PERAN GEREJA DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI KLASIS AMARASI BARAT GERAJA MASEHI INJIL DI TIMOR-NUSA TENGGARA TIMUR (GMIT)
Abstract
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan salah satu bentuk kejahatan transnasional yang marak terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya di wilayah Klasis Amarasi Barat. Faktor utama penyebab tingginya kasus TPPO adalah kondisi ekonomi yang lemah, rendahnya pendidikan, serta keterbatasan lapangan kerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran jemaat Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) Klasis Amarasi Barat dalam upaya pencegahan TPPO. Metode yang digunakan adalah penelitian empiris dengan pendekatan sosio-legal melalui wawancara dengan jemaat, pendeta, ketua klasis, serta perwakilan Rumah Harapan GMIT, disertai studi peraturan perundang-undangan yang relevan, khususnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jemaat berperan penting dalam edukasi, pelayanan diakonia, pemberdayaan ekonomi, serta kerja sama dengan pemerintah dan organisasi non-pemerintah. Gereja juga menjadi ruang aman bagi korban dan keluarga untuk melapor. Dengan berlandaskan nilai kasih dan keadilan Injil, GMIT Klasis Amarasi Barat mampu berperan sebagai agen sosial dan spiritual yang strategis dalam pencegahan TPPO. Penelitian ini menegaskan pentingnya sinergi antara gereja, masyarakat, pemerintah, dan lembaga terkait dalam menciptakan sistem perlindungan yang efektif dan menyeluruh bagi masyarakat rentan terhadap perdagangan orang.
Kata Kunci: Perdagangan orang, gereja, jemaat, GMIT, pencegahan TPPO, Nusa Tenggara Timur.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Jurnal
Darmayanti KN and others, ‘Tindak pidana perdagangan orang (Human Trafficking) sebagai Transnational Crime’, (2022) 4 (2) Ganesha Law, Hal 3.
Rochmah S and Simangunsong F, ‘Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang’,(2023) 3 (1) Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance.
Prasanti MD, ‘Analisis Yuridis Tindak Pidana Perdagangan orang dan upaya yang perlu dilakukan dalam rangka pemberantasan tindak pidana perdagangan orang’, (2024) 4 (5) Berjajah Journal,
Nugroho AP, Titahelu JAS and Latuperisa JE,’Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang’, (2023) 3 (2) Bacarita Law Journal,
Abdullah RH,’Tinjauan Viktimologis Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking)’, (2019) 22 (1) Jurnal Yustika.
Nenohai J,’Implikasi Pedagogi Paulo Freire dan Antonia Harder Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Manusia di Nusa Tenggara Timur’, (2021) 4 (1) Jurnal Teologi dan Pendidikan Kristen Kontekstual.
Adudu RR, Maramis MR and Rondonuwu DE,” ‘Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia’,(2022) 11 (3) Lex Crimen.
Nugroho Okky Chahyo, “Tanggung jawab negara dalam penanganan tindak pidana perdagangan orang (State’s Responsibility in Mitigation of Human Trafficking Crime)’, (2018) 18 (30) Jurnal Penelitian Hukum De Jure.
D.L.R Sari (2013). ‘Perdagangan Orang: Tindak Pidana dan Penanganannya di Indonesia’, (2013) 43 (2) Jurnal Hukum dan Pembangunan.
Ayu Efritadewi, Mhd Saiful Anwar, Sinja Ardiandy,
‘Peran Masyarakat dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang’, (2023) 3 (2), Jurnal Pendidikan, sosial dan Humaniora, Hal 5
Tiarma Siahaan, ‘Misi sebagai Keadilan bagi Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia: Suatu Studi terhadap Kasus Perdagangan Manusia’, (2024) 1 (1) Jurnal Teologi dan Misi Kristen, hal 81.
Amira Haristul Zannah, Umi Fadilah Riski, Shely Maymunah, Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang, (2025) 4 (1), Jurnal Pengabdian Masyarakat Global, Hal 144-150
Mikael Harianja, Ricky Pramono Hasibuan, ‘Persekutuan yang Holistik : Tinjauan Dogmatis tentang Hakikat Gereja dari Perspektif Konfessi HKBP’,(2023) 3 (2) Jurnal Diakonia,Hal 1.
George Rudi Hartono Pasaribu, Gomgom Purba, Otieli Harefa, ‘Perdagangan Manusia di Pintu Gerbang Nusantara: Tanggung Jawab Gereja Sebagai Komunitas Pembebas’, (2025) 6 (1), Jurnal Tabgha, Hal 1
Lidya Kilapong Bernandus, Peran Pendidikan Kristen Terhadap Upaya PencegahanPerdagangan Manusia, (2024) 3 (1), Hal 2
Ayu Efritadewi, Mhd Saiful Anwar, Sinja Ardiandy, ‘Peran Masyarakat dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang’, (2023) 3 (2), Jurnal Pendidikan, sosial dan Humaniora, Hal 5
Isakh Bendris Oematan,’Anateisme Transfomatif: Mengimajinasikan kembali makna Tubuh korban Perdagangan Orang secara Sakramental melalui Anateisme di Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT), (Tesis, Universitas Kristen Duta Wacana Yogyakarta, 2023), Hal 10
Peraturan Per Undang-Undangan
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007
Website
https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-lebih-dekat-tindak-pidana-perdagangan-orang-lt61ebd6702c334/#
https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-7110291/mengenal-transnational-organized-crime-bentuk-kejahatan-lintas-negara.
Buku
HM Ali, (2018). Reformasi Hukum dan Penegakan Hukum di Indonesia.Penerbit Salemba.Hal 22
JL Moleong, (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya. Hal.31
S Hadi, (2017). Metodologi Penelitian. Andi Hal 44
Catatan Akhir Tahun Rumah Harapan GMIT Tahun 2023 hal 4
Wawancara
Pdt. Ardy F. Mauboy,S.Th Ketua Majelis Jemaat Imanuel Tofa
Pdt Yumilka Takesan, S. Th. Ketua Majelis Golgota Merena
Pdt Bendelina Balan Paa, S. Th. M. Th: Ketua Majelis Jemaat Haleluyah Nubraen:
Pdt Arni Nenobais, Liu, S. Th Ketua Majelis Jemaat Maranata Teunbaun
Pdt. Henderina Banoet, S. Th Ketua Majelis Jemaat HOsana Oekona
Pdt. Yosina Baun Gaah, S. Th Ketua Majelis Jemaat Betel Oeana
Pdt Win Nunuhitu, S. Th Ketua klasis amarasi barat
DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v7i1.1942
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Teddy San George Obidje, Mardian Putra Frans

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




.png)