Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perjudian High Domino di Wilayah Hukum Polres Meranti Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Arsyad Koto, Bagio Kadaryanto, Rudi Pardede

Abstract


Fenomena maraknya tindak pidana perjudian daring berbasis aplikasi Higgs Domino di wilayah hukum Polres Meranti menimbulkan keresahan publik, mengganggu ketertiban umum, serta berpotensi memicu kejahatan lanjutan seperti penipuan, pemerasan, dan pencucian uang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan, hambatan, dan upaya mengatasi hambatan penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian Higgs Domino berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum belum optimal, terbukti dari masih berlangsungnya praktik perjudian tersebut. Hambatan yang dihadapi bersifat teknis, struktural, dan kultural. Hambatan teknis meliputi keterbatasan perangkat digital forensik, minimnya penyidik yang ahli di bidang kejahatan siber, serta kesulitan memperoleh data dari platform digital luar negeri. Hambatan struktural mencakup koordinasi antarinstansi yang kurang efektif dan birokrasi panjang dalam proses pemblokiran situs atau aplikasi. Hambatan kultural muncul dari persepsi masyarakat yang menganggap Higgs Domino sebagai permainan biasa sehingga dukungan sosial terhadap penindakan rendah. Upaya yang telah dilakukan antara lain pembentukan tim siber, pengaktifan saluran pelaporan masyarakat, kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta penyuluhan hukum. Namun, efektivitas upaya tersebut masih perlu ditingkatkan, khususnya dalam hal penguasaan teknologi investigasi digital, kecepatan penanganan kasus, dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Disarankan agar Polres Meranti secara berkelanjutan mengadakan pelatihan teknis dan penguatan kompetensi di bidang forensik digital, pelacakan IP address, enkripsi data, dan investigasi transaksi elektronik, guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap perjudian daring lintas negara.

Keywords


Penegakan Hukum, Perjudian Daring, Higgs Domino, Tindak Pidana, Informasi dan Transaksi Elektronik.

Full Text:

PDF

References


Acep Saepudin and Geofani Milthree Saragih. Eksistensi Advokat Dalam Penegakan Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2023.

Achmad Asfi Burhanudin. “Peran Etika Profesi Hukum Sebagai Upaya Penegakan Hukum Yang Baik.” El-Faqih : Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam 4, no. 2 (October 2018): 50–67. https://doi.org/10.29062/faqih.v4i2.25.

Adi Riyanto, Tiar. “Fungsionalisasi Prinsip Dominus Litis Dalam Penegakan Hukum Pidana Di Indonesia.” Jurnal Lex Renaissance 6, no. 3 (July 2021). https://doi.org/10.20885/JLR.vol6.iss3.art4.

Agusta, Hendrawan. “Telaah Yuridis Aplikasi Zoom Dalam Mengumpulkan Data Pribadi Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik.” KRTHA BHAYANGKARA 16, no. 1 (April 2022): 177–96. https://doi.org/10.31599/krtha.v16i1.1076.

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Anggraeni, Devi, and Ilham Akbar Firdaus. “Pelaksanaan Perizinan Toko Obat Ditinjau Dari Permenkes RI No. 26/2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Di Kecamatan Kerumutan.” Journal of Sharia and Law 3, no. 2 (2024): 410–29.

Davina, Azenia Tamara, Sigid Suseno, and Mustofa Haffas. “Penerapan Hukum Penyebaran Hoax Mengenai Covid-19 Melalui Facebook Berdasarkan UU ITE dan Hukum Pidana.” MEDIA KEADILAN Jurnal Ilmu Hukum 12, no. 1 (2021).

Elisabeth Nurhaini Butar-Butar. Metode Penelitian Hukum, Langkah-Langkah Untuk Menemukan Kebenaran Dalam Ilmu Hukum. Bandung: PT. Refika Aditama, 2018.

Hamid, Rizal Al. “Sinkronisasi Pendekatan Sosiologis Dengan Penemuan Hukum Islam Sui Generis Kum Empiris.” Bertuah : Journal of Shariah and Islamic Economics 4, no. 1 (2023).

Hasan, Zainudin, Incik Daffa Apriano, Yunika Sari Simatupang, and Amanda Muntari. “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online.” Jurnal Multimedia Dehasen 2, no. 3 (2023): 375–80.

Hendarto, Daniel Hasianto, and Riska Sri Handayani. “Pencegahan Kejahatan Siber Terkait Distribusi Perjudian Online di Indonesia dalam Rangka Mewujudkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.” Jurnal Syntax Admiration 5, no. 5 (May 2024): 1542–58. https://doi.org/10.46799/jsa.v5i5.1136.

Kesuma, Reza Ditya. “Penegakan Hukum Perjudian Online di Indonesia: Tantangan dan Solusi.” JURNAL EXACT: JOURNAL OF EXCELLENT ACADEMIC COMMUNITY 1, no. 1 (2023): 34–52.




DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v6i2.1883

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Arsyad Koto, Bagio Kadaryanto, Rudi Pardede

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

situs 138

slot dana

Rio LAW JURNAL Online ISSN 2722-9602  is Published By Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo rtp klik4d

slot gacor terpercaya

slot

https://bkmchughlaw.com/

https://countersatisfiable.org/

BRI303

https://www.thebutterflysoup.com/

POSKOBET

SUNDA787

https://disdiktanjabbar.org/