Perlindungan Hukum Terhadap Kepentingan Para Kreditur Yang Di Rugikan Oleh Perbuatan Debitur Dalam Bentuk Upaya Hukum Actio Pauliana
Abstract
Dalam kasus Kepailitan, seringkali ditemukan debitur dengan itikad buruk yang melakukan perbuatan hukum yang merugikan kreditur. Untuk itu, Undang-Undang Kepailitan dan PKPU menyediakan solusi melalui actio pauliana. Sebelum mengajukan gugatan, kurator harus membuktikan adanya perbuatan hukum yang merugikan tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini mencakup bagaimana perbuatan debitur yang merugikan kreditur dapat dijadikan dasar putusan actio pauliana, akibat hukum putusan tersebut, dan perlindungan hukum terhadap kepentingan kreditur. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan menganalisis doktrin, putusan hakim, dan data hukum primer, sekunder, serta tersier melalui wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT.Asuransi Bumi Asih Jaya terbukti melakukan perbuatan hukum yang merugikan kreditur. Dalam gugatan actio pauliana, kurator harus membuktikan tiga dalil waktu, aliran dan nilai. Debitur gagal membuktikan ketiga dalil tersebut, sehingga terbukti bahwa debitur mengetahui atau seharusnya mengetahui bahwa perbuatannya merugikan kreditur. Oleh karena itu, gugatan actio pauliana yang diajukan kurator PT. Asuransi Bumi Asih Jaya dianggap tepat untuk melindungi dan mengembalikan hak-hak kreditur yang dirugikan, serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi mereka
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Andriani, T. P., Erniyanti, E., Nurkhotijah, S., Fadlan, F. & Prasetyasari, C. (2023). Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Debitur dan Kreditur Atas Kredit Macet Dalam Suatu Perjanjian Kredit (Studi Penelitian di BPSK Kota Batam). Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary, 1(2), 339–346. https://doi.org/10.57235/JERUMI.V1I2.1357
Efendi, P. R. J. (2022). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris (Edisi Kedua). Kencana.
Elyta Ras Ginting. (2018). Hukum Kepailitan Teori Kepailitan (1st ed.). Sinar Grafika.
Hadi Shubhan. (2018). Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan. Kencana.
Hambali & Adnan Hamid. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Konkuren Ditinjau Dari Prinsif Keberlangsungan Usaha dan Prinsif Keadilan. Pamulang Law Review, 7(2), 167–183. https://doi.org/10.32493/PALREV.V7I2.44757
Ivida Devi Amrih Suci. (2002). Hukum Kepailitan (Kepastian Hukum Penjualan Benda Tidak Bergerak secara di Bawah Tanggan Oleh Kurator). LaksBang Justitia.
Man S. Sastrawidjaja, Isis Ikhwansyah & Cinintya Putri Deany. (2019). Hukum Kepailitan Analisis Jaminana Perorangan (Personal Gurantor) dalam Perkara Kepailitan. CV Keni Media.
Maya S. Karundeng. (2015). Akibat Hukum Terhadap Penjatuhan Pailit Pada Perseroan Terbatas (PT). LEX ET SOCIETATIS, 3(4). https://doi.org/10.35796/LES.V3I4.8380
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.
Putu Eka Trisna Dewi. (2019). Implementasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Pkpu) Dalam Kepailitan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Jurnal Hukum Saraswati, 1(2). https://e-journal.unmas.ac.id/index.php/JHS/article/view/662
Ragan Varian Antariksa, Endang Purwaningsih & Irwan Santosa. (2022). Eksistensi Akta Notaris Sebagai Kesepakatan Antara Kurator Dengan Kreditor Separatis Dalam Penitipan Aset Boedel Pailit. ADIL: Jurnal Hukum, 13(1), 126–147. https://doi.org/10.33476/AJL.V13I1.2827
Rilda Murniati. (2020). Gugurnya Hak Mendahului Negara Atas Piutang Pajak dalam Kepailitan Perusahaan. JATISWARA, 35(3). https://doi.org/10.29303/jtsw.v35i3.265
Sahlan & Hermawan. (2024). Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 23/PUU-XIX/2021 terhadap Undang-Undang No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Pkpu) atas dibenarkannya Mengajukan Upaya Kasasi yang sebelumnya tidak dibenarkan. Blantika: Multidisciplinary Journal, 2(6), 586–593. https://doi.org/10.57096/BLANTIKA.V2I6.156
DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v6i1.1610
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Surya Ulies Resky Simanjuntak, Dedi Harianto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




.png)