HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI ISU EKONOMI KONTEMPORER: TINJAUAN DAN RELEVANSINYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH

Dian May Syifa, Yamani Naufal

Abstract


ABSTRAK

Pergeseran paradigma ekonomi global dari ekonomi berbasis sumber daya alam dan industri berat menuju ekonomi berbasis pengetahuan (knowledge-based economy) telah menempatkan pengetahuan, inovasi, dan kreativitas sebagai faktor utama daya saing nasional dan global. Dalam konteks ini, Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) berperan sebagai instrumen hukum yang penting untuk melindungi hasil kreasi intelektual serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep dan praktik HaKI dalam hukum positif Indonesia serta meninjau kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah, HaKI diakui sebagai harta (mal mutaqawwim) yang sah dan dilindungi berdasarkan prinsip hifz al-mal. Akan tetapi, kepemilikan HaKI tidak bersifat absolut karena dibatasi oleh prinsip maslahah ‘ammah (kepentingan umum), keadilan (‘adl), serta larangan dharar dan ihtikar. Dengan demikian, ketika hak eksklusif HaKI bertentangan dengan kebutuhan publik yang mendesak, negara memiliki legitimasi syariah untuk melakukan pembatasan melalui mekanisme seperti lisensi wajib. Penelitian ini merekomendasikan konstruksi model HaKI yang seimbang berbasis Hukum Ekonomi Syariah, yaitu dengan memadukan perlindungan inovasi dan tanggung jawab sosial.

Kata kunci : Hak Kekayaan Intelektual, Hukum Ekonomi Syariah, Ekonomi Berbasis Pengetahuan, Maqashid Syariah


Keywords


ak Kekayaan Intelektual, Hukum Ekonomi Syariah, Ekonomi Berbasis Pengetahuan, Maqashid Syariah

Full Text:

PDF

References


Clarita Nender, Feibe Engeline Pijoh, Arthur Novy Tuwaidan. “Penerapan Lisensi Wajib di Indonesia sebagai Instrumen Keseimbangan HaKI dan Kepentingan Umum,.”

“Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual - Kementerian Hukum R.I. | Beranda.” Diakses 11 November 2025. https://www.dgip.go.id/.

“fatwa-dsn-mui-no-143-at-tamwil-asy-syakhshi.pdf.” t.t. Diakses 11 November 2025. https://www.shariaknowledgecentre.id/id/.galleries/pdf/fatwa/multifinance/fatwa-dsn-mui-no-143-at-tamwil-asy-syakhshi.pdf.

Haneef, Mohamed Aslam. A Critical Survey of Islamization of Knowledge. IIUM Press, 2009. http://rms.research.iium.edu.my/bookstore/Products/91-a-critical-survey-of-islamization-of-knowledge-second-edition.aspx.

“Hukum hak kekayaan intelektual / Ermansjah Djaja | Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY.” Diakses 11 November 2025. https://balaiyanpus.jogjaprov.go.id/opac/detail-opac?id=268817.

Intelektual, Tim JDIH Ditjen Kekayaan. “Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten.” Diakses 11 November 2025. https://jdih.dgip.go.id/produk_hukum/view/id/9/t/undangundang+nomor+13+tahun+2016+tentang+paten.

Kansil, Christine S. T., dan Juan Joubert Immanuel Panelewen. “Menyeimbangkan Kewajiban Global dan Kepentingan Nasional: Dampak Perjanjian TRIPs Terhadap Kebijakan Hak Paten di Indonesia.” Jurnal Hukum Lex Generalis 5, no. 4 (2024). https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/653.

“Konsep Maslahah Mursalah dalam Pembentukan Hukum Islam Kontemporer - Penelusuran Google.”

Leevy, Tara. “Intellectual Property and Access to Medicine for the Poor.” AMA Journal of Ethics 8, no. 12 (2006): 834–38. https://doi.org/10.1001/virtualmentor.2006.8.12.hlaw1-0612.

“Making Globalization Work.” Diakses 11 November 2025. https://wwnorton.com/books/9780393330281.

Maskus, Keith. Intellectual Property Rights in the Global Economy. Peterson Institute Press: All Books. Peterson Institute for International Economics, 2000. https://EconPapers.repec.org/RePEc:iie:ppress:99.

