Perlindungan Hukum Kredit Perbankan Tanpa Agunan Di Kota Sampit
Abstract
Kredit Tanpa Agunan (KTA) merupakan produk perbankan yang memberikan fasilitas kredit tanpa membebankan agunan kepada calon debitur. Dalam penerapan KTA di Indonesia, setiap lembaga perbankan mempunyai produk dan prosedur yang berbeda-beda, salah satu produk KTA adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR). KUR merupakan program pemerintah yang disalurkan oleh beberapa lembaga keuangan dalam bentuk kredit kepada debitur yang mempunyai usaha produktif dan layak namun terhambat karena memberikan jaminan tambahan yang cukup. Program KUR bertujuan untuk meningkatkan daya saing usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Di era globalisasi saat ini, peran perbankan dalam memajukan perekonomian suatu negara sangatlah besar. Hampir seluruh sektor yang berkaitan dengan berbagai kegiatan keuangan selalu memerlukan jasa perbankan untuk menggerakkan roda perekonomian suatu negara, lembaga perbankan dituntut untuk mampu mewujudkan tujuan perbankan nasional sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, perjanjian menurut Pasal 1313 KUH Perdata adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh satu orang atau lebih untuk mengikatkan diri pada satu orang atau lebih
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, (Jakarta : Bumi Aksara, 2008).
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta: Raja grafindo Persada, 2008).
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta : Raja grafindo persada, 2012).
M. Bahsan, Hukum Jamiman dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, (Jakarta : Grafindo Persada, 2008).
R. Subekti, Hukum Perjanjian, (Jakarta : Intermasa, 1989).
R. Subekti, Aneka Perjanjian, (Bandung : Citra Aditya Bakti 1995).
Supramono, ”Banking and credit issues”, Journal of laws, Volume 3 (2022)
Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3790)
DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v6i1.1661
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Wiranda Aulia Putri, Hartono Hartono, Tasrifinnoor Tasrifinnoor

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




.png)