TINJAUAN YURISDIKSI HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP KEJAHATAN PERANG DALAM KONFLIK RUSIA-UKRAINA: ANALISIS PERAN MAHKAMAH PIDANA INTERNASIONAL (ICC)
Abstract
Penegakan hukum pidana internasional menghadapi tantangan serius ketika Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia, Vladimir Putin, atas dugaan kejahatan perang dalam konflik bersenjata Rusia-Ukraina. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis yurisdiksi ICC dalam menghadapi pelaku kejahatan internasional dari negara yang bukan pihak Statuta Roma, serta menelaah efektivitas dan hambatan dalam penerapan hukum internasional terhadap kepala negara yang masih aktif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah literature review dengan mengkaji berbagai sumber ilmiah seperti jurnal, buku hukum internasional, dan dokumen resmi ICC. Hasil kajian menunjukkan bahwa secara normatif ICC memiliki dasar hukum untuk menuntut pelaku kejahatan perang berdasarkan prinsip command responsibility dan ketentuan hukum humaniter internasional. Namun, pelaksanaan yurisdiksi menghadapi kendala politik dan hukum, terutama karena Rusia menolak kewenangan ICC dan adanya keterbatasan mekanisme eksekusi. Di sisi lain, tindakan ICC tetap penting sebagai bentuk penegasan prinsip non-impunitas dan upaya simbolik untuk menjaga integritas hukum internasional. Simpulan dari penelitian ini menegaskan perlunya penguatan kerja sama internasional dan komitmen negara-negara anggota untuk mendukung penegakan keadilan global. Langkah tersebut penting agar yurisdiksi ICC tidak hanya bersifat deklaratif, tetapi juga dapat menghasilkan keadilan substantif bagi korban kejahatan perang.
Kata kunci: Yurisdiksi Internasional, Kejahatan Perang, Mahkamah Pidana Internasiona
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Jurnal
Ashri, A. M. (2025). Tantangan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dalam Pengusutan Kejahatan Serius pada Perang Rusia-Ukraina. Jurist-Diction, 8(1).
Atmojo, D., Panggabean, R. U., Susilo, T., Limbong, B., & Soeprianto, A. (2025). Implementasi Prinsip-Prinsip Etika Klasik Jus In Bello dalam Hukum Humaniter Internasional 2022-2025: Studi Kasus Konflik Rusia-Ukraina dan Israel-Palestina. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(1).
Fadilah, F., Hadipati, P., Sihotang, A. A., Wibisono, M. S., & Antoni, H. (2023). ANALIsis Yuridiksi Internasional Criminal Court (Icc) Dalam Kasus Surat Perintah Penangkapan Vladimir Putin. Yustisi, 10(3), 65-72.
Octavia, A., & Husniyah, A. (2023). Penyelesaian konflik rusia-ukraina dalam perspektif hukum internasional. Tirtayasa Journal of International Law, 2(2), 109-126.
Pramita, S. A. (2025). Pertanggungjawaban Komando Dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan: Analisis Dualisme Tanggung Jawab Dalam Hukum Pidana Internasional. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 12(7), 21-30.
Putra, M. M., Junior, R. G., Ridwan, K. H., & Azzam, M. F. (2025). Tanggung Jawab Negara dalam Menindak Kejahatan Perang: Perspektif Hukum Pidana Internasional. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(1), 86-96.
Satrio, T. P., & Setyawanta, L. T. (2023). Perintah Penangkapan Vladimir Putin Oleh Pengadilan Pidana Internasional Dalam Perspektif Hukum Internasional. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 5(3), 455-470.
Sujatmiko, E., & Waluyo, T. (2025). Konflik Rusia-Ukraina: Pelanggaran Hukum Humaniter Internasional (Russia-Ukraine conflict: Violations of International Humanitarian Law). Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 13(1), 101-110.
Syah, N. H., & Saly, J. N. (2023). Standar Ganda Yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional Dalam Kasus Perang Rusia-Ukraina Setelah Terbitnya Surat Penangkapan Presiden Vladimir Putin Sebagai Pelaku Kejahatan Perang. Jurnal Kewarganegaraan, 7(2), 1747-1758.
Widodo, R. A., Setiyawan, D. A., Hanla, H., Susilo, T., Yadi, R., & Prasetyo, J. (2025). Konflik Rusia-Ukraina: Telaah Kritis Atas Pelanggaran Hukum Humaniter Dan Implikasinya Terhadap Hak Sipil. Jurnal sosial dan sains, 5(6), 1644-1652.
Zahrani, N. A., & Burhanuddin, A. (2023). Analisis Kekuatan Hukum Internasional dalam Kasus Surat Penangkapan ICC oleh Vladimir Putin dalam Konflik Rusia-Ukraina. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 1(4), 836-855.
Buku
Mufty, A. M., SH, M., & SH, M. (2025). Hukum Pidana Internasional. Tahta Media Group.
Tesis
Rahman, A. (2025). Analisis Yuridis Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) Terkait Kasus Surat Perintah Penangkapan Vladimir Putin (Doctoral dissertation, Nusa Putra University).
Sitorus, N. P. D. (2025). Ketidakefektifan Mahkamah Pidana Internasional Untuk Menegakan Hukum Humaniter Internasional Dalam Konflik Bersenjata Rusia-Ukraina (Doctoral Dissertation, Universitas Atma Jaya Yogyakarta).
DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v6i2.1794
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Dewa Gede Rama Mahadewa, Putu Eka Trisna Dewi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




.png)