Optimalisasi Mekanisme Asset Recovery dalam Tindak Pidana Penipuan: Analisis Efektivitas Peran Jaksa Berdasarkan Prinsip Keadilan Restoratif

Ade Sathya Sanathana Ishwara, Toha Masrur, Cut Fadhlan Akhyar, Muhammad Irwan, Selamat Lumban Gaol

Abstract


ABSTRAK

 

Tindak pidana penipuan merupakan salah satu kejahatan yang paling merugikan masyarakat karena selain menimbulkan kerugian material, juga menimbulkan ketidakpercayaan terhadap sistem hukum. Salah satu tantangan utama dalam penanganannya adalah optimalisasi mekanisme asset recovery guna mengembalikan kerugian korban secara efektif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas peran jaksa dalam proses asset recovery dengan menggunakan pendekatan prinsip keadilan restoratif, sehingga tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman, tetapi juga pemulihan hak-hak korban. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta doktrin hukum yang relevan, kemudian dikaji melalui analisis kualitatif. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa penerapan prinsip keadilan restoratif memberikan ruang bagi jaksa untuk berperan lebih aktif dalam memediasi kepentingan korban dan pelaku, mempercepat pengembalian aset, serta mengurangi potensi overkriminalisasi. Namun, implementasinya masih menghadapi kendala berupa keterbatasan regulasi, kapasitas sumber daya, serta resistensi paradigma hukum yang masih berorientasi pada retributif. Kesimpulannya, optimalisasi peran jaksa dalam asset recovery harus diarahkan pada sinergi antara mekanisme hukum positif dan pendekatan restoratif. Saran penelitian ini adalah perlunya penguatan regulasi dan pedoman teknis bagi jaksa, peningkatan kapasitas institusional, serta pengembangan model best practice agar asset recovery dapat berjalan lebih efektif dan berkeadilan.

Kata Kunci: Asset Recovery, Jaksa, Keadilan Restoratif.


Keywords


Asset Recovery, Jaksa, Keadilan Restoratif.

Full Text:

PDF

References


Adi Riyanto, Tiar. “Fungsionalisasi Prinsip Dominus Litis Dalam Penegakan Hukum Pidana Di Indonesia.” Jurnal Lex Renaissance 6, no. 3 (July 2021). https://doi.org/10.20885/JLR.vol6.iss3.art4.

———. “Fungsionalisasi Prinsip Dominus Litis Dalam Penegakan Hukum Pidana Di Indonesia.” Jurnal Lex Renaissance 6, no. 3 (July 2021). https://doi.org/10.20885/jlr.vol6.iss3.art4.

Akbar Simatupang, Rajarif Syah, Abdul Hakim Siagian, and Rizkan Zulyadi. “Kajian Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Narkotika Dalam Perspektif Kriminologi Studi di Polresta Deli Serdang.” Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) 5, no. 2 (November 2022): 1137–46. https://doi.org/10.34007/jehss.v5i2.1187.

Alhakim, Abdurrakhman. “Urgensi Perlindungan Hukum terhadap Jurnalis dari Risiko Kriminalisasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4, no. 1 (January 2022): 89–106. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i1.89-106.

Assegaf, Vikry Noor. “UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENIPUAN ARISAN ONLINE INDONESIA.” JURNAL ILMU PENGETAHUAN NARATIF 05, no. 4 (2024).

Dini Mardhatillah and Muhammad Ramdan Al Musthafa. “Perbandingan Hukum Mengenai Kewenangan Penyidikan Perkara Pidana Antara Kejaksaan Indonesia dengan Korea Selatan: (Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Criminal Prosedure Act of South Korea).” Perkara : Jurnal Ilmu Hukum dan Politik 2, no. 1 (March 2024): 430–42. https://doi.org/10.51903/perkara.v2i1.1820.

