Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Perspektif Kriminologi
Abstract
ABSTRAK
Perdagangan orang merupakan tindak pidana serius yang mengancam martabat manusia dan melanggar hak asasi yang paling fundamental. Meskipun berbagai instrumen hukum nasional dan internasional telah mengatur larangan serta mekanisme penanggulangan kejahatan ini, praktik perdagangan orang masih marak terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang serta meninjau fenomena tersebut dari perspektif kriminologi, khususnya terkait faktor penyebab, pola kejahatan, dan respons aparat penegak hukum. Penelitian ini bermanfaat dalam memberikan gambaran empiris sekaligus kontribusi akademik bagi pengembangan strategi penanggulangan perdagangan orang. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis-sosiologis dengan pengumpulan data melalui studi pustaka, wawancara, serta dokumentasi kasus. Hasil kajian menunjukkan bahwa penegakan hukum masih menghadapi kendala berupa keterbatasan sumber daya, kurangnya pemahaman aparat terhadap modus kejahatan, dan lemahnya perlindungan korban. Dari sisi kriminologi, faktor ekonomi, kondisi sosial, lemahnya kontrol sosial, serta keterlibatan jaringan kriminal terorganisir menjadi pendorong utama terjadinya kejahatan ini. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penegakan hukum belum berjalan optimal, sehingga diperlukan strategi komprehensif. Disarankan adanya pendekatan multidisipliner, peningkatan kapasitas aparat, serta peran aktif masyarakat untuk memperkuat pencegahan dan perlindungan korban perdagangan orang.
Kata Kunci: Penegakan Hukum, Perdagangan Orang, Kriminologi, Kejahatan Terorganisir, Korban.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adi Riyanto, Tiar. “Fungsionalisasi Prinsip Dominus Litis Dalam Penegakan Hukum Pidana Di Indonesia.” Jurnal Lex Renaissance 6, no. 3 (2021). https://doi.org/10.20885/JLR.vol6.iss3.art4.
Akbar Simatupang, Rajarif Syah, Abdul Hakim Siagian, and Rizkan Zulyadi. “Kajian Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Narkotika Dalam Perspektif Kriminologi Studi di Polresta Deli Serdang.” Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) 5, no. 2 (2022): 1137–46. https://doi.org/10.34007/jehss.v5i2.1187.
Annas, Gilang Kresnanda, and Ahmad Izzul Asyrofisyauqi. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Eksploitasi Seksual pada Tindak Pidana Perdagangan Orang di Yogyakarta.” Jurnal Hukum Caraka Justitia 4, no. 2 (2024): 105–22. https://doi.org/10.30588/jhcj.v4i2.1972.
Artina, Dessy, Geofani Milthree Saragih, and Tanto Lailam. “The Philosophical of the Role of the Constitutional Court Related to the Certainty of Gender Equality Rights in Indonesia.” SASI 30, no. 1 (2024): 40. https://doi.org/10.47268/sasi.v30i1.1765.
Asyifa, Oksya Salma, Fara Makhsonah, Lulu Lutfiyah, and Teten Tendiyanto. “ANALISIS EMPIRIS PENEGAKAN HUKUM ATAS PELANGGARAN ALAT PERAGA KAMPANYE DI KECAMATAN CANDIMULYO KABUPATEN MAGELANG.” Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan 2, no. 10 (2024).
D. Panjaitan, Ananda Chrisna. “Harmonisasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dengan Protokol Palermo Dalam Perlindungan Perdagangan Orang Di Indonesia.” Jurnal Yustitia 16, no. 1 (2022): 1–13. https://doi.org/10.62279/yustitia.v16i1.895.
Damayanti, Indah, Cokorde Istri Dian Laksmi Dewi, and Karyoto Karyoto. “Peran Hukum dalam Mencegah Eksploitasi Anak dalam Kerja Anak dan Perdagangan Manusia.” Jurnal sosial dan sains 4, no. 6 (2024): 446–55. https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v4i6.1372.
Elisabeth Nurhaini Butar-Butar. Metode Penelitian Hukum, Langkah-Langkah Untuk Menemukan Kebenaran Dalam Ilmu Hukum. PT. Refika Aditama, 2018.
Fitrianti, Mia Yulia, and Iskandar Zulkarnaen. “PERANAN DOKTER FORENSIK DAN DOKTER UNIT GAWAT DARURAT DALAM PENANGANAN KASUS TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TTPO).” Journal of Indonesian Forensic and Legal Medicine 5, no. 2 (2024).
Härter, Karl. Insane Offenders, Dangerous Criminals, Criminal Responsibility and Security Measures: 2023.
Imran, Dr Muhammad, Dr Ghulam Murtiza, and Muhammad Sulyman Akbar. Relationship between Criminology and Corporate Sector: A Critical Analysis. no. 1 (2024).
Rani, Momna and Department of Sociology, University of North Texas, Denton, TX 76203, USA. “The Development of Sociological Thought: A Critical Review of Robert K. Merton’s Social Theory and Social Structure.” International Social Research Nexus (ISRN) 1, no. 2 (2025): 1–7. https://doi.org/10.63539/isrn.2025010.
Sutarman. Cyber Crime: Modus Operandi Dan Penanggulangannya. Cetakan 1. LaksBang Pressindo, 2007.
Tim Hukum Online. “Perdagangan Manusia: Modus, Bentuk, Dan Faktor Penyebab.” Hukum Online, 2023. https://www.hukumonline.com/berita/a/perdagangan-manusia-lt620cbae1b8865/.
Umbara, Alfiyan, and Dian Alan Setiawan. “Analisis Kriminologis Terhadap Peningkatan Kejahatan Siber di Masa Pandemi Covid-19.” Jurnal Riset Ilmu Hukum, December 20, 2022, 81–88. https://doi.org/10.29313/jrih.v2i2.1324.
Utami, Penny Naluria. “Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Dalam Perspektif Hak Atas Rasa Aman Di Nusa Tenggara Barat.” Jurnal HAM 9, no. 1 (2018): 1–17. http://dx.doi.org/10.30641/ham.2018.9.1-17.
Wira Pratama, M. Ilham. “Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.” Jurnal Fakta Hukum (JFH) 2, no. 1 (2023): 59–73. https://doi.org/10.58819/jurnalfaktahukum(jfh).v1i2.56.
Yuliani, Adis Nevi, and Ayu Chairun Nisa. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Perdagangan Orang Ditinjau Dari Perspektif Kriminologi.” JULIA: Jurnal Litigasi Amsir 1, no. 1 (2023).
Yuliani, Adis Nevi, and Widhy Andrian Pratama. “Perempuan dan Anak Korban Perdagangan Orang Dalam Perspektif HAM.” MARAS: Jurnal Penelitian Multidisplin 2, no. 2 (2024).
DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v6i2.1862
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Alfiandi Wisudawansyah Nasution

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




.png)