Sanksi Terhadap Pelanggaran Kode Etik Notaris Perspektif Profetik

Andria Luhur Prakoso, Kuswardani Kuswardani, Marisa Kurnia ningsih

Abstract


Abstrak

Notaris dapat dikenai sanksi moral atau sanksi etik, sanksi ini didasarkan pada pelanggaran terhadap kode etik dan lebih ditujukan untuk menjaga integritas profesi. Permasalahan yang akan difokuskan pada tulisan ini adalah sanksi yang diberikan kepada para pelanggar kode etik sesuai dalam kode etik lebih condong dan mirip dengan sanksi hukum apabila seseorang melanggar norma hukum. Hal ini menjadi kegelisahan karena kode etik adalah aturan moral bukan merupakan aturan hukum. Oleh karena itu, tulisan ini mencoba untuk memberikan gagasan sanksi etik kepada notaris yang berprespektif profetik agar pemberian sanksi etik sesuai dengan tujuannya untuk menjaga moral dan integritas notaris. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan Yuridis Normatif, Data yang digunakan adalah data sekunder. Analisa Data yang ditempuh dalam penelitian ini adalah analitis kualitatif dengan menggunakan metode penguraiaan deskriptif analisis. Hasil penelitian yaitu : Pertama, pengaturan sanksi etik terhadap notaris terdapat pada kode etik notaris yang dibuat oleh perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia. Sanksi etik yang diberikan kepada notaris yang melanggar ketentuan kode etik adalah berupa teguran, peringatan, dan pemberhentian dari anggota perkumpulan; Kedua, sanksi etik yang berprespektif profetik bermakna sanksi yang diberikan tidak hanya berorientasi pada hukuman saja tetapi sanksi tersebut harus memperhatikan nilai-nilai humanisasi, liberasi, dan transendensi sehingga dapat menjadi sarana untuk menjaga integritas profesi.

Kata kunci : kode etik ; notaris ; sanksi

Keywords


kode etik ; notaris ; sanksi

Full Text:

PDF

References


Abdul Kadir Muhammad, etika Profesi Hukum, Bandung : Citra Aditya Bakti, 1997

Absori, Hukum dan Dimensi Spiritual: Perspektif Positivis, Pospositivis dan Spiritualisme, Profetika, Jurnal Studi Islam Vol.7 No. 1 Tahun 2005.

Absori, Dekonstruksi Positivisme Hukum Berdimensi Spiritual, (Surabaya : Konverensi Nasioanal Ke 3, AFHI, Universitas Airlangga & Epistema Institute, 27-29 Agustus 2013).

Absori,dkk, Transendensi Hukum : Prospek dan Implementasi, (Yogyakarta : Genta Publishing & Program Doktor (S3) Ilmu Hukum SPs UM Surakarta, 2017).

Absori, Dkk, Makna Pengelolaan Lingkungan Perspektif Etik Profetik, Tahrir : Jurnal Pemikiran Islam, Vol. 17 No. 2 (2017): Islam Dan Ekologi

Abdulkadir Muhammad, Etika Profesi Hukum, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006

Adji, Habib Majelis Pengawas Notaris Sebagai Pejabat Tata Usaha Negara,: Refika Aditama, Surabaya, 2010.

Agung Kurniawan, Transformasi Pelayanan Publik, (Yogyakarta: Pembaharuan 2005)

Khudzaifah Dimyati., 2014., Pemikiran Hukum : Sebuah Konstruksi Epistimologo dalam Pemikiran Berbasis Nilai Budaya Hukum Indonesia, Yogyakarta : Genta Publising

E. Y.Kanter, 2001, Etika Profesi Hukum, Jakarta : Storia Grafika,

E.Sumaryono, 1995, Etika Profesi Hukum: Norma-norma bagi Penegak Hukum, Yogyakarta : Kanisius

Kelik Wardiono, 2022, Epistemologi Profetik : Gerakan Pemikiran Alternatif dalam Pengembangan Ilmu Hukum, Pidato pengukuhan guru besar fakultas hukum UMS

Kelik Wardiono.2020, Ilmu Hukum Profetik: Hamparan Basis Epistemologi paradigmatik, Surakarta : Muhammadiyah University Press

Peraturan Sekretaris Kabinet Republik Indonesia nomor 4 / RB Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Sekretariat Kabinet Republik Indonesia

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Rifka Anisa, Siti Zazak Soraya, and Dwi Ulfa Nurdahlia, ―Konsep Ilmu Sosial Profetik Kuntowijoyo Terhadap Pengembangan Pendidikan Islam,‖ Jurnal Ilmu Pendidikan Islam 5, No. 2 (n.d.): 93, http://dx.doi.org/10.30736/ktb.v5i2.682.

Robeet Thadi, “Komunikasi Transendental: Shalat Sebagai Bentuk Komunikasi Transendental”, Jurnal Syi’ar Vol. 17 No. 2 Agustus 2017)

Soeryono Soekamto dan Sri mamudji, Penelitian Hukum Normatif suatu tinjauan Singkat, (Jakar-ta : Raja Grafindo, 2012)

Soerjono Soekamto, Pengantar Penelitian Hukim, (Jakarta:Universitas Indonesia Press, 1984)

Sondang P Siagian, Administrasi Pembangunan, (Jakarta : Bumi Aksara, 2009)

Shidarta, Dampak Pergeseran Etika dalam Kehidupan Berbangsa dalam Buku Etika dan Budaya Hukum dalam Peradilan, (Jakarta : Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia Cetakan Pertama, Juli 2017).

Sumaryono, Etika Profesi Hukum: Norma-norma bagi Penegak Hukum, Yogyakarta : Kanisius, 1995.

Supriadi,. Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia,:Sinar Grafika, Jakarta, 2006

Suseno Franz Magni., dkk,. Etika Sosial,: Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1989

Tyas E. Jurnalistika,dkk. Ketentuan Sanksi Terhadap Pelanggaran Kode Etik Notaris Dalam Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris, Lex Administratum, Vol. X/No. 1/Jan-Mar/2022

Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris




DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v6i2.1850

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Andria Luhur Prakoso, Kuswardani Kuswardani, Marisa Kurnia ningsih

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

situs 138

slot dana

Rio LAW JURNAL Online ISSN 2722-9602  is Published By Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo rtp klik4d

slot gacor terpercaya

slot

https://bkmchughlaw.com/

https://countersatisfiable.org/

BRI303

https://www.thebutterflysoup.com/

POSKOBET

SUNDA787

https://disdiktanjabbar.org/