Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Penyebaran Data Pribadi (Doxing) Jurnalis Dalam Rangka Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia

Bovin Tri Mahendra, Hafrida Hafrida, Herry Liyus

Abstract


Penelitian ini bertujuan 1) untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan perlindungan hukum pidana terhadap penyebaran data pribadi (doxing) jurnalis di Indonesia dan 2) untuk mengetahui dan menganalisis kebijakan hukum pidana terhadap penyebaran data pribadi (doxing) jurnalis dalam rangka perlindungan data pribadi di Indonesia pada masa yang akan datang. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan dengan cara menginterprestasikan, mengevaluasi dan menilai semua peraturan perundang-undangan serta menilai bahan-bahan hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) pengaturan perlindungan hukum pidana terhadap penyebaran data pribadi (doxing) jurnalis di Indonesia bahwa sesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, yang menentukan bahwa: “Jurnalis/wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya”, fasilitas perlindungan bagi wartawan pada tingkat undang-undang dijamin; 2) kebijakan hukum pidana terhadap penyebaran data pribadi (doxing) jurnalis dalam rangka perlindungan data pribadi di Indonesia pada masa yang akan datang bahwa kebijakan hukum pidana terhadap penyebaran data pribadi (doxing) jurnalis dalam rangka perlindungan data pribadi di Indonesia pada masa yang akan datang bahwa upaya perlindungan terhadap jurnalis dalam menghadapi tantangan dan serangan siber masih jauh dari optimal. Kelemahan ini disebabkan oleh belum adanya regulasi yang memadai, seperti yang terlihat pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang belum secara rinci mengatur mengenai kekerasan berbasis digital. Perlindungan hukum yang masih terpaku pada Undang-Undang ITE juga belum cukup efektif dalam menanggapi kasus kekerasan terhadap jurnalis di ranah digital.

Keywords


Perlindungan Hukum Pidana, Penyebaran Data Pribadi (doxing) jurnalis

Full Text:

PDF

References


Abdul Halim Barkatullah. 2009. Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Trnasaksi E-cvommerce Lintas Negara di Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press.

Ana Nadia Abrar. 2005. Terampil Menulis Proposal Penelitian Komunikasi. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

Agus Raharjo. 2002. Cybercrime Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Arifin Tahir. 2014. Kebijakan Publik dan Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Bandung: Alvabeta.

Bahder Johan Nasution. 2008. Metode Penelitian Hukum. Bandung: CV. Mandar Maju.

Bambang Poernomo. 1992. Asas-Asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Ghalia Indonesia.

Banimal, Abu Hasan., Juniarto, Damar., Ningtyas, Ika. 2020. Peningkatan serangan doxing dan tantangan perlindungannya di Indonesia. Jakarta: SAFEnet.

Barda Nawawi Arief. 2010. Strategi Penanggulangan Kejahatan Telematika. Semarang: Universitas Atma Jaya.

--------- 2010. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.

---------2011. Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kajian Perbandingan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

-------- 2010. Kebijakan Hukum Pidana dan Perkembanganya Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: PT Kencana.

--------- 2001. Masalah Penegakan Hukum–Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Benny Mawel, et.al. 2021. Kebebasan Pers Memburuk di Tengah Pandemi. Jakarta: Aliansi Jurnalis Independen.

Budi Agus Riswandi. 2003. Hukum dan Internet di Indonesia. Yogyakarta: UII Press.

Dominikus Rato. 2010. Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum. Yogyakarta: Laksbang Pressindo.

Eni Seniati. 2005. Ragam Jurnalistik Baru dalam Pemberitaan. Yogyakarta: ANDY.

Judhariksawan. 2005. Pengantar Hukum Telekomunikasi. Jakarta: Raja Grafindo Perkasa.

Judhari Sawan. 2009. Pengantar Hukum Telekomunikasi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Lembaga Pengkajian Kebudayaan Nusantara (LPKN). 1997. Kamus Besar Ilmu Pengetahuan, Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki. 2008. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Philipus M. Hadjon. 1987. Perlindungan Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: PT.Bina Ilmu.

Rizky Karo. 2020. Pengaturan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. Bandung: Nusa Media.




DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v6i1.1653

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Bovin Tri Mahendra, Hafrida Hafrida, Herry Liyus

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

situs 138

slot dana

Rio LAW JURNAL Online ISSN 2722-9602  is Published By Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo rtp klik4d

slot gacor terpercaya

slot

https://bkmchughlaw.com/

https://countersatisfiable.org/

BRI303

https://www.thebutterflysoup.com/

POSKOBET

SUNDA787

https://disdiktanjabbar.org/