Kajian Penerapan Klausula Persetujuan Peralihan Harta Waris Oleh Ahli Waris Demi Kepastian Hukum Bagi Jabatan Notaris/PPAT
Abstract
Setiap ahli waris berhak atas harta yang ditinggalkan, sehingga pengalihan harta tersebut, baik berupa jual beli maupun hibah, harus melibatkan persetujuan dari seluruh ahli waris. Tanpa persetujuan tersebut, transaksi yang dilakukan dapat dianggap batal demi hukum. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Klausula persetujuan ahli waris dalam peralihan harta waris di akta otentik oleh Notaris/PPAT tidak diwajibkan oleh undang-undang. Seiring perkembangan zaman, penerapan klausula ini menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum, mencegah sengketa, dan melindungi hak ahli waris, memastikan proses peralihan harta waris sah dan aman. Implikasi pencantuman klausula persetujuan ahli waris dalam peralihan harta waris di Indonesia bertujuan untuk melindungi hak ahli waris dan mengurangi potensi sengketa. Dengan persetujuan tertulis dari setiap ahli waris, proses peralihan harta waris menjadi lebih transparan dan mengurangi risiko sengketa hukum di masa depan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdulkadir Muhammad. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya, 2014.
Achmad Ali. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) & Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.
Bernard L. Tanya, Yoan N. Simanjutak, and Markus Y. Hage. Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang Dan Generasi. Yogyakarta: Genta Publishing, 2018.
Carren Chaterina, and Benny Djaja. “Akibat Hukum Terhadap Warisan Yang Dialihkan Tanpa Persetujuan Ahli Waris (Studi Putusan Nomor: 107/PDT.G/2019/PN. PLK).” Jurnal UNES Law Review 6, no. 4 (June 2024): 10736–10743.
Effendi Perangin. Hukum Agraria Indonesia Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktisi Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 1989.
Eman Suparman. Hukum Waris Indonesia Dalam Perspektif Islam, Adat, Dan BW. Bandung: PT. Refika Aditama, 2014.
Erna Sri Wibawanti, and R. Murjiyanto. Hak Atas Tanah Dan Peralihannya. Yogyakarta: Liberty, 2013.
Habibah. “Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Karena Pewarisan.” Journal of Administrative and Social Science 1, no. 1 (January 2022): 85–100.
Hilman Hadikusuma. Hukum Waris Adat. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2015.
Irma Devita Purnamasari. Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, Dan Bijak Memahami Masalah Hukum Waris. Bandung: Mizan Pustaka, 2012.
J. Satrio. Hukum Perjanjian (Perjanjian Pada Umumnya). Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1992.
Johnny Ibrahim. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2013.
Mulyadi. Hukum Waris Tanpa Wasiat. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2011.
Oemar Moechtar. Perkembangan Hukum Waris: Praktik Penyelesaian Sengketa Pewarisan Di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2019.
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana, 2019.
R. Subekti, and R. Tjitrosudibio. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) Dengan Tambahan Undang-Undang Pokok Agraria Dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Pradnya Paramita, 2004.
Riduan Syahrani. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999.
———. Seluk-Beluk Dan Asas-Asas Hukum Perdata. Bandung: PT Alumni, 2013.
Satjipto Rahardjo. Biarkan Hukum Mengalir. Jakarta: Kompas, 2007.
———. Hukum Progresif, Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Jogjakarta: Genta Publishing, 2009.
Soerjono, and H. Abdurrahman. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta, 2003.
Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 2010.
Suharnoko. Hukum Perjanjian: Teori Dan Analisis Kasus. Jakarta: Kencana, 2014.
Tim Pengajar Matakuliah Pengantar Hukum Indonesia. Pengantar Hukum Indonesia Jilid II (Pembidangan Dan Asas-Asas Hukum). Malang: UBPress, 2015.
Urip Santoso. Pendaftaran Dan Peralihan Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana, 2010.
Zainuddin Ali. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v6i1.1601
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Davina Malem Peraten Ketaren

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




.png)