Analisis Yuridis Pengaturan Hak Cuti Pekerja Dalam Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang - Undang
Abstract
Hak cuti dapat diartikan sebagai hak atas ketidakhadiran sementara atau tertentu dengan disertai keterangan dari pihak yang bersangkutan. Pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, terdapat perubahan mengenai pengaturan hak cuti bagi pekerja. Perubahan tersebut dinilai kontroversial karena beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja memberikan ruang lebih bagi perusahaan untuk mengatur hak cuti karena banyak aturan yang diatur sebelumnya telah dihapuskan.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dimana penelitian deskriptif merupakan penelitian yang menggambarkan karakteristik dari suatu populasi atau sebuah fenomena yang menjadi objek penelitian. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach) dengan menelaah undang-undang yang berkaitan dengan objek penelitian.
Perubahan terhadap hak-hak cuti bagi tenaga kerja pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja adalah dengan dihapusnya ketentuan dalam Pasal 79 ayat (2) huruf d Undang-Undang Ketenagakerjaan. Melalui Pasal 81 Angka 68 Undang-Undang 6 Tahun 2023, negara menjamin bahwa siapa pun yang melanggar ketentuan yang terdapat pada Pasal 81 angka 25 Undang-Undang 6/2023 akan dikenai sanksi pidana berupa pidana kurungan minimal 1 bulan dan maksimal 12 bulan, dan/atau denda minimal Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan maksimal Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Untuk memastikan bahwa hak cuti dan waktu istirahat pekerja benar-benar terjaga.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Sentosa Sembiring, Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia Tentang Ketenagakerjaan, Nuansa Aulia, Bandung, 2005.
Wijayanti, Asri, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Telaumbanua, A. (2019), Hukum Ketenagakerjaan, Cet, 1; Yogyakarta: Deepublis.
Rahayu, D. (2019), Buku Ajar Hukum Ketenagakerjaan, Cet, 1; Scopindo Media Pustaka.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang.
Manurung, Mangaraja, “The Outsourchcing In Employment Law Reviewed Based On Justice and Legal Certainty Aspects”, Jurnal Pembaharuan Hukum; Volume 9 No.3 September – December 2022.
Barzah Latupono, “Perlindungan Hukum dan Hak Asasi Manusia Terhadap Pekerja Kontrak (outsourcing) di Kota Ambon”, Jurnal Sasi, 17, 3, (2011), Hal 59.
Manurung, Mangaraja, “Pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Dalam Hubungan Kerja Antara Pekerja / Buruh Dengan Pengusaha”, Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan; Vol 2 N0.3 Juli-Desember 2017.
Manurung Mangaraja, et al., Pengaturan Hukum Hubungan Kerja Antara Pengusaha Dan Pekerja Dalam Kaitanya Dengan Perjanjian Kerja Bersama (Pkb), Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan Vol. 8 No.2, Juli 2022.
Reza Yuditya Rachmat Putra, “Hak Cuti Tahunan Pada Pekerja Dengan PKWT (Pekerja Kontrak)”, Lex Journal : Kajian Hukum & Keadilan, Volume 3, Nomor 1, 2019, Hal 2.
Manurung, Mangaraja, dkk., “Akibat Hukum Pemutusan Hubungan Kerja Yang Dilakukan Oleh Pengusaha Sebelum Berakhirnya Perjanjian Kerja (Studi Di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Asahan)”, Jurnal DeJure Muhammadiyah Cirebon; Vol. 6, 2022.
Manurung, Mangaraja, “Peran Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Asahan dalam Penyelesaian Perselisihan Hak Pekerja/Buruh”, Jurnal Living Law; Vol. 14, No. 1, 2022.
https://bps.go.id/ diakses 15/Mei/2024 pukul 22.48 WIB.
DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v6i1.1607
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Windy Anika Putri Panggaribuan, Mangaraja Manurung

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




.png)