Harmonisasi Undang-Undang Narkotika dan KUHAP Baru dalam Penanganan Penyalahguna Narkotika
Abstract
ABSTRAK
Penyalahgunaan narkotika merupakan masalah besar dalam sistem peradilan pidana Indonesia, yang masih sangat bergantung pada pemenjaraan sebagai bentuk represi. Namun, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengakui pentingnya rehabilitasi pecandu narkoba sebagai sarana pemulihan sosial dan medis. Selain itu, UU Nomor 20 Tahun 2025 yang mengadopsi KUHP memperkenalkan paradigma baru untuk melindungi hak-hak tersangka, membatasi metode paksaan, dan memperkuat gagasan proses hukum yang adil. Untuk memberikan model harmonisasi terbaik dalam menangani penyalahgunaan narkotika, penelitian ini akan mengkaji bagaimana UU Narkotika dan KUHP menangani penyalahunaan narkotika. Metodologi penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan perspektif legislatif, konseptual, dan komparatif yang terbatas. Temuan penelitian menunjukkan bahwa masih terdapat konflik dalam prosedur penegakan hukum, terutama dalam hal penerapan pemenjaraan dan rehabilitasi pecandu narkotika. Untuk mewujudkan keadilan substantif, Undang-Undang Narkotika dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang Baru harus diselaraskan dengan menekankan rehabilitasi sebagai alat utama, memperketat larangan terhadap taktik paksaan, dan memaksimalkan peran hakim pemeriksa pendahuluan.
Kata Kunci: penyalahguna narkotika, harmonisasi hukum, rehabilitasi, KUHAP baru.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Arief, Barda Nawawi. Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana, 2018.
Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2020.
Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2016.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.
Marlina. Hukum Penitensier. Bandung: Refika Aditama, 2011.
Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit UNDIP, 2016.
Mulyadi, Lilik. Hukum Acara Pidana Normatif, Teoretis, Praktik dan Permasalahannya. Bandung: Alumni, 2019.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan SingkaArief, Barda Nawawi. Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana, 2018.
Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2020.
Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2016.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.
Marlina. Hukum Penitensier. Bandung: Refika Aditama, 2011.
Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit UNDIP, 2016.
Mulyadi, Lilik. Hukum Acara Pidana Normatif, Teoretis, Praktik dan Permasalahannya. Bandung: Alumni, 2019.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
t. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v7i1.1940
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Mahirul Ulumudin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




.png)