Pemberdayaan Sistem Pengawasan Independen Terhadap Proses Pemilu Sebagai Upaya Mewujudkan Demokrasi Yang Berkualitas
Abstract
The empowerment of an independent oversight system in the electoral process is crucial to achieving a high-quality democracy. Independent oversight systems, such as those implemented by Bawaslu, aim to ensure transparency, accountability, and fairness in the conduct of elections. This paper examines the roles and functions of independent electoral supervision, the challenges faced in its implementation, and strategies to strengthen its capacity in overseeing electoral processes. Through rigorous oversight, independent monitoring bodies help prevent electoral fraud, enhance public trust, and promote democratic integrity. The study concludes with recommendations to further empower independent oversight bodies and foster more democratic practices in electoral systems, thereby supporting a sustainable, high-quality democratic state.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Anwar, D. “Peran Bawaslu dalam Meningkatkan Integritas Pemilu di Indonesia.” Jurnal Demokrasi Indonesia, vol. 6, no. 3, 2020, hal. 112.
Arief, D., dan Lestari, N. “Sinergi Bawaslu dengan Lembaga Penegak Hukum dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu.” Jurnal Administrasi Publik, vol. 14, no. 2, 2020, hal. 95.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Jakarta: Bawaslu RI, 2017.
Bawaslu RI. “Pemanfaatan Teknologi Digital dalam Pengawasan Pemilu.” Dalam Prosiding Konferensi Nasional Pengawasan Pemilu. Jakarta: Bawaslu RI, 2021, hal. 87.
Bawaslu RI. “Tugas dan Fungsi Badan Pengawas Pemilu dalam Pengawasan Pemilu di Indonesia.” Dalam Laporan Tahunan Bawaslu 2021. Jakarta: Bawaslu RI, 2021, hal. 34.
Bawaslu RI. Laporan Evaluasi Pengawasan Pemilu 2019. Jakarta: Bawaslu RI, 2019, hal. 112.
Hakim, R., dan Nugroho, B. “Perlindungan Hukum bagi Pengawas Pemilu dalam Mewujudkan Pemilu Berkualitas.” Jurnal Hukum dan Hak Asasi Manusia, vol. 8, no. 2, 2020, hal. 91.
Hidayat, M. Peningkatan Kapasitas SDM dalam Pengawasan Pemilu di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2020, hal. 56.
Kurniawan, R. “Strategi Pengawasan Pemilu melalui Pendekatan Partisipatif.” Jurnal Partisipasi Politik, vol. 9, no. 1, 2021, hal. 78.
Mahkamah Konstitusi. Putusan MK No. 5/PUU-XVII/2019 terkait Pengawasan Pemilu oleh Bawaslu. Jakarta: Mahkamah Konstitusi, 2019.
Pusat Kajian Politik. Efektivitas Pengawasan Pemilu oleh Bawaslu dalam Menegakkan Demokrasi. Jakarta: LIPI, 2018.
Pratama, F. “Penguatan Regulasi dalam Pengawasan Pemilu di Era Demokrasi Digital.” Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, vol. 7, no. 3, 2019, hal. 210.
Ramadhani, S. Demokrasi yang Berkualitas Melalui Pengawasan Pemilu. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2020, hal. 58.
Santoso, E. “Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Pemilu sebagai Wujud Demokrasi Partisipatif.” Jurnal Demokrasi dan Pemerintahan, vol. 11, no. 1, 2020, hal. 66.
Saputra, T. “Pengawasan Pemilu Berbasis Teknologi: Peluang dan Tantangan.” Jurnal Teknologi Pemerintahan, vol. 5, no. 2, 2021, hal. 123.
Setiawan, H., dan Hartanto, W. “Pemilu dan Tantangan Pengawasan Independen di Indonesia.” Jurnal Ilmu Sosial dan Politik, vol. 12, no. 2, 2019, hal. 45.
Wirawan, F., dan Suryani, A. “Pemberdayaan Pengawasan Pemilu untuk Meningkatkan Partisipasi Publik.” Jurnal Partisipasi Publik, vol. 6, no. 1, 2021, hal. 42.
DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v6i1.1619
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Mbareb Slamat Pambudi, Nuzulluddin Farna, Nourismi Hamada, Akhmad Saripudin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




.png)