Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Terkait Pemutusan Hubungan Kerja Sebelum Berakhirnya Perjanjian Kerja

Cindy Aulia, Hartono Hartono, Tasrifinnoor Tasrifinnoor

Abstract


Pemutusan hubungan kerja adalah berakhirnya hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau berakhirnya waktu yang ditentukan dalam perjanjian kerja dan dapat terjadi karena adanya kesenjangan antara pekerja/buruh dengan pengusaha. Perlindungan hukum adalah perlindungan hak asasi manusia yang dimiliki subjek hukum berdasarkan ketentuan hukum dari tindakan sewenang-wenang atau sebagai peraturan yang dapat melindungi suatu hal dari hal lainnya. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, terdapat tata cara perundingan bipartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Dan saya menggunakan pendekatan masalah yaitu pendekatan hukum. Hasil dari penelitian ini adalah: Hukum mengatur dan memberikan perlindungan kepada para pihak agar mendapat perlakuan yang adil dalam hubungan kerja sehingga kedua belah pihak terhindar dari kesewenang-wenangan pihak-pihak yang berusaha memaksakan kehendaknya. untuk memutuskan hubungan kerja secara sepihak. Apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja maka terjadilah hak dan kewajiban masing-masing pihak. Suatu perusahaan diperbolehkan memberhentikan pekerja/buruhnya apabila sesuai dengan alasan dan tata cara sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan. Perlindungan terhadap pekerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja dan juga menjamin persamaan kesempatan dan perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun, bahkan untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja.


Keywords


Pemutusan Hubungan Kerja, Hak dan Kewajiban, Perlindungan Hukum dan Pekerja.

Full Text:

PDF

References


Djumadi, Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.

Husni, Lalu, Pengantar hukum ketenagakerjaan Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.

Keraf, Sonny, A, Etika Bisnis, Tuntutan dan Relevansinya, Kanisius, Yogyakarta, 1998, h.162-172

Soejono, Wiwoho, dan F.X, Djumialdji, Perjanjian Perburuhan dan Hubungan Perburuhan Pancasila, Jakarta, Bina Aksara, 1986

Marzuki, Peter, Mahmud, Penelitian Hukum, Prenadamedia Group, Jakarta, 2016.

Sunyoto, Danang, Hak dan Kewajiban bagi Pekerja dan Pengusaha, Pustaka Yustisia, Jakarta, 2013.

Sumber: Perlindungan Hukum: Pengertian, Unsur, dan Contohnya, https://www.hukumonline.com/berita/a/perlindungan-hukum-lt61a8a59ce8062/, diakses dari internet pada tanggal 25 mei 2024.

Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841).

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6647 Sk No 086139 A).




DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v6i1.1654

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Cindy Aulia, Hartono Hartono, Tasrifinnoor Tasrifinnoor

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

situs 138

slot dana

Rio LAW JURNAL Online ISSN 2722-9602  is Published By Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo rtp klik4d

slot gacor terpercaya

slot

https://bkmchughlaw.com/

https://countersatisfiable.org/

BRI303

https://www.thebutterflysoup.com/

POSKOBET

SUNDA787

https://disdiktanjabbar.org/