ANALISIS HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN PEKERJA EKONOMI GIG DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HAK ATAS JAMINAN SOSIAL
Abstract
ABSTRAK
Perkembangan teknologi digital telah melahirkan sistem kerja baru yang dikenal sebagai gig economy, di mana hubungan kerja berlangsung melalui platform digital dengan fleksibilitas tinggi. Fenomena ini membuka peluang bagi masyarakat untuk memperoleh penghasilan secara mandiri, namun pada saat yang sama juga menimbulkan persoalan serius dalam perlindungan hukum dan sosial bagi para pekerjanya. Penelitian ini berfokus pada analisis terhadap sistem hukum yang berlaku di Indonesia dalam menjamin hak atas jaminan sosial bagi pekerja gig, dengan menelaah sejauh mana regulasi yang ada mampu memberikan perlindungan yang setara dengan pekerja formal. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, melalui kajian terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Hasil kajian menunjukkan bahwa status pekerja gig yang hanya diakui sebagai “mitra” menyebabkan mereka tidak memperoleh hak-hak dasar seperti jaminan sosial, meskipun secara substansial terdapat unsur hubungan kerja. Kekosongan hukum ini memperlihatkan ketimpangan antara fleksibilitas ekonomi digital dengan keadilan sosial yang dijamin konstitusi. Oleh karena itu, reformasi hukum menjadi penting untuk memperluas definisi pekerja dan pemberi kerja, serta menegaskan tanggung jawab platform digital dalam penyelenggaraan jaminan sosial. Pembaruan hukum ini diharapkan mampu menghadirkan sistem perlindungan yang lebih inklusif, adaptif, dan berkeadilan bagi seluruh pekerja di era digital.
Kata Kunci: Gig Economy, Perlindungan Hukum, Pekerja Platform, Jaminan Sosial, Reformasi Regulasi.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adlhiyati, Z., and Achmad. 2019. “Melacak Keadilan dalam Regulasi Poligami: Kajian Filsafat Keadilan Aristoteles, Thomas Aquinas, dan John Rawls.” Undang: Jurnal Hukum 2 (2): 409–431. https://doi.org/10.22437/ujh.2.2.409-431.
Barzilay, Arianne Renan, and Anat Ben-David. 2017. “Platform Inequality: Gender in the Gig-Economy.” SSRN Electronic Journal, February 2. https://doi.org/10.2139/ssrn.2995906.
Bangasser, P. E. (2000). The ILO and the informal sector: an institutional history. International Labour Organization Geneva.
Dermawan, D., Ashar, K., Noor, I., & Manzilati, A. (2021). Asymmetric Information on Online Transportation Partnership: An Empirical Study in Indonesia. Journal of Asian Finance, Economics and Business, 8(6), 1101–1109
Hanivan, H., and S. A. Rakhmawan. 2023. “Gig Economy during Pandemic in Java.” East Java Economic Journal 2023 (1): 69–89.
Hartono, M., and N. Tarigas. 2025. “Konsep Fleksibilitas dalam Gig Worker dan Pengaruhnya pada Kinerja Perusahaan Jasa: Literature Review.” Jurnal Teknik Industri 20 (1).
Maudy Stevania & Siti Hajati Hoesin. (2021). Analisis Kepastian Hukum Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Gig Worker Pada Era Gig Economy Di Indonesia. 8(2), 174–182. https://doi.org/10.31289/jiph.v11i2.11968
Rawls, John, 1973, A. Theory of Justice, London: Oxford University
DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v7i1.1943
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Dini Puspitasari, Kris Widhianti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




.png)