PELINDUNGAN MEREK KOLEKTIF ALEKOT TERHADAP PENINGKATAN PRODUK LOKAL DESA SILLU KABUPATEN KUPANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap Merek Kolektif Alekot serta dampaknya terhadap peningkatan produk lokal di Desa Sillu, Kabupaten Kupang, ditinjau dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Merek Kolektif Alekot merupakan merek yang dimiliki dan digunakan secara bersama oleh Kelompok Tani Hutan Paloil Tob dalam memproduksi kacang mete sebagai produk unggulan daerah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis hukum. Data diperoleh melalui wawancara langsung dengan responden terkait, yaitu pihak Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, pemerintah desa, serta anggota kelompok tani, dan didukung dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap Merek Kolektif Alekot diwujudkan melalui pendaftaran merek pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, yang memberikan kepastian hukum serta hak eksklusif kepada kelompok untuk menggunakan merek tersebut. Perlindungan hukum ini berdampak positif terhadap peningkatan produk lokal, antara lain meningkatkan kualitas produk, memperluas pemasaran, memperkuat identitas produk daerah, serta meningkatkan nilai ekonomi dan kesejahteraan anggota kelompok tani. Dengan demikian, Merek Kolektif Alekot berperan penting sebagai instrumen perlindungan hukum sekaligus sarana pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Merek Kolektif, Produk Lokal, Kacang Mete Alekot, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Journal
Selan, Maya, I. Nyoman W. Mahayasa, and Nixon Rammang. "Analisis Kondisi Sosial Ekonomi Petani Jambu Mete (Anacardium Occidentale L.) Di Kelompok Tani Hutan Paloil Tob Desa Silu Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang." Wana Lestari 2.02 (2020): 212-221.
Website
Kementerian Hukum Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Sejarah DJKI, https://www.dgip.go.id/tentang-djki/sejarah-djki diakses pada Selasa, 11 Februari, 2025 pada Pukul 12.45 WITA.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, Pentingnya Pemahaman Hak Kekayaan Intelektual dalam Ekonomi Kreatif, Selasa, 19 Oktober 2021, https://www.kemenparekraf.go.id/ragam- ekonomi kreatif/Pentingnya Pemahaman-Hak-Kekayaan-Intelektual-dalam-Ekonomi- Kreatif diakses pada Selasa, 11 Februari, 2025 pada Pukul 12.45 WITA
Penerbit Deepublish, pengertian Penelitian_Studi_Literatur, 2023, https://penerbitdeepublish.com/studi-literatur/ diakses pada Selasa, 11 Febuari, 2025 pada pukul 13.00 WITA.
DQLab, Pelajari Teknik pengolahan data, 2021, https://dqlab.id/pelajari- teknik-pengolahan-data-untuk-project-data-sciencemu diakses pada Selasa, 11 Febuari, 2025 pada pukul 13.00 WITA.
Buku
Nugroho Sigit, Metodologi Riset Hukum, Jawa Tengah: Oase Pustaka, 2020,hlm. 103.
Monteiro Josef, Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, K-Media, 2022,hlm 17.
Monteiro Josef, Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, K-Media, 2022, hlm 66.
Kantor Wilayah Kementrian Hukum NTT, Salinan Merek Kolektif Alekot, 2019
Wawancara
Wawancara dengan Ibu Erni Mamo Li sebagai Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementrian Hukum NTT pada 13 September 2025
Wawancara dengan Bapak Yudhi Prasetyo sebagai Analis Pertama Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementrian Hukum NTT pada 13 September 2025
Wawancara dengan Bapak Yoyarid Tule sebagai Seksi Usaha Kelompok Tani Hutan Paloil Tob Desa Sillu Kabupaten Kupang pada 16 September 2025
Wawancara dengan Ibu Yosina Anlik sebagai anggota Kelompok Tani Hutan Paloil Tob Desa Sillu Kabupaten Kupang pada 19 September 2025
Wawancara dengan Ibu Yantri Tob sebagai anggota Kelompok Tani Hutan Paloil Tob Desa Sillu Kabupaten Kupang pada 19 September 2025
Wawancara dengan Bapak Mikhael Takel sebagai Kepala Desa Sillu Kabupaten Kupang pada 16 September 2025.
Kitab Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v7i1.1958
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Kezya Bethlin Ratoe Oedjoe, Yossie M.Y. Jacob, Chatryen M. Dju Bire

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




.png)