PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEREMPUAN SEBAGAI KORBAN PENYEBARAN VIDEO ASUSILA (STUDI KASUS DI DUSUN SUNGAI GAMBIR KABUPATEN BUNGO)
Abstract
Penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi perempuan sebagai korban penyebaran video asusila di Dusun Sungai Gambir, Kabupaten Bungo. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum yang di berikan kepada korban penyebaran video asusila. Penelitian ini menggunakan pendekatan kerangka teori perlindungan hukum, serta teori penegakan hukum dan teori kepastian hukum. Perlindungan hukum dimaknai sebagai hak dasar yang harus diberikan negara kepada korban, khususnya perempuan yang menjadi korban penyebaran video asusila. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris, dengan pengumpulan data melalui wawancara dan kajian Pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap korban masih belum maksimal. Dalam praktiknya masih di temukan berbagai kendala, seperti kurangnya pemahaman hukum, ketakutan korban, proses penyidikan yang kompleks. Kesimpulan dari penelitian ini perlunya perlindungan hukum terhadap korban harus diperkuat melalui peningkatan koordinasi antara aparat hukum, Lembaga perlindungan saksi dan korban, serta penyuluhan hukum kepada masyarakat, masyarakat perlu diberikan edukasi tentang hukum dan etika digital agar dapat mencegah terjadinya kasus yang sama. Perlindungan hukum harus di laksanakan dengan berpihak kepada korban, dan tidak menyudutkan mereka sebagai pelaku.
Kata Kunci: Perlindungan hukum, perempuan, Korban, video asusila.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Buku-Buku
Arief Gosita, Masalah Korban Kejahatan, Jakarta, tahun 1993
Barda Namawi Arief, Bunga Rampai Hukum Pidana, Pt, Alumni, Bandung, Tahun 2007
Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Hukum, Bandar Maju, Bandung, 2004
BambangWaluyono, Victimologi Perlindungan Korban Dan Saksi, Jakarta, Tahun 2016
C.S.T.Kansil, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta, Tahun 2002
Eva Achjani Zulfa, Tindak Pidana Pornografi Dalam Perspektif Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Tahun 2011
Hwian Christianto, Mengurai Kejahatan Kesusilaan, Universitas Airlangga,Surabaya, tahun 2017
I Gde Suranaya Pand, Konsep Keadilan Dalam Persepsi Bioetika Administrasi Publik, Universitas Marwadewa, 2017
Muladi, Ham Dalam Prespektif Sistem Peradilan Pidana, Bandung, Tahun 2005
Muladi, Pornografi Dalam Konteks Hukum Dan Masyarakat, Universitas Diponegoro, Tahun 1984
Neng Djuibaidah, Tinjauan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, Universitas Indonesia, tahun 2016
Nurul f. Wijaya,perlindungan terhadap perempuan dalam kasus kekerasan seksual,rajawali press,Jakarta 2020
Nurul qamar, Pornografi dan Cybercrime Perspektif Hukum Pidana, Jakarta, 2010
Printer Jaya Hairi, Implementasi Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Negara Hukum, Jakarta, Tahun 2023
Phillipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya, pt. Bina Ilmu, 1987
Rina S. pratiwi, hukum pidana dan perlindungan korban pornografi,erlangga, Yogyakarta,2021
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya, Jakarta, Tahun 1981
Sastropoetro, Metoda Penelitian Komunikasi, Universitas Pendidikan Indonesia, Tahun 1987
Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum , PT. Citra Aditya Bakti, Cet-IV, Bandung : 2000
Siswanto Sunarso, Victimologi Dalam Sistem Peradilan Pidana, Jakarta, Tahun 2015
Sri Warjiyati, Ilmu Hukum Adat, Universitas Islam Negeri, Tahun 2010
Wahyudi Djafar, Panduan Memahami Privasi, Perlindungan Data Dan Surveilans Komunikasi, Jakarta, 2015
Zainal Arifin Hoesein, Hukum Pornografi DI Indonesia, Yogyakarta, 2013
B. Jurnal
Adam Dharma Putra, Analisis Kebijakan Hukum Terhadap Pembuat Video Asusila Yang Dipublikasikan Secara Online Oleh Pihak lain DI Indonesia, Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Surabaya, vol 19 no 3 januari 2022
Adi Darmawansyah, Perlindungan Hukum Pornografi Melalui Media Sosial DI Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, Volume. 01 Nomor. 02 tahun 2023
Adi Dharmawan, Tinjauan Yuridis Terhadap Korban revenge porn, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Volume 4 Nomor 3 November 2022
