Perbandingan Hukum Indonesia dan Malaysia: Implementasi Denda Keterlanjuran Tata Kelola Sawit Berdasarkan Tindak Pidana Kehutanan
Abstract
Pada dasarnya, tata kelola sawit diizinkan oleh negara melalui regulasi yang ada dan merupakan bagian dari upaya negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Salah satu masalah utama yang sering muncul dalam tata kelola industri sawit adalah praktek ilegal, seperti konversi hutan secara tidak sah, deforestasi ilegal, dan perusakan ekosistem yang berdampak pada kerusakan lingkungan jangka panjang. Dalam rangka mengatasi permasalahan ini, denda keterlanjuran tata kelola sawit menjadi salah satu instrumen yang penting, baik di Indonesia maupun Malaysia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan hukum. Implementasi tata kelola industri sawit berkelanjutan melalui RSPO, ISPO, dan MSPO di Indonesia dan Malaysia menghadapi tantangan dalam efektivitas dan pengawasan. Implementasi denda keterlanjuran dalam tata kelola sawit di Indonesia dan Malaysia bertujuan menegakkan aturan penggunaan hutan yang sah untuk mencegah kerusakan lingkungan. Di Indonesia, sanksi pidana diterapkan untuk mencegah konversi hutan ilegal, sedangkan di Malaysia, peraturan ketat dan sertifikasi RSPO/MSPO memastikan keberlanjutan industri sawit.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v6i1.1593
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Royan Siagian, Zainal Arifin Hoesein

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




.png)