Dm, Mohd Yusuf, Hendra Gunawan, M Irvan Ramadan, Yoga Marananda, and Milthree Saragih. “Peranan Kejaksaan Sebagai Penegak Hukum Dikaitkan Dengan Faktor Penegak Hukum Dalam Perspektif Sosiologi Hukum.” Jurnal Pendidikan dan Konseling 5, no. 2 (2023).

Elisabeth Nurhaini Butar-Butar. Metode Penelitian Hukum, Langkah-Langkah Untuk Menemukan Kebenaran Dalam Ilmu Hukum. Bandung: PT. Refika Aditama, 2018.

Feabo Adigo Mayora Pranata, Joko Setiono, and Iza Fadri. “Asset Recovery Mechanisms in Transnational Corruption Cases: Legal Frameworks and International Cooperation Challenges.” Jurnal Greenation Sosial Dan Politik 3, no. 3 (2025).

Febriyanto, Febriyanto. “Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korupsi atas Kerugian Keuangan Negara yang Telah Dipisahkan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).” CERMIN: Jurnal Penelitian 8, no. 2 (October 2024): 368. https://doi.org/10.36841/cermin_unars.v8i2.5461.

Hidayati, Nur. “KEADILAN RESTORATIF KASUS KORUPSI DALAM PERSPEKTIF KEADILAN BERMARTABAT.” Jurnal Geuthèë: Penelitian Multidisiplin 5, no. 2 (August 2022): 198. https://doi.org/10.52626/jg.v5i2.166.

Hosaimah B. “Transformasi Peran Hakim Konstitusi dalam Mewujudkan Keadilan Substantif melalui Yurisprudensi.” YUDHISTIRA : Jurnal Yurisprudensi, Hukum dan Peradilan 1, no. 4 (December 2023): 69–78. https://doi.org/10.59966/yudhistira.v1i4.1679.

Irvan, Susi Delmiati, and Amiruddin. “Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menimbulkan Luka Berat Berdasarkan Keadilan Restoratif.” Unes Journal of Swara Justisia 8, no. 3 (December 2024): 711–24. https://doi.org/10.31933/r12cd826.

Kristanto, Andri. “Kajian Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.” Lex Renaissance 1, no. 7 (2022).

Kurniawan, Fajri, Muhammad Syammakh Daffa Alghazali, and Afdhal Fadhila. “Determinasi Upaya Pemulihan Kerugian Keuangan Negara Melalui Peran Kejaksaan terhadap Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Hukum Lex Generalis 3, no. 7 (July 2022): 565–88. https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i7.279.

Parulina, Josephine Rachelle, Nuswantoro Dwiwarno, and Darminto Hartono Paulus. Volume 12, Nomor 1, Tahun 2023 Website : https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/. 12 (2023).

Saragih, Geofani Milthree. “Pancasila Sebagai Landasan Filosofis Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.” Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan 2, no. 1 (2022).

Siregar, Oppon B. “Pertanggungjawaban Jaksa terhadap Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Tindak Pidana.” Locus Journal of Academic Literature Review 4, no. 2 (2025).

Yoserwan, Yoserwan, and Fausto Soares Dias. “Implementing The Anti-Money Laundering Law: Optimizing Asset Recovery in Corruption Cases in Indonesia.” Jurnal Hukum Dan Peradilan 13, no. 2 (July 2024): 227. https://doi.org/10.25216/jhp.13.2.2024.227-250.




DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v6i2.1864

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Ade Sathya Sanathana Ishwara, Toha Masrur, Cut Fadhlan Akhyar, Muhammad Irwan, Selamat Lumban Gaol

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

situs 138

slot dana

Rio LAW JURNAL Online ISSN 2722-9602  is Published By Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo rtp klik4d

slot gacor terpercaya

slot

https://bkmchughlaw.com/

https://countersatisfiable.org/

BRI303

https://www.thebutterflysoup.com/

POSKOBET

SUNDA787

https://disdiktanjabbar.org/