Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Ujaran Kebencian Pada Era 5.0 Berdasarkan Keadilan Pancasila

Magdhalena Tasik Todingrara, Heryanto Heryanto

Abstract


Respon penegakan hukum terhadap pelaku ujaran kebencian di era 5.0 menjadi fokus utama penelitian ini, yang secara signifikan dipengaruhi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Latar belakang penelitian ini mencakup fenomena meningkatnya ujaran kebencian yang memengaruhi stabilitas sosial di Indonesia, di mana media sosial berfungsi sebagai platform yang memfasilitasi penyebaran opini dan ekspresi secara cepat dan luas, namun juga membuka celah bagi kejahatan digital. Dengan munculnya permasalahan ini, penting untuk mengidentifikasi bagaimana implementasi penegakan hukum pidana terhadap pelaku ujaran kebencian dapat dilakukan secara efektif. Rumusan masalah yang diangkat adalah bagaimana penerapan hukum pidana di masa mendatang yang berlandaskan pada keadilan Pancasila. Metode penelitian yang dipergunakan yakni yuridis normatif, dengan analisis terhadap regulasi yang relevan seperti UUD 1945 dan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta kajian literatur hukum dan putusan pengadilan. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa pendekatan restorative justice dapat menjadi alternatif yang efektif dalam menangani kasus ujaran kebencian, karena pendekatan ini berfokus pada pemulihan hubungan sosial. Selain itu, penelitian ini menekankan perlunya revisi regulasi untuk menghilangkan ambiguitas yang ada, agar sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan menciptakan lingkungan digital yang aman dan harmonis.


Keywords


Ujaran Kebencian, Penegakan Hukum, Keadilan Pancasila

Full Text:

PDF

References


Agusta, E. “Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Restorative Justice di Era Digital.” Jurnal Hukum Progresif, 12(1), 2024, hlm. 56-65

Asmaroini, AP, “Menjaga eksistensi Pancasila dan penerapannya bagi masyarakat di era globalisasi”, JPK: Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan, 1 (2), 2017, hlm. 50-64.

Azhar, A.F., & Soponyono, E. “Kebijakan Hukum Pidana dalam Pengaturan dan Penanggulangan Ujaran Kebencian di Media Sosial”, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(2), 2020, hlm. 275-290.

Braithwaite, J., & Roche, D. “Restorative Justice & Its Impact on Hate Speech Cases in Indonesia.” International Journal of Restorative Law, 8(3), 2021, hlm. 89-95.

Citron, D.K. “Addressing Ambiguities in Hate Speech Law.” Journal of Cyber Law and Regulation, 5(2), 2019, hlm. 76-89.

CSA. Teddy Lesmana, “Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana Dalam Perspektif Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Indonesia”, Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 1(1), 2019, hlm. 8-9.

Eka Rahmat Adi. “Penerapan Restorative Justice Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, 34(3), 2022, hlm. 237-239.

Indriastuti, I., & Mulyani, S. “Kebebasan Berpendapat dan Ujaran Kebencian dalam Perspektif Hukum di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Perundang-undangan, 11(3), 2020, hlm. 103-117.

Katim, Ciavi Adinda Giantri, Huala Adolf dan Hernawati R.A.S, “Restorative Justice dalam Tindak Pidana Ujaran Kebencian Dihubungkan dengan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang ITE”, Jurnal Hukum Lex Generalis, 3 (7), 2022, hlm. 551.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, “Ahli: Pemerintah Harus Bedakan Pendapat dengan Ujaran Kebencian”, https://mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=14178&menu=2 , diakses pada tanggal 8 November 2024.

Nadyanti, Dwiasih, dkk, “Urgensi Penerapan Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana Ringan Di Luar Pengadilan”, ADIL: Jurnal Hukum, 9 (2), 2018, hlm. 103.

Putri, K.E., Soponyono, E., & Sularto, R.B. “Peran Media Sosial dalam Penyebaran Ujaran Kebencian di Indonesia.” Jurnal Komunikasi Hukum, 7(1), 2021, hlm. 150-162.

Rochaeti, N., Prasetyo, M.H., & Rozah, U. “Restorative Justice in the Digital Age: Perspectives on Indonesian Law.” Sriwijaya Law Review, 7(1), 2023, hlm. 102-115.

Rongiyati, Sulasi, “Surat Edaran Kapolri Tentang Ujaran Kebencian: Menjaga Kebebasan Berpendapat Dan Harmonisasi Kemajemukan”, Majalah Info Singkat Hukum: Hukum Kajian Singkat terhadap Isu Aktual dan Strategis ,7 (21), 2015, hlm. 1.

Safitri, Andriani, Dinie Anggraeni Dewi, “Implementasi Nilai-Nilai Pancasila sebagai Pedoman Generasi Milenial dalam Bersikap di Media Sosial”, Jurnal Edupsycons, 3 (1), 2021, hlm 85.

Ubbe, Ahmad, “Peradilan Adat dan Keadilan Restoratif”, Jurnal Media Hukum Nasional, 2 (2), 2013, hlm. 8.

Wulandari, C. “Dinamika Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia.” Jurnal Jurisprudence, 10(2), 2020, hlm. 233-249.

Yusro, Mohammad Abizar, “Implementasi Mediasi Penal Terhadap Penanganan Hukum Ujaran Kebencian Yang Berkeadilan”, Jurnal Mimbar, 1 (1), 2020, hlm. 18.




DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v6i1.1617

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Magdhalena Tasik Todingrara, Heryanto Heryanto

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

situs 138

slot dana

Rio LAW JURNAL Online ISSN 2722-9602  is Published By Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo rtp klik4d

slot gacor terpercaya

slot

https://bkmchughlaw.com/

https://countersatisfiable.org/

BRI303

https://www.thebutterflysoup.com/

POSKOBET

SUNDA787

https://disdiktanjabbar.org/