Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Perjanjian Jual Beli Online: Kajian Kritis atas Klausula Baku dan Asas Itikad Baik

Faizal Achmad, Darmin Suhanda, Masni Terima Dariani Tumangger, Amaliyah Amaliyah, Ali Imron

Abstract


ABSTRAK

 

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong perubahan signifikan dalam pola transaksi jual beli masyarakat, salah satunya melalui platform daring (online marketplace). Fenomena ini di satu sisi memberikan kemudahan, namun di sisi lain menimbulkan potensi kerugian konsumen akibat adanya penggunaan klausula baku yang seringkali bersifat sepihak dan merugikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap konsumen dalam perjanjian jual beli online dengan menitikberatkan pada kajian kritis terhadap klausula baku dan asas itikad baik. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menelaah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta putusan pengadilan dan literatur yang relevan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausula baku yang tidak sesuai dengan asas keseimbangan dan itikad baik berpotensi melanggar hak-hak konsumen serta bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen. Di sisi lain, penerapan asas itikad baik dalam perjanjian jual beli online menjadi instrumen penting untuk mewujudkan hubungan kontraktual yang adil dan berimbang. Kesimpulannya, perlindungan hukum konsumen dalam transaksi daring memerlukan pengawasan yang lebih ketat terhadap klausula baku serta penguatan peran asas itikad baik dalam praktik kontraktual. Rekomendasi penelitian ini adalah perlunya penguatan regulasi teknis, edukasi konsumen, serta pembentukan best practice kontrak elektronik yang lebih transparan dan adil.

Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Klausula Baku, Itikad Baik.


Keywords


Perlindungan Konsumen, Klausula Baku, Itikad Baik.

Full Text:

PDF

References


Adityatjahja, Anung. “Tanggung Jawab Nahkoda Dalam Pengangkutan Barang Melalui Laut.” Jurnal Sains Teknologi Transportasi Maritim 4, no. 1 (May 2022): 22–27. https://doi.org/10.51578/j.sitektransmar.v4i1.45.

Agusta, Hendrawan. “Telaah Yuridis Aplikasi Zoom Dalam Mengumpulkan Data Pribadi Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik.” KRTHA BHAYANGKARA 16, no. 1 (April 2022): 177–96. https://doi.org/10.31599/krtha.v16i1.1076.

Agustiani, Lulu, Nirma Sri Asyfa, Nova Novian Tika, Reggy Rahadian Taufiqurrahman, Reyna Yuliza Mahmudah, and Dikha Anugrah. “PERAN HUKUM PERIKATAN DALAM MENDUKUNG PERKEMBANGAN HUKUM DI INDONESIA : PELUANG DAN HAMBATAN.” LETTERLIJK: JURNAL HUKUM PERDATA 1, no. 2 (2024).

Alhakim, Abdurrakhman. “Urgensi Perlindungan Hukum terhadap Jurnalis dari Risiko Kriminalisasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4, no. 1 (January 2022): 89–106. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i1.89-106.

Andari, Dwi Wulan Titik, and Dian Aries Mujiburohman. “Aspek Hukum Layanan Sertifikat Tanah Elektronik.” Al-Adl : Jurnal Hukum 15, no. 1 (January 2023): 154. https://doi.org/10.31602/al-adl.v15i1.7367.

Azriel Putra Ardhana, Vernandito S.R. Tampubolon, Hezkia Nalom, Muhammad Abyan Zain, Nadhif Gilang Bhaswara, and Adhito Martogi Nathanael Siregar. “Hak Pekerja di Era Gig Economy : Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Lepas dan Kontrak.” Media Hukum Indonesia (MHI) 2, no. 2 (June 2024). https://doi.org/10.5281/ZENODO.11775444.

Efendi, Yulius, and Teguh Wicaksono. “Konsekuensi Hukum Persekongkolan Tender Terhadap Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.” Perspektif Administrasi Publik dan hukum 2, no. 1 (2025): 27–39.

Elisabeth Nurhaini Butar-Butar. Metode Penelitian Hukum, Langkah-Langkah Untuk Menemukan Kebenaran Dalam Ilmu Hukum. Bandung: PT. Refika Aditama, 2018.

Erlina, Erlina, Zulherman Idris, and R. Febrina Andarina Zaharnika. “Akibat Hukum Dalam Pembiayaan Konsumen Yang Tidak Disertai Dengan Perjanjian Fidusia.” JKIH : Jurnal Kajian Ilmu Hukum 1, no. 2 (September 2022): 134–45. https://doi.org/10.55583/jkih.v1i2.239.

