika notaris menolak memberikan bantuan hukum tersebut. Tanggungjawab notaris ini diulang dalam ketentuan Pasal 3 angka 7 Kode Etik Notaris Indonesia. Namun belum ada ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi seseorang dapat dinyatakan termasuk ke dalam golongan masyarakat yang tidak mampu, dan sejauh mana bantuan hukum kenotariatan tersebut harus diberikan oleh notaris. Kedua, Sanksi terhadap Notaris yang tidak mau melayani masyarakat yang tidak mampu, diatur Pasal 37 ayat (2) UUJN, dimana sanksi tersebut berupa: peringatan lisan; peringatan tertulis; pemberhentian sementara; pemberhentian dengan hormat; atau pemberhentian dengan tidak hormat. Kemudian dalam Kode Etik Notaris Indonesia juga mengatur sanksi dalam Pasal 6 angka 1, yang terdiri dari: teguran; peringatan; pemberhentian sementara dari keanggotaan Perkumpulan; pemberhentidan dengan hormat dari anggota Perkumpulan; atau pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan Perkumpulan

Keywords


Bantuan Hukum, Masyarakat Tidak Mampu, Notaris

Full Text:

PDF

References


Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama.

Apriliana Putri Anjulika. 2023. Kewajiban Notaris dalam Memberikan Jasa Hukum Tanpa Honorarium Kepada Orang yang Tidak Mampu. Artikel dalam Jurnal Impresi Indonesia (JII), Vol. 2, No. 1.

Buko. 2017. Analisis Yuridis Tentang Kewajiban Notaris dalam Memberikan Jasanya Kepada Masyarakat yang Tidak Mampu Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2014. Artikel dalam Lex Privatum, Vol. 5, No. 1.

Evie Murniaty. 2010. Tanggung Jawab Notaris dalam Hal Terjadi Pelanggaran Kode Etik. Tesis. Semarang: Universitas Diponegoro.

Hartati Sulihandari. 2013. Prinsip Dasar Profesi Notaris. Jakarta: Dunia Cerdas.

Liliana Tedjosaputro. 2003. Penjatuhan Sanksi dan Profesi Hukum. Semarang: Aneka Ilmu.

Muliadi R. 2016. Analisis Yuridis Hak dan Kewajiban Notaris dalam Perjanjian Kerjasama Rekanan Bank. Artikel dalam Premise Law Jurnal, Vol. 4, No. 1.

Nanda Nadia, et all. 2021. Faktor-Faktor yang Mempersulit Proses Penegakkan Hukum Terhadap Notaris yang Melakukan Pelanggaran Kode Etik Notaris. Artikel dalam Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, Vol. 9, No. 2.

R. Sugondo Notodisoerjo. 1993. Hukum Notariat di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Ridwan HR. 2006. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Roby Danil, 2017, Efektivitas Majelis Pengawas Daerah Notaris Dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Notaris, Tesis, Padang: Universitas Andalas.

Romli Atmasasmita. 2017. Analisis Ekonomi Mikro tentang Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Prenada Media.

Siska Harun Buko. 2017. Analisis Yuridis Tentang Kewajiban Notaris dalam Memberikan Jasanya Kepada Masyarakat yang Tidak Mampu Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2014. Artikel dalam Lex Privatum, Vol. V, No. 1.

Suparman Marzuki. 2011. Robohnya keadilan! Politik Hukum Hak Asasi Manusia Era Reformasi. Yogyakarta: PUSHAM UII.

Tobing, Lumban. 1991. Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga.




DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v6i1.1574

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Siti Maimunah Syaputri

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

situs 138

slot dana

Rio LAW JURNAL Online ISSN 2722-9602  is Published By Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo rtp klik4d

slot gacor terpercaya

slot

https://bkmchughlaw.com/

https://countersatisfiable.org/

BRI303

https://www.thebutterflysoup.com/

POSKOBET

SUNDA787

https://disdiktanjabbar.org/