Transformasi Digital Administrasi Pertanahan: Implementasi Dan Tantangan Sertipikat Elektronik Di Indonesia
Abstract
Transformasi digital telah membawa dampak signifikan pada administrasi pertanahan di Indonesia, terutama melalui penerapan sertipikat elektronik. Penelitian ini menganalisis implementasi sertipikat elektronik dalam administrasi pertanahan, menyoroti keuntungan yang diperoleh serta tantangan yang dihadapi. Penerapan sertipikat elektronik bertujuan meningkatkan efisiensi, keamanan, dan transparansi dalam proses administrasi pertanahan. Sertipikat elektronik menggantikan sertipikat konvensional berbasis kertas dengan dokumen digital yang lebih aman dan mudah diakses. Namun, implementasinya menghadapi berbagai tantangan seperti infrastruktur teknologi yang belum merata, keterbatasan literasi digital, serta isu keamanan dan privasi data. Penelitian ini menggunakan metode yuridis dengan data sekunder untuk menganalisis peraturan perundang-undangan dan norma yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan meskipun terdapat banyak tantangan, upaya peningkatan infrastruktur teknologi, edukasi, dan pelatihan literasi digital serta penguatan sistem keamanan data perlu terus ditingkatkan. Penelitian ini memberikan rekomendasi kebijakan untuk mengatasi hambatan tersebut dan diharapkan dapat berkontribusi pada pengembangan administrasi pertanahan yang lebih efisien, aman, dan transparan di Indonesia.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adinegoro, Kurnia Rheza Randy. "Tantangan Implementasi Sertipikat Tanah Elektronik di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia." Jurnal Ilmu Kenotariatan, vol. 4
Febrianti, Suci (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertipikat Hak Atas Tanah Elektronik. Indonesian Notary: Vol. 3, Article 9.
Harsono, B. (2002). Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Hukum Tanah Nasional. Jakarta: Jambatan.
Krismantoro, D. (2023). Guarantee of legal certainty on the issuance of electronic land certificates. Russian Law Journal, 11(3), 550-558.
Mansur, D. M. Arif, & Gultom, E. (2011). Cyber Law, Aspek Hukum Teknologi Informasi. Bandung: Refika Aditama, Cet. ke.11: 122.
Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.
Petunjuk Teknis Nomor 3 Tahun 2024 - Penerbitan Sertipikat Elektronik.
Silviana, A. (2021). Urgensi Sertipikat Tanah Elektronik Dalam Sistem Hukum Pendaftaran Tanah di Indonesia. Administrative Law & Governance Journal, 4(1).
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2013). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan. Singkat, Jakarta: CV. Rajawali.
Sugianto, Q. F., & Handoko, W. (2019). Peluang dan Tantangan Calon Notaris Dalam Menghadapi Perkembangan Disrupsi Era Digital. Notarius, 12(2).
Syamsur, Madiong, B., & Tira, A. (2023). Analisis hambatan pemberlakuan sertifikat elektronik serta upaya penyelesaiannya di Kota Makassar. Indonesian Journal of Law, 6(1), 97-105.
Syamsur, S., Madiong, B., & Tira, A. (2023). Analisis hambatan pemberlakuan sertifikat elektronik serta upaya penyelesaiannya di Kota Makassar. Indonesian Journal of Legality of Law, 6(1).
DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v6i1.1582
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Sy. Arifin Habibi, Ghally Sukma Prambudi, Tuti Trisnawati, Ratna Wulandari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




.png)