Formulasi Tindak Pidana Informasi Dan Transaksi Elektronik Di Indonesia Pasca Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024

Galuh Bastoro Aji, Sahuri L, Sri Rahayu, Elly Sudarti, Akbar Kurnia Putra

Abstract


Abstrak

 

Eksistensi formulasi tindak pidana informasi dan transaksi elektronik di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, telah sering dilakukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi. Dominasi pokok perkara judicial review adalah tentang kebebasan berpendapat seperti pasal pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Padahal, kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak paling mendasar dalam kehidupan bernegara yang secara konstitusional diakui eksistensinya. Oleh karena itu, Majelis Hakim MK melalui Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024, menganulir salah satu unsur di dalam beberapa pasal yang berpotensi disalahgunakan untuk mengkriminalisasi kebebasan berpendapat di ruang digital.

 

Kata Kunci:         Tindak Pidana, Informasi Dan Transaksi Elektronik, Pasca Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024


Keywords


Tindak Pidana, Informasi Dan Transaksi Elektronik, Pasca Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024

Full Text:

PDF

References


Buku

Bahder Johan Nasution. 2008. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Cetakan Pertama. Mandar Maju, Bandung.

Dominikus Rato. 2010. Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum. Cetakan Pertama. Laksbang Pressindo, Yogyakarta.

Peter Mahmud Marzuki. 2008. Penelitian Hukum. Cetakan Keempat. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Rena Yulia. 2010. Viktimologi: Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan. Cetakan Pertama. Graha Ilmu, Yogyakarta.

Ronny Rahman Nitibaskara. 2006. Tegakkan Hukum Gunakan Hukum. Cetakan Pertama. Buku Kompas, Jakarta.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudi. 2003. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Cet. Pertama. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa. 2003. Kriminologi. Cetakan Ketiga. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Kamus

Cst. Kansil et all. 2009. Kamus Istilah Hukum. Cetakan Pertama. Kencana Media Group, Jakarta.

Jurnal

Arvita Hastarini dan Orin Gusta Andini. 2019. “Revaluasi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi”. Jurnal Jatiswara. Volume 34 Nomor 2.

Edy Haryanto. 2025. “Implikasi Hukum Pasca Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 tentang Perubahan Sejumlah Pasal dalam Undang-Undang ITE”. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara. Volume 15 Nomor 1.

Rio Armanda Agustian dan Jeanne Darc Noviayanti Manik. 2021. “Tindak Pidana Informasi Elektronik Dalam Kerangka Hukum Positif”. Progresif: Jurnal Hukum. Volume XIV Nomor 1.

Rizky Pratama Putra Karo Karo. 2025. “HATE SPEECH: PENYIMPANGAN TERHADAP UU ITE, KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN NILAI-NILAI KEADILAN BERMARTABAT”. Jurnal Lemhanas RI. Volume 10 Nomor 4.

Shinta Ressmy Cakra Ningrat dan Soni Akhmad Nulhaqim. 2023. “Pasal Karet UU ITE dan Peyelesaian Konflik Digital di Indonesia”. Indonesian Journal of Social and Political Sciences. Volume 4 Nomor 2.

Internet

https://hukum.umsida.ac.id.

https://narasipos.com.

www.hukumonline.com.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843).

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952).

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905).

Putusan Pengadilan

Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024.




DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v6i2.1904

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Galuh Bastoro Aji, Sahuri L, Sri Rahayu, Elly Sudarti, Akbar Kurnia Putra

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

situs 138

slot dana

Rio LAW JURNAL Online ISSN 2722-9602  is Published By Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo rtp klik4d

slot gacor terpercaya

slot

https://bkmchughlaw.com/

https://countersatisfiable.org/

BRI303

https://www.thebutterflysoup.com/

POSKOBET

SUNDA787

https://disdiktanjabbar.org/