Pengembalian Dan Pembuktian Kerugian Keuangan Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi
Abstract
ABSTRAK
korupsi di Indonesia merupakan masalah serius yang merugikan keuangan negara dan masyarakat, dengan kerugian yang dapat terjadi baik secara langsung maupun tidak langsung. Konsep kerugian negara dalam tindak pidana korupsi telah diatur dalam berbagai undang-undang, yang menegaskan pentingnya pengembalian kerugian yang ditimbulkan. Penegakan hukum yang tepat sangat diperlukan untuk pelaku korupsi yang bertanggung jawab serta mencegah kerugian lebih lanjut. Metodologi penelitian ini menekankan pada pembuktian unsur kerugian keuangan negara, yang harus didasari oleh analisis data konkret dan kualitatif. Dari hasil penelitian, terlihat bahwa penerapan pidana uang pengganti dan kewajiban pengembalian kerugian keuangan negara adalah langkah-langkah krusial untuk memulihkan kekayaan yang dicuri. Selain itu, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman harus mempertimbangkan faktor yuridis dan sosiologis guna mencapai keadilan yang berlandaskan pada nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Kata Kunci : Korupsi dan kerugian keuangan negara
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Puanandini, D. A., Maharani, V. S., & Anasela, P. (2025). Korupsi sebagai Kejahatan Luar Biasa: Analisis Dampak dan Upaya Penegakan Hukum. Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum, 4(1).
Yusrina, K. M., Maharani, M., Aliffah, N. U., & Ratmaningsih, N. (2023). Budaya korupsi: Ketimpangan sosial ekonomi antar pejabat negara dan masyarakat akibat pandemi. Jurnal sosial dan sains, 3(12), 1328-1337.
Pahlevi, F. S. (2022). Strategi Ideal Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies, 4(1), 44-44.
Joniarta, I. W. (2018). Banalitas korupsi di Indonesia. Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial, 2(1), 149-56.
Untarawati, D. (2024). Kronisme, Korupsi, dan Militerisme di Era Orde Baru. Indonesian Journal of History and Islamic Civilization (IJHIC), 1(2), 101-116.
Aulia, A., Nur, M., & Sulaiman, S. (2025). Penghentian Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Oleh Kejaksaan Terhadap Pengembalian Kerugian Keuangan Negara. Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 13(1), 41-66.
Mahmud, A. (2020). Urgensi Penegakan Hukum Progresif Untuk Mengembalikan Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi. Masalah-Masalah Hukum, 49(3), 256-271.
Putri, D. D. P. (2024). Penerapan perampasan aset sebagai pidana tambahan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 19(2), 302-319.
Fuad, A. K., Nuraini, M., Hasanah, J. H., & Azizah, F. N. (2025). Analisis Implikasi Korupsi terhadap Implementasi Keadilan Sosial di Indonesia. Jurnal Hukum Nusantara, 1(1), 39-46.
Marzuki, I. (2024). Korupsi sebagai Kejahatan Serius: Evaluasi Peran Lembaga Anti-Korupsi. Policy and Law Journal, 1(1), 16-26.
Frans, M. P., Sari, A. I. I., & Eldillon, I. (2025). Analysis Environmental And State Losses In Corruption Offences. Jurnal Hukum Sehasen, 11(1), 23-30.
Riswana, R., Rahman, S., & Badaru, B. (2024). Efektivitas Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Gratifikasi. Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(2), 916-934.
Fitriani, N. (2024). Pengaruh The Pure Theory of Law dalam perkembangan hukum positivisme di Indonesia. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 2(01).
DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v6i2.1849
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Ayub Jose Luhut Parulian Simanjuntak, Heryanto Heryanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




.png)