PELINDUNGAN MEREK KOLEKTIF ALEKOT TERHADAP PENINGKATAN PRODUK LOKAL DESA SILLU KABUPATEN KUPANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS

Kezya Bethlin Ratoe Oedjoe, Yossie M.Y. Jacob, Chatryen M. Dju Bire

Abstract


ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap Merek Kolektif Alekot serta dampaknya terhadap peningkatan produk lokal di Desa Sillu, Kabupaten Kupang, ditinjau dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Merek Kolektif Alekot merupakan merek yang dimiliki dan digunakan secara bersama oleh Kelompok Tani Hutan Paloil Tob dalam memproduksi kacang mete sebagai produk unggulan daerah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis hukum. Data diperoleh melalui wawancara langsung dengan responden terkait, yaitu pihak Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, pemerintah desa, serta anggota kelompok tani, dan didukung dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap Merek Kolektif Alekot diwujudkan melalui pendaftaran merek pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, yang memberikan kepastian hukum serta hak eksklusif kepada kelompok untuk menggunakan merek tersebut. Perlindungan hukum ini berdampak positif terhadap peningkatan produk lokal, antara lain meningkatkan kualitas produk, memperluas pemasaran, memperkuat identitas produk daerah, serta meningkatkan nilai ekonomi dan kesejahteraan anggota kelompok tani. Dengan demikian, Merek Kolektif Alekot berperan penting sebagai instrumen perlindungan hukum sekaligus sarana pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Merek Kolektif, Produk Lokal, Kacang Mete Alekot, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016.


Keywords


Perlindungan Hukum, Merek Kolektif, Produk Lokal, Kacang Mete Alekot, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016.

Full Text:

PDF

References


Journal

Selan, Maya, I. Nyoman W. Mahayasa, and Nixon Rammang. "Analisis Kondisi Sosial Ekonomi Petani Jambu Mete (Anacardium Occidentale L.) Di Kelompok Tani Hutan Paloil Tob Desa Silu Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang." Wana Lestari 2.02 (2020): 212-221.

Website

Kementerian Hukum Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Sejarah DJKI, https://www.dgip.go.id/tentang-djki/sejarah-djki diakses pada Selasa, 11 Februari, 2025 pada Pukul 12.45 WITA.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, Pentingnya Pemahaman Hak Kekayaan Intelektual dalam Ekonomi Kreatif, Selasa, 19 Oktober 2021, https://www.kemenparekraf.go.id/ragam- ekonomi kreatif/Pentingnya Pemahaman-Hak-Kekayaan-Intelektual-dalam-Ekonomi- Kreatif diakses pada Selasa, 11 Februari, 2025 pada Pukul 12.45 WITA

Penerbit Deepublish, pengertian Penelitian_Studi_Literatur, 2023, https://penerbitdeepublish.com/studi-literatur/ diakses pada Selasa, 11 Febuari, 2025 pada pukul 13.00 WITA.

DQLab, Pelajari Teknik pengolahan data, 2021, https://dqlab.id/pelajari- teknik-pengolahan-data-untuk-project-data-sciencemu diakses pada Selasa, 11 Febuari, 2025 pada pukul 13.00 WITA.

Buku

Nugroho Sigit, Metodologi Riset Hukum, Jawa Tengah: Oase Pustaka, 2020,hlm. 103.

Monteiro Josef, Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, K-Media, 2022,hlm 17.

Monteiro Josef, Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, K-Media, 2022, hlm 66.

Kantor Wilayah Kementrian Hukum NTT, Salinan Merek Kolektif Alekot, 2019

Wawancara

Wawancara dengan Ibu Erni Mamo Li sebagai Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementrian Hukum NTT pada 13 September 2025

Wawancara dengan Bapak Yudhi Prasetyo sebagai Analis Pertama Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementrian Hukum NTT pada 13 September 2025

Wawancara dengan Bapak Yoyarid Tule sebagai Seksi Usaha Kelompok Tani Hutan Paloil Tob Desa Sillu Kabupaten Kupang pada 16 September 2025

Wawancara dengan Ibu Yosina Anlik sebagai anggota Kelompok Tani Hutan Paloil Tob Desa Sillu Kabupaten Kupang pada 19 September 2025

Wawancara dengan Ibu Yantri Tob sebagai anggota Kelompok Tani Hutan Paloil Tob Desa Sillu Kabupaten Kupang pada 19 September 2025

Wawancara dengan Bapak Mikhael Takel sebagai Kepala Desa Sillu Kabupaten Kupang pada 16 September 2025.

Kitab Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis




DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v7i1.1958

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Kezya Bethlin Ratoe Oedjoe, Yossie M.Y. Jacob, Chatryen M. Dju Bire

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

situs 138

slot dana

Rio LAW JURNAL Online ISSN 2722-9602  is Published By Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo rtp klik4d

slot gacor terpercaya

slot

https://bkmchughlaw.com/

https://countersatisfiable.org/

BRI303

https://www.thebutterflysoup.com/

POSKOBET

SUNDA787

https://disdiktanjabbar.org/