Firmansyah Putri, Deanne Destriani, and Muhammad Helmi Fahrozi. “UPAYA PENCEGAHAN KEBOCORAN DATA KONSUMEN MELALUI PENGESAHAN RUU PERLINDUNGAN DATA PRIBADI (STUDI KASUS E-COMMERCE BHINNEKA.COM).” Borneo Law Review 5, no. 1 (July 2021): 46–68. https://doi.org/10.35334/bolrev.v5i1.2014.

H. M. Yasir. “Perlindungan Konsumen Terhadap Nasabah Pembelian Mobil Secara Leasing.” JUSTITIABLE - Jurnal Hukum 3, no. 2 (2021).

Hanipa, Aumalia, and Nikmah Dalimunthe. “Kontrak Kerja Dalam Hukum Bisnis Ketenagakerjaan: Analisis Perlindungan Hukum Hak Dan Kewajiban Para Tenaga Kerja.” Jurnal Hukum Bisnis Islam 13, no. 1 (2023).

Hardiyan, Sandi. “Perspektif Hukum dalam Keterbukaan, Transparansi, Proporsional, dan Penegakan Hukum pada Kontrak Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah.” Perspektif Hukum, December 24, 2023, 262–83. https://doi.org/10.30649/ph.v23i2.260.

Hosaimah B. “Transformasi Peran Hakim Konstitusi dalam Mewujudkan Keadilan Substantif melalui Yurisprudensi.” YUDHISTIRA : Jurnal Yurisprudensi, Hukum dan Peradilan 1, no. 4 (December 2023): 69–78. https://doi.org/10.59966/yudhistira.v1i4.1679.

Kakisina, Paul Hans, Vecky Yani Gosal, and Nurhikmah Nachrawy. “KEABSAHAN KEKUATAN PEMBUKTIAN KONTRAK ELEKTRONIK DALAM PERJANJIAN BISNIS MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA.” Lex Administratum XI, no. 4 (2023).

Kesuma, A. A. Ngurah Deddy Hendra, I Nyoman Putu Budiartha, and Puru Ayu Sriasih Wesna. “Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Data Pribadi Konsumen Teknologi Finansial dalam Transaksi Elektronik.” Jurnal Preferensi Hukum 2, no. 2 (June 2021): 411–16. https://doi.org/10.22225/jph.2.2.3350.411-416.

Khaidar Abdan Syakuran, Putri Galuh Pitaloka. “Pemblokiran Sertifikat Tanah Sebagai Bentuk Wanprestasi Jual Beli Tanah (Studi Kasus terhadap Putusan Nomor 1530 K/Pdt.G/2003).” Preprint, Zenodo, December 13, 2024. https://doi.org/10.5281/ZENODO.14448173.

Pratama, Adryan Rizky, Bambang Santoso, and Sapto Hermawan. “Legal Aspects of Indonesian Elections with the Digitalization System at Modern Era.” In Proceedings of the International Conference for Democracy and National Resilience (ICDNR 2023), edited by Waluyo Waluyo, Dona Budi Kharisma, Hsu Myat Noe Htet, and Sunny Ummul Firdaus, 795:161–69. Advances in Social Science, Education and Humanities Research. Paris: Atlantis Press SARL, 2023. https://doi.org/10.2991/978-2-38476-148-7_14.

Ruli Agustin. “Miskonsepsi Penyelesaian Sengketa Jaminan Fidusia Dalam Praktik Leasing Oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).” Jurnal Hukum Statuta 3, no. 3 (August 2024): 141–57. https://doi.org/10.35586/jhs.v3i3.9006.

Saragih, Geofani Milthree. “A Judges’ Role in Pursuing Justice: Oliver Wendell Holmes’ Sociological Jurisprudence Perspective.” International Journal of Law Society Services 3, no. 2 (January 2024): 58. https://doi.org/10.26532/ijlss.v3i2.34990.

Siregar, Oppon B. “Pertanggungjawaban Jaksa terhadap Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Tindak Pidana.” Locus Journal of Academic Literature Review 4, no. 2 (2025).




DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v6i2.1861

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Faizal Achmad, Darmin Suhanda, Masni Terima Dariani Tumangger, Amaliyah Amaliyah, Ali Imron

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

situs 138

slot dana

Rio LAW JURNAL Online ISSN 2722-9602  is Published By Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo rtp klik4d

slot gacor terpercaya

slot

https://bkmchughlaw.com/

https://countersatisfiable.org/

BRI303

https://www.thebutterflysoup.com/

POSKOBET

SUNDA787

https://disdiktanjabbar.org/