Menilik Instrument Perencanaan Dalam Pemindahan Ibu Kota Negara Di Indonesia
Abstract
Keputusan Presiden Joko Widodo untuk memindahkan ibu kota negara Indonesia ke wilayah Penajam Paser Utara dan sebagian Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur sebagai lokasi pembangunan ibu kota baru Republik Indonesia telah menuai kritik luas dari masyarakat dan para ahli. Kritik ini muncul karena adanya kekhawatiran bahwa pemindahan tersebut tidak melalui proses perencanaan yang komprehensif atau, dengan kata lain, tidak memanfaatkan instrumen perencanaan yang memadai. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini mencakup: Bagaimana penerapan instrumen perencanaan dalam proses pemindahan ibu kota negara Indonesia? Serta, apa implikasi yang mungkin timbul jika pemindahan tersebut tidak didasarkan pada instrumen perencanaan yang tepat? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemindahan ibu kota negara Indonesia mengabaikan Prinsip Kehati-hatian (Precautionary Principle), yang terlihat dari tidak adanya elemen yang sesuai dengan prinsip tersebut. Kurangnya perencanaan yang matang dan pelaksanaan yang tidak dilakukan secara hati-hati menyebabkan berbagai permasalahan, mulai dari proses legislasi, produk legislasi, hingga persoalan anggaran yang berkaitan dengan pemindahan ibu kota negara.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Agustina Ni Made Ayu Darma Paratiwi, Pentingnya Penerapan GBHN Dalam Pembangunan Nasional Bangsa, Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati, Denpasar.
Bambang Sanggono, Metodologi Penelitian Hukum. Suatu Pengantar, Ctk. Keempat, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2002.
Black Henry Campell, 1968, Black’s Law Dictionary: Definitions Of The Terms And Phrases Of American And English Jurisprudence, Ancient And Modern, West Publishing Co, St. Paul, Minn.
Foster Caroline E, 2011, Science and the Precautionary Principle in International Court and Tribunal: Expert Evidence, Burden of Proof and Finality, Cambridge: Cabridge University Press.
Raffensberger and Tickner, 1999, Introduction: To Foresee and Forestall , dalam Raffensberger et al (Eds), Protecting Public Health and the Environment: Implementing the Precautionary Principle , Washington DC: Island Press.
Suratman, Phillips Dillah, Metode Penelitian Hukum, Dilengkapi Tata Cara & Contoh Penulisan Karya Ilmiah Bidang Hukum, Ctk. Keitga, Alfa Beta, Bandung, 2015.
Peraturan Perunang-Undangan
Undang-Undang No.3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara.
Jurnal, Internet dan Lainnya.
Andorno Roberto, 2004, “The Precautionary Principle: A New Legal Standard for a Technological Age”, JIBL Vol. 01.
Ellis Jaye, 2006, Overexploitation of a Valuable Resource? New Literature on the Precautionary Principle, EJIL Vol. 17 No. 2.
Fadhil Hasan, Pemindahan IKN: tidak feasible, tidak urgent, dan tidak governance, Institute for Development of economics and finance (INDEF).
Latifah Emmy, 2016, Precautionary Principle Sebagai Landasan Dalam Merumuskan Kebijakan Publik, Jurnal Yustisia. Vol. 5 No. 2.
Meri Yarni, Penyusunan Naskah Akademik Sesuai Ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dalam Proses Pembentukan Peraturan Daerah. Jurnal Ilmu Hukum, 2014.
Ni’matul Huda, “Problematika Pengaturan Daerah Khusus & Otorita Dalam Desain Ibu Kota Negara”Disampaikan dalam Kuliah Pembukaan Semester Genap Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia pada 25 Maret 2022.
Permohonan Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh Muhammad Busyro Muqoddas dkk.
Saputra, Gabriel J, dan Halkis, Analisis Strategi Pemindahan Ibu Kota Negara Indonesia Ditinjau dari Perspektif Ekoonomi Pertahanan (studi kasus upaya pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Kutai Kartanegara dan Penajalam Paser Utara, Jurnal Ekonomi Pertahanan, Volume 7 Nomor 2, 2021.
Toron Domi, Menjawab Kritik Ben Bland Dalam “Man Of Contradictions, https://www.eposdigi.com/2020/08/27/sospol/menjawab-kritik-ben-bland-dalam-man-of-contradictions/, 2020, diakses tanggal 31 Desember 2024
Latifah Amir, Rencana salah satu instrument hukum administrasi dalam menentukan tujuan pemerintahan, Jurnal ilmu hukum, https://media.neliti.com/media/publications/43264-ID-rencana-salah-satu-instrumen-hukum-administrasi-dalam-menentukan-tujuan-pemerint.pdf Diakses dan diunduh pada 31 Desember 2024.
Poskota, IKN baru belum masuk RPJMN, DPR: Pemerintah grasah-grusuh, https://poskota.co.id/2022/02/03/ikn-baru-belum-masuk-rpjmn-dpr-pemerintah-grasah-grusuh, diakses pada 31 Desember 2024.
DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v6i1.1658
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Muhammad Husin Ali, Akhmad Saripudin, Fahmi Fahmi, Akhmad Husairi, Ali Zainal Abidin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




.png)