M.H, Risa Amrikasari S. S., S. H. “Perlindungan Merek Terkenal Berdasarkan Hukum di Indonesia | Klinik Hukumonline.” 19 Maret 2019. https://www.hukumonline.com/klinik/a/perlindungan-merek-terkenal-berdasarkan-hukum-di-indonesia-lt5941f01d7fa0e/.

“(PDF) Role of intellectual property rights in biotechnology and pharmaceutical industries.” ResearchGate, advance online publication, 7 Agustus 2025. https://doi.org/10.1038/npre.2012.7065.1.

“Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat / Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji | Perpustakaan Mahkamah Konstitusi.” Diakses 11 November 2025. https://simpus.mkri.id/opac/detail-opac?id=7086.

“Perlindungan Hak Cipta Atas Program Komputer | Klinik Hukumonline.” Diakses 11 November 2025. https://www.hukumonline.com/klinik/a/perlindungan-hak-cipta-atas-program-komputer-cl4211/.

“Prinsip Dharar dan Ihtikar dalam Regulasi Ekonomi Syariah -.”

Qaraḍāwī, Yūsuf. Fiqh Al-Zakāh: A Comprehensive Study of Zakah Regulations and Philosophy in the Light of the Qur’an and Sunnah. The Other Press, 2011.

Ramadani, Kirana, dan Romi Faslah. “Analisis Hukum Pelanggaran Hak Paten Di Indonesia Dalam Gugatan Nokia Terhadap Oppo.” Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik | E-ISSN : 3031-8882 2, no. 2 (2025): 1252–59. https://doi.org/10.62379/6s16h044.

Rizal, Fitra. “Penerapan ‘Urf Sebagai Metode Dan Sumber Hukum Ekonomi Islam.” AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam 1, no. 2 (2019): 155–76. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v1i2.167.

Romer, Paul M. “Endogenous Technological Change.” Journal of Political Economy 98, no. 5 (1990): S71–102.

Saidin, Author. “Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual: Intellectual Property Rights.” Universitas Indonesia Library, RajaGrafindo Persada, 2013. https://lib.ui.ac.id.

Sell, Susan K. Private Power, Public Law: The Globalization of Intellectual Property Rights. 1 ed. Cambridge University Press, 2003. https://doi.org/10.1017/CBO9780511491665.

Shiddieqy (Teungku), M. Hasbi Ash. Pengantar hukum Islam. Bulan Bintang, 1968.

Sitompul, Naomi Audri Klarisa. Penerapan Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Kredit Di Bank Tabungan Negara Kantor Cabang Kota Medan. t.t.

Suhaeruddin, Uha. “Hak Kekayaan Intelektual Dalam Era Digital: Tantangan Hukum Dan Etika Dalam Perlindungan Karya Kreatif Dan Inovas.” Jurnal Hukum Indonesia 3, no. 3 (2024): 122–28. https://doi.org/10.58344/jhi.v3i3.888.

Syafi’i Antonio, Muhammad. “Bank Syariah : Dari Teori Ke Praktik/ Muhammad Antonio| Perpustakaan Institut Pemerintahan Dalam Negeri.” Diakses 11 November 2025. https://inlislite.ipdn.ac.id/opac/detail-opac?id=4648.

Tara, Dahlman, Carl J. ,Kouame, Auguste Tano,Vishwanath. “World Development Report 1998/1999 : Knowledge for Development.” Text/HTML. World Bank. Diakses 11 November 2025. https://documents.worldbank.org/en/publication/documents-reports/documentdetail/729771468328524815.

“Urgensi Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam Era Ekonomi Kreatif di Indonesia," Jurnal Hukum dan Pembangunan, -.”

Wajdi, Farid, dan Suhrawardi K. Lubis. Hukum Ekonomi Islam: Edisi Revisi. Sinar Grafika (Bumi Aksara), 2021.

Zulfikri Toguan. “Perlindungan Hak Merek bagi UMKM dalam Menghadapi Persaingan Global -.”




DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v7i1.1948

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Dian May Syifa, Yamani Naufal

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

situs 138

slot dana

Rio LAW JURNAL Online ISSN 2722-9602  is Published By Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo rtp klik4d

slot gacor terpercaya

slot

https://bkmchughlaw.com/

https://countersatisfiable.org/

BRI303

https://www.thebutterflysoup.com/

POSKOBET

SUNDA787

https://disdiktanjabbar.org/