TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA TERHADAP KERUSAKAN WAJAH DARI PENGGUNAAN KOSMETIK BERBAHAN MERKURI
Abstract
ABSTRAK
Penelitian Penelitian ini mengkaji penyelesaian sengketa atas kerusakan wajah akibat penggunaan kosmetik berbahan merkuri melalui pendekatan hukum normatif. Kajian dilakukan dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan konsumen, standar keamanan kosmetik, larangan bahan berbahaya, serta tanggung jawab pelaku usaha. Analisis didasarkan pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Kesehatan, ketentuan perdagangan, peraturan BPOM mengenai pelarangan merkuri, serta literatur dan putusan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peredaran kosmetik bermerkuri merupakan pelanggaran hukum yang berdampak langsung pada kesehatan konsumen dan termasuk tindak pidana karena tidak memenuhi standar keamanan dan tidak memiliki izin edar. Perlindungan hukum diberikan secara preventif melalui pengaturan standar produk, kewajiban izin edar, pelabelan, dan pengawasan BPOM, serta secara represif melalui hak konsumen menuntut ganti rugi, penyelesaian sengketa melalui BPSK atau pengadilan, dan pemberian sanksi pidana bagi pelaku usaha. Keseluruhan kerangka hukum ini menunjukkan bahwa negara telah menyediakan instrumen perlindungan yang jelas bagi korban, meskipun peredaran produk ilegal masih menjadi tantangan dalam pelaksanaan perlindungan konsumen.
Kata Kunci: Kosmetik Berbahaya, Merkuri, Perlindungan Konsumen, Penyelesaian Sengketa, Tanggung Jawab Pelaku Usaha.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Asshiddiqie, J. (2022). Teori hukum dan konstitusi (Edisi revisi). Rajawali Pers.
Ibrahim, J. (2021). Teori & metodologi penelitian hukum normatif (Edisi revisi). Bayu Media Publishing.
Marzuki, P. M. (2019). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana Prenada Media Group.
Rahardjo, S. (2020). Ilmu hukum (Cetakan ulang edisi terbaru). Citra Aditya Bakti.
Soekanto, S. (2020). Pengantar penelitian hukum (Edisi revisi terbaru). Universitas Indonesia Press.
B. Jurnal / Artikel Ilmiah / Karya Ilmiah
Adwia, R., & Nafri, M. (2025). Tanggung jawab hukum pelaku usaha terhadap standar mutu bagi konsumen pengguna skincare yang menggunakan bahan merkuri. Jurnal Justicia Nusantara, 1(1), 1–9.
Amanda, J. P., & Dewi, S. (2024). Penegakan hukum terhadap sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. Collegium Studiosum Journal, 7(2), 547–566.
Arsyad, A. W., Salsabila, L., Dani, D. P., Mahmudah, M., & Saputra, H. (2025). Keberlanjutan dan tanggung jawab sosial dalam industri kecantikan: Strategi, inovasi, dan perilaku konsumen. Star Digital Publishing.
Latifah, K. R. (2022). Perlindungan hukum konsumen terhadap kosmetik yang mengandung bahan merkuri berbahaya (Studi di BPOM Kota Surabaya). Dinamika, 28(9), 4491–4506.
Lestari, D. (2021). Analisis kandungan merkuri pada kosmetik ilegal dan dampaknya terhadap iritasi kulit berat pada konsumen. Jurnal Kesehatan Masyarakat dan Lingkungan, 12(3), 210–222.
Pramudya, A., & Hapsari, R. (2020). Analisis peredaran kosmetik bermerkuri pada usaha tanpa legalitas di platform digital. Jurnal Perlindungan Konsumen dan Perdagangan, 5(1), 33–47.
Solikhin, K. D. (2024). Tanggung jawab influencer atas produk kosmetik yang dipromosikan melalui media sosial yang merugikan konsumen (Disertasi doktoral, Universitas Islam Indonesia).
C. Peraturan Perundang-undangan
Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. (2019). Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika.
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. (2023). Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. (2017). Konvensi Minamata tentang Merkuri (diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia).
DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v7i1.1902
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Rebecca Mirella Sompie, Kadek Julia Mahadewi, Kadek Januarsa Adi Sudharma, Ni Putu Sawitri Nandari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




.png)