Kekuatan Pembuktian Saksi Testimonium De Auditu Dalam Kasus Perceraian Rumah Tangga Di Semarang ( Studi Kasus Putusan Nomor : 413/pdt.G/2023/PNSmg.)

Dita Ayu Saputri, Vieta Imelda Cornelis, Sri Astutik

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menerima keterangan saksi testimonium De auditu dalam menjatuhkan putusan sekaligus menganalisis kekuatan pembuktian saksi Testimonium De Auditu untuk hakim dalam memberikan putusan pada sidang peradilan dalam kasus perceraian pada putusan Nomor 413/pdt.G/2023/PNSmg. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kasus (case approach). Jenis bahan yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik yang dipakai dalam pengumpulan bahan hukum penelitian ini adalah studi kepustakaan atau studi dokumen. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menerima keterangan saksi testimonium de auditu didasarkan pada yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung nomor 308 K/Pdt/1959 tanggal 11 november 1959 bahwa testimonium de auditu tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti langsung tetapi kesaksian itu dapat diterapkan sebagai alat bukti persangkaan (vermoeden). Dan persangkaan itu dapat dijadikan dasar untuk membuktikan sesuatu. Kekuatan pembuktian saksi testimonium de auditu yang di konstruksikan sebagai persangkaan merupakan bukti bebas, hakim bebas mempertimbangkan atau menilai keterangan saksi. Pada perkara ini walaupun keterangan saksi adalah de auditu, namun kesaksian tersebut terbukti penting dan saling bersesuaian sehingga hakim tetap mempertimbangkan dan menerima keterangan saksi tersebut sehingga para saksi de auditu berperan besar dalam dikabulkannya gugatan penggugat. Setiap teori pembuktian yang dipergunakan oleh hakim adalah untuk meyakinkan hakim untuk menjatuhkan suatu putusan hukum perdata, untuk terpenuhinya teori tersebut diatas maka diperlukan alat bukti yang diatur dalam pasal 1866 KUHPerdata yaitu 1. Alat bukti surat, 2. Saksi-saksi, 3. Persangkaan, 4. pengakuan, 5. Sumpah. Dan berbagai dasar hukum yang memiliki kaitan erat.

Keywords


Alat Bukti, Kekuatan Pembuktian, Perceraian, Testimonium De Auditu

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v6i1.1577

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Dita Ayu Saputri, Vieta Imelda Cornelis, Sri Astutik

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

situs 138

slot dana

Rio LAW JURNAL Online ISSN 2722-9602  is Published By Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo rtp klik4d

slot gacor terpercaya

slot

https://bkmchughlaw.com/

https://countersatisfiable.org/

BRI303

https://www.thebutterflysoup.com/

POSKOBET

SUNDA787

https://disdiktanjabbar.org/