Andi Hamzah, Hukum Pidana Indonesia, Jakarta Timur, Tahun 2017
Abdul Khakim, Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Pendidikan Islam, Pasuruan, Provinsi Jawa Timur, Indonesia, Maret 2018
Clift Johanes, Tinjauan Yuridis Tentang Penyebaran Konten Yang Bermuatan Asusila Melalui Media Sosial, Universitas Sam Ratulangi, Manado, Tahun 2024
Desi Ratnasai, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pemerasan Dalam Kasus Vidio Call Seks Berdasarkan UU ITE, Fakultas Hukum Unsrat, Vol 13, No 1, 2025
Emilia Fitriyani, Perlindungan Hukum terhadap Korban Penyebaran Video Porno di Social Mendia “Telegram”, Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Volume 17, tahun 2024
Herianto Barus, Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Sebagai Korban Penyebaran Video Asusila, Universitas Medan Area Fakultas Hukum, 2022
Hasaziduhu Moho, Penegakan Hukum DI Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan, Fakultas Hukum Universitas Nias, januari 2019
Imelia Sintia, Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Korban Pornografi Balas Dendam Revenge Porn, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Medan, Tahun 2021
Ida Ayu Gede Gayatri Sandari, Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Korban revenge porn DI Dalam Perspektif Victimologi , Fakultas Hukum Universitas Udayana, Vol. 12 No. 3 Tahun 2024
Indra Lukman, Siswanto, Kus Rizkianto, Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Cyberporn(Kejahatan Pornografi), Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti Tegal, Jawa Tengah, vol. 1 No. 2 desember 2003
Jasmine Annisa Fadhillah, Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Tindak Pidana Penyebaran Konten Asusila, Universitas Sriwijaya,2019
Lina Karlina, Hasuri Perlindungan Hukum bagi Korban Penyebarluasan Konten Pornografi dengan Motif Balas Dendam (Revenge Porn), Universitas Serang Raya, Indonesia, Vol. 4, No. 6 September 2024
Luh Made Khristiani Weda Tantri, Perlindungan Hak Asasi Manusia Bagi Korban Kekerasan Seksual Di Indonesia, Universotas Air Langga
Mario Julyano, Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Kontruksi Penalaran Positivis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, vol. 01 No. 01 juli 2019
Mulyati Pawenei, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penyebaran Konten Pornografi Balas Dendam, Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Volume 5, Nomor 2, Desember 2024
Megi Tindangen, Peran Perempuan Dalam Meningkatkan Ekonomi Keluarga, Universitas Sam Ratulangi, Fakultas Hukum, Volume 20 no. 03 Tahun 2020
Nugroho, Gender dan Strategi Pengarusutamaannya di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Pustaka pelajar 2008
Nuraida Jamil, Hak Asasi Perempuan Dalam Konstitusi Dan Konvensi Cedaw, Universitas Negeri Jakarta, volume 6, nomor 2, desember 2014
Pradityo Randy, Kebijakan Kriminal dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Bisnis Live Sex, universitas diponegoro, VOL. 22 OKTOBER 2015
Soerjono soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, tahun 2005
Tessalonicha Leuwol, Penarapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Cbyer Crime Yang Menyebarkan Isu Suku, Ras, Agama Dan Antar Golongan Melalui Media Sosial Di Tinjau Dari Undang-Undang ITE, Universitas Sam Ratulangi, Manado, Tahun 2018
C. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor.44 Tahun 2008 tentang pornografi LNRI tahun 2008 nomor 181, TLNRI Nomor 4928.
Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). LNRI tahun 2016 nomor 251, TLNRI Nomor 5952.
D. Website
http ://www.tempo.co,/hukum/korban penyebaran konten pornografi,di akses,tanggal, 21 januari 2025, 20.00 WIB
http://www.hukum online.com/klinik/sebar vidio dan gambar pornografi ke internet,di akses,tanggal, 21 januari 2025, 20.00 WIB
https://www.gramedia.com/literasi/perlindungan hukum, diakses tanggal 13 mei 2025.
DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v6i2.1807
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Chindi Oeliga Yensi Afita, Nirmala Sari, Annisa Pebriani, M Nanda Setiawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




.png)