Pertanggungjawaban Hukum Pemilik Hewan Ternak Terhadap Kerusakan Tanaman Oleh Hewan Ternak(Studi Desa Teluk Panjang Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo)
Abstract
Abstrak
Sebagai negara agraris, keberadaan tanaman yang terjaga baik merupakan suatu keniscayaan bagi sebagian masyarakat yang menggantungkan kehidupannya pada sektor pertanian dan atau perkebunan. Disamping bertani ada juga sebagian masyarakat yang menjalankan usaha pemeliharaan hewan ternak, baik itu secara bersamaan dengan bertani maupun hanya sekedar beternak saja. Dalam kenyataannya, dalam pemeliharaan hewan ternak, masih banyak masyarakat yang melepas bebaskan hewan ternaknya untuk mencari makan. Akibatnya tentu saja keberadaan hewan ternak akan luput dari perhatian dan pengawasan pemiliknya. Keadaan ini tentu saja berpotensi menimbulkan permasalahan tersendiri karena tidak menutup kemungkinan hewan ternak yang dilepas bebas dapat merusak tanaman yang memang sengaja dipelihara atau dibudidayakan. Sehingga pemilik tanaman sudah pasti akan mengalami kerugian. Tujuan penulisan ini adalah untuk menjelaskan pertanggungjawaban hukum pemilik hewan ternak terhadap kerusakan tanaman oleh hewan ternak dan pelaksanaan pertanggungjawaban hukum pemilik hewan ternak di Desa Teluk Panjang Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo. Secara hukum, pemilik hewan ternak bertanggungjawab atas kerusakan tanaman orang lain yang disebabkan oleh hewan ternak peliharaannya baik karena kesengajaannya melepas bebaskan maupun karena kelalaiannya mengawasi dan mengatur penempatan hewan ternak. Dalam upaya pelaksanaan tanggungjawab pemilik hewan ternak, masyarakat masih lebih memilih diselesaikan dengan melalui musyawarah dan mufakat secara kekelurgaan. Namun kendala terbesarnya adalah sulitnya menentukan siapakah pemilik dari hewan ternak tersebut.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Hukum, Hewan Ternak, Tanaman
Keywords
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku-buku
Agustina, Rosa. Perbuatan Melawan Hukum. Depok: Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia. 2003.
Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta. 2018.
Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Cutra Aditya Bakti. 2012.
Subekti, R. dan Tjitrosudibio, R. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: PT. Pradnya Paramita. 2010.
Syahrani, Riduan. Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata. Bandung: Alumni. 2006.
Wirjosoegito, Soebono. Proses Dan Perencanaan Peraturan Perundangan. Jakarta: Ghalia Indonesia. 2014.
Artikel
Jocelyn Cherieshta, dkk. Penguraian Konsep tanggung Jawab Dalam Filsaafat Hukum: Dari Dimensi Individu Ke Masyarakat. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan. April 2024. 10 (8), hlm. 572.
.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab undang-undang Hukum Perdata;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penertiban dan Pemeliharaan Ternak Lembaran Kabupaten Bungo Tahun 2015 Nomor 14);
DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v6i1.1633
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Mario Agusta, Nirmawati Nirmawati, Halida Zia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




.png)