Rehabilitasi Medis Terhadap Pelaku Penyalah Guna Narkotika Dalam Peraturan Perundang-Undangan Narkotika Di Indonesia

Muhammad Meldito

Abstract


Saat ini sistem peradilan di Indonesia mulai menunjukkan perkembangan yang cukup baik. Sebagai salah satu dari lembaga peradilan, hakim saat ini juga mendapat sorotan yang relatif tinggi dari masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah Untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai beberapa kasus terhadap terhadap pelaku penyalah guna narkotika. Untuk menganalisis kebijakan hukum rehabilitasi medis dan sosial terhadap pelaku penyalah guna narkotika. Dalam penelitian ini, tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Pendekatan (approach) yang digunakan dalam penelitian ini sesuai dengan rumusan masalah sebagai objek penelitian yang akan dibahas dan dijawab, maka pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perundang-undangan (statue approach). Berdasarkan data yang di publikasi melalui Badan Nasional Narkotika (BNN) diketahui dalam dua tahun terakhir periode 2021 sampai 2023 jumlah pengguna narkoba di Indonesia ialah 1,73 persen, atau sekitar 3,3 juta orang. Artinya dalam setahun terakhir, dari 10 ribu penduduk Indonesia berusia 15-64 tahun, ada 173 orang yang terpapar narkoba. Ekspos ini mengungkapkan hasil pengukuran prevalensi penyalah gunaan narkoba tahun 2023. Selain data BNN, pada Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia berdasarkan kata pencarian atau biasa disebut keyword ‘narkotika’ ditemukan 365.504  data sebagai jumlah putusan. Adapun uraian berdasarkan tingkatan proses, terdiri dari 312.690  pada putusan tingkat pertama, 36.135 Putusan Banding, 15.432 pada putusan kasasi, serta 1.194 pada putusan Peninjauan Kembali (PK). Kebijakan hukum mengenai rehabilitasi medis terhadap pelaku penyalah guna narkotika tu itu pada dasarnya adalah baik, yaitu mengurangi dampak negatif apalagi terhadap pelaku tindak pidana narkotika, pelakunya pada umumnya adalah sebagai korban, tidak sepatutnya dipidana penjara tetapi direhabilitasi. Dalam sistem pidana di Indonesia pengguna atau pecandu narkotika tidak mesti mendapat vonis kurungan pidana penjara dalam penerapanya tetapi bisa melakukan rehabilitas. Dasar penerapan terhadap vonis rehabilitas medis dan sosial terhadap penyalah gunaan narkotika secara yuridis ialah pasal 54 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Serta diperkuat dengan Surat Edaran Makamah Agung (Sema) Nomor 4 Tahun 2010 tentang rehabilitas medis dan sosial. Saran yang dikemukakan bahwa hendaknya Pemerintah dan DPR Republik Indonesia Perlu melakukan revisi terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terutama untuk kejelasan pengaturan atau penormaan terhadap korban penyalah guna narkotika dan pengaturan tentang rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang sinkron dan harmonis antar norma dalam Undang-Undang Narkotika.


Full Text:

PDF

References


Abdullah, Mustafa Dan Ruben Achmad, Instisari Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2013.

Abdulkadir Muhammad, Hukum Dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.

AR. Sujono dan Bony Daniel, Komentar Dan Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Atmasamita, Romli, Tindak Pidana Narkotika Transnasional Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.

Bambang Waluyo, Pidana Dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Kencana, Jakarta, 2012.

Edi Setiadi Dan Kristian, Sistem Peradilan Pidana Terpadu Dan Sistem Penegakan Hukum Di Indonesia, Kencana, Jakarta, 2017.

Hanafi Amrani Dan Mahrus Ali, Sistem Pertanggung Jawaban Pidana, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015.

Jimly Asshiddiqie, Penguatan Sistem Pemerintahan Dan Peradilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.

Mardani, Penyalahgunaan Narkoba Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2009.

Purbacaraka, Purnadi dan Soerjono Soekanto, Sendi-Sendi Ilmu Hukum dan Tata Hukum, Alumni, Bandung, 2015.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.

Soerjono Soekanto, Penegakan Hukum, Bima Cipta, Bandung. 2015.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2015.

Soerjono Soekanto dan Sri Mumuji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinnjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.

Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Pt. Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 2012.

Sudikno Mertokusumo, Kapita Selekta Ilmu Hukum, Liberty, Yogyakarta, 2011




DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v6i1.1616

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Muhammad Meldito

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

situs 138

slot dana

Rio LAW JURNAL Online ISSN 2722-9602  is Published By Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo rtp klik4d

slot gacor terpercaya

slot

https://bkmchughlaw.com/

https://countersatisfiable.org/

BRI303

https://www.thebutterflysoup.com/

POSKOBET

SUNDA787

https://disdiktanjabbar.org/