UNDERHAND ACTE: KEKUATAN PEMBUKTIAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PERALIHAN HAK ATAS TANAH
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan pembuktian serta bentuk perlindungan hukum terhadap perjanjian jual beli tanah yang dilakukan secara di bawah tangan (underhand acte) di Desa Sipedang, Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara. Praktik jual beli tanah tanpa menggunakan akta autentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) masih banyak dilakukan oleh masyarakat pedesaan karena dianggap lebih sederhana, cepat, dan memerlukan biaya yang lebih rendah. Namun, transaksi tersebut menimbulkan berbagai persoalan hukum, khususnya terkait keabsahan perjanjian, kekuatan pembuktian, serta perlindungan hukum bagi pihak pembeli. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan sifat deskriptif-analitis. Data penelitian diperoleh melalui wawancara dengan lima responden yang terdiri dari masyarakat, perangkat desa, serta pejabat Kantor Pertanahan, dan didukung oleh studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan serta literatur hukum yang relevan. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif untuk menggambarkan perbedaan antara ketentuan hukum yang berlaku dan praktik jual beli tanah yang terjadi di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan dalam praktik pengalihan hak atas tanah yang dilakukan secara di bawah tangan tetap sah menurut hukum perdata karena memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Akan tetapi, perjanjian tersebut tidak menimbulkan akibat hukum administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Selain itu, perjanjian di bawah tangan hanya memiliki kekuatan pembuktian sebagai permulaan bukti tertulis sehingga belum memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi pembeli. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan hukum yang lebih adaptif, seperti mekanisme legalisasi atau konversi perjanjian di bawah tangan menjadi akta autentik melalui verifikasi oleh pejabat yang berwenang, guna menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak dalam transaksi pertanahan di wilayah pedesaan.
Kata Kunci: perjanjian di bawah tangan, jual beli tanah, kekuatan pembuktian, perlindungan hukum
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adiyanta, F. C. S. (2019). Hukum dan Studi Penelitian Empiris: Penggunaan Metode Survey sebagai Instrumen Penelitian Hukum Empiris. Administrative Law and Governance
Journal, 2(4), 697–709.
https://doi.org/10.14710/alj.v2i4.697-709
Azizah, A., & Purwoko, B. (2017). Studi Kepustakaan Mengenai Landasan Teori dan Praktik Konseling Naratif. Jurnal BK UNESA, 4(1), 1–8.
Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen untuk menganalisis permasalahan hukum kontemporer. Jurnal Gema Keadilan, 7(1), 145–160. https://doi.org///doi.org/10.14710/gk.2020 .7504
Disemadi, H. S. (2022). Lensa Penelitian Hukum: Esai Deskriptif tentang Metodologi Penelitian Hukum. Journal of Judicia Review,
(2), 289–304.
http://dx.doi.org/10.37253/jjr.v
Fadli, M. R. (2021). Memahami desain metode penelitian kualitatif. Humanika, 21(1), 33–54. https://doi.org/10.21831/hum.v21i1.38075
Fitriah, D., Rachniatun, S., & Napisah. (2024). Kekuatan Pembuktian Akta Dibawah Tangan Jual Beli Tanah Dan Bangunan Yang
Bersertifikat Hak Milik. Muamalah, 9(2), 106– 121. https://doi.org/10.19109/muamalah.v9i2.20 903
Halliday, S., & Morgan, B. (2013). I Fought the Law and the Law Won? Legal Consciousness and the Critical Imagination. Current Legal
Problems, 66(1), 1–32.
https://doi.org/10.1093/clp/cut002
Harsono, B. (2021). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan dan pelaksanaannya (Edisi revisi). Djambatan.
Istanti, & Khisn, A. (2017). Akibat Hukum dari Akta Jual Beli Tanah Dihadapan Ppat yang Dibuat Tidak Sesuai dengan Prosedur Pembuatan Akta Ppat. Jurnal Akta, 4(2), 271– 282.
Kharisma, B., & Kurniawan, I. G. A. (2022). Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah Elektronik
Sebagai Alat Bukti: Urgensi Harmonisasi Kebijakan. Jurnal Magister Hukum Udayana, 11(2), 320–334.
Laksana, A. A. N. M. W., & Mahadewi, K. J. (2023). Legitimasi Hukum yang Tak Terbantahkan: Kekuatan Pembuktian Akta Dibawah Tangan yang Telah Disahkan oleh Notaris. Jurnal Kewarganegaraan, 7(1), 466– 471. https://doi.org/https://doi.org/10.31316/jk. v7i1.4817
Maharani, I. A. D., Puspadma, I. N. A., & Astiti, N. G. K. S. (2023). Keabsahan Jual Beli Hak atas
Tanah yang Dilakukan tanpa Akta PPAT
Ditinjau dari Perspektif Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Jurnal Konstruksi Hukum, 4(3), 261– 267. https://doi.org/10.22225/jkh.4.3.8036.261267
Noor, A. (2023). The Function of Legal Research in Formulation of Legislation. Jurnal
Ilmiah Dunia Hukum, 7(2), 61–65.
https://doi.org/10.22225/jhp.7.1.1373.6165
Purna, I. G. P. E. A., Dantes, K. F., & Setianto, M.
J. (2023). Upaya Penanganan Sengketa Tumpang Tindih Sertifikat Hak di Kantor
Pertanahan Kabupaten Karangasem. 4(2), 1– 16. https://doi.org///doi.org/10.23887/jld.v4i2. 5580
Rahardjo, S. (2014). Ilmu Hukum (Cetakan ke). PT. Citra Aditya Bakti.
Santoso, U. (2005). Hukum Agraria dan Hak atas Tanah (Cetakan ke). Kencana Prenada Media Group.
Snelbecker, J, L., & Moleong. (2014). Metode Penelitian Kualitatif. Remaja Rosda Karya.
Sonata, D. L. (2014). Hukum dan Penelitian Hukum. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 134. https://doi.org/https://doi.org/10.25041/fi atjustisia.v8no1
Sumardjono, M. S. W. (2005). Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi dan Implementasi (Edisi Revisi) (Cetakan ke). PT. Kompas Media Nusantara.
Wahyudi, M. A. S. (2022). Kekuatan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Proses Jual Beli Tanah Kavling. Jurnal Konstruksi
Hukum, 3(1), 92–97.
https://doi.org/10.22225/jkh.3.1.4241.9297
Wahyuningrum, D. A., & Badriyah, M. S.
(2024). Perlindungan Hukum Untuk Pembeli Akibat Kelalaian PPAT Dalam Perjanjian Jual Beli Tanah. Notarius, 17(1), 232–247. https://doi.org///doi.org/10.14710/nts.v17i
42068
Wijaya, A., Suardi, S., & Ambarwati, A. (2023). Kajian Yuridis Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah. Jurnal Litigasi Amsiu, 10(4), 562–575.
DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v7i1.1939
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Rosimawati, Andria Luhur Prakoso

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




.png)