ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM LAYANAN PERBANKAN DIGITAL
Abstract
Perlindungan data pribadi nasabah dalam layanan perbankan digital menjadi isu yang semakin relevan di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. Layanan seperti mobile banking dan internet banking mempermudah akses ke layanan perbankan, namun juga menimbulkan risiko terkait kebocoran atau penyalahgunaan data pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap data pribadi dalam konteks perbankan digital di Indonesia, dengan fokus pada regulasi yang ada serta tantangan dalam penerapannya. Perlindungan ini diatur oleh berbagai peraturan, termasuk Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Bank Indonesia. Meskipun peraturan tersebut cukup komprehensif, tantangan dalam implementasi masih banyak ditemukan, seperti cepatnya perkembangan teknologi, ketidakjelasan regulasi, dan rendahnya tingkat literasi digital baik di kalangan masyarakat maupun pegawai bank. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan kebijakan perlindungan data pribadi di sektor perbankan digital, serta memberikan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas perlindungan data nasabah.
Keywords
Layanan perbankan digital, perlindungan data pribadi, regulasi perbankan, teknologi digital, UU PDP
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v6i2.1719
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Nanda Puspitasari Wardoyo, Rina Arum Prastyanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




.png)