Analisis Realisasi Eksekusi Putusan Hak Nafkah Iddah, Nafkah Mut’ah Dan Nafkah Madhiyah Pasca Perceraian Di Pengadilan Agama Sidenreng Rappang
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis realisasi eksekusi hak nafkah iddah, mut’ah, dan madhiyah pasca perceraian di Pengadilan Agama Sidenreng Rappang pada periode 2019-2023. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan metode penelitian lapangan, data diperoleh melalui wawancara dengan hakim serta analisis dokumen hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hanya 6,21% tuntutan nafkah istri yang dipenuhi oleh mantan suami, dengan banyak kasus yang terhambat oleh kurangnya kesadaran hukum, itikad baik, dan kemampuan finansial suami. Hakim memainkan peran penting dalam menetapkan keputusan berdasarkan asas keadilan, mempertimbangkan kemampuan ekonomi suami, kebutuhan istri, serta prinsip keadilan gender. Meski beberapa peraturan, seperti SEMA No. 3 Tahun 2018, telah memberikan landasan hukum yang kuat, pelaksanaan di lapangan masih menemui banyak kendala. Rendahnya tingkat gugatan rekonvensi oleh istri juga menjadi hambatan, yang sering disebabkan oleh kurangnya pengetahuan hukum dan ketidakmampuan perempuan untuk memanfaatkan hak-haknya secara optimal. Studi ini merekomendasikan edukasi hukum yang lebih luas, peningkatan pendampingan bagi perempuan dalam persidangan, dan mekanisme eksekusi yang lebih efektif untuk memastikan perlindungan hak perempuan pasca perceraian secara berkelanjutan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Asikin, Amirudin dan Zainal. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Cetakan 9. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2018.
Endang, Hadrian Endang & Lukman Hakim, Hukum Acara Perdata Di Indonesia: Permasalahan Eksekusi Dan Mediasi. Yogyakarta: Deepublish, 2022.
Fadly, Irman. “Mencari Instrumen Yang Efektif Dalam Pemenuhan Hak Istri Dan Anak Akibat Perceraian.” Pacitan: Mahkamah Agung RI, 2022. https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/mencari-instrumen-yang-efektif-dalam-pemenuhan-hak-istri-.
Firdaus Renuat. Hukum Keluarga. Get Press Indonesia. Sumatera Barat, 2023.
Fuad Kauma dan Nipan. Membimbing Istri Mendampingi Suami. Yogyakarta: Mitra Usaha, 2018.
J.M. Henny Wiludjeng. Hukum Perkawinan Dalam Agama-Agama. Jakarta: Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, 2020.
Kementrian Agama RI. Al-Qur’an Tajwid dan Terjemah. Jakarta: PT. Suara Agung, 2022.
Mun’amah. “Wawancara.” Sidenreng Rappang, 10 Juli 2024.
Panitera Muda Pengadilan Agama Sidenreng Rappang “Data Laporan Tahunan Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Tahun 2019 - 2023” (Aplikasi Laporan Tahunan ), Diakses pada tanggal 1 Februari 2024.
Presiden Republik Indonesia dan BAB I, “Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan” (1974), https://peraturan.bpk.go.id/Download/36382/UU Nomor 1 Tahun 1974.pdf.
Republik Indonesia, “Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Peradilan Agama” (2009).
Rusli, Muhammad Fahmi. “Irsyad Ushul Al-Fiq Siri Ke 40: Pertempuran Antara Dua Mafsadah.” Accessed November 27, 2024.
Sunarso Budi. “Merajut Kebahagiaan Keluarga (Perspektif Sosial Agama).” In Jilid 2. Deepublish, 2022.
DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v6i1.1655
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Mindriani Amin, Sudirman Sudirman, Aris Aris, Rusdaya Basri, Islamul Haq

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




.png)