MODERNISASI SISTEM PERADILAN PIDANA RESPONSIF GENDER: TELAAH POLITIK LEGISLASI DALAM MENGAKOMODASI KERENTANAN DAN KEADILAN SUBSTANTIF

Hidayatullah Hidayatullah, Bayu Aryanto, Aldi Priyo Utomo

Abstract


ABSTRAK

 

Pergeseran paradigma ke arah keadilan yang lebih inklusif serta berorientasi pada hak asasi manusia merupakan tuntutan modernisasi sistem peradilan pidana di Indonesia. Proses politik legislasi acap kali tidak menunjukkan adanya akomodasi kerentanan terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan dan individu dengan identitas gender marjinal. Tulisan ini betujuan untuk menelaah arah politik legislasi dalam membangun sistem peradilan pidana yang responsif gender dengan mengutamakan pentingnya keadilan substantif. Pendekatan sosiolegal dengan menganalisis berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Artikel ini menunjukkan bahwa meskipun terdapat kemajuan dalam pengakuan normatif terhadap perlindungan korban, sistem legislasi masih menghadapi hambatan struktural dan ideologis. Politik legislasi cenderung elitis dan tidak sepenuhnya memperhitungkan pengalaman korban dalam membentuk norma hukum. Oleh karena itu, modernisasi sistem peradilan pidana tidak hanya mensyaratkan pembaruan substansi hukum, tetapi juga pergeseran pendekatan politik hukum ke arah yang lebih partisipatif dan berkeadilan sosial. Artikel ini merekomendasikan penguatan perspektif keadilan gender dalam proses legislasi pidana sebagai fondasi sistem peradilan pidana yang benar-benar modern, adil, dan manusiawi.

Kata Kunci: gender, keadilan substantif, kerentanan, legislasi, peradilan pidana.


Keywords


gender, keadilan substantif, kerentanan, legislasi, peradilan pidana.

Full Text:

PDF

References


Andra Triyudiana, dan Putri Neneng. “Penerapan Prinsip Keadilan Sebagai Fairness Menurut John Rawls Di Indonesia Sebagai Perwujudan Dari Pancasila.” Articles. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat 2, no. 01 (Januari 2024).

Andrews, D. A., James Bonta, dan R. D. Hoge. “Classification for Effective Rehabilitation: Rediscovering Psychology.” Criminal Justice and Behavior 17, no. 1 (Maret 1990): 19–52.

Apitta Fitria Rahmawati dan Yuris Tri Naili. “Minimnya Perspektif Gender dalam RUU KUHAP: Analisis terhadap Dikriminalisasi Perempuan dalam Hukum Acara Pidana.” Articles. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, no. 3 (Juli 2025): 2889–97.

Ariyanti, Vivi. “Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia yang Berkeadilan Gender dalam Ranah Kebijakan Formulasi, Aplikasi, dan Eksekusi.” Halu Oleo Law Review 3, no. 2 (September 2019): 178.

Belknap, Joanne. The invisible woman: gender, crime, and justice. Fifth edition. Los Angeles: SAGE, 2021.

Center for Detention Studies. “Women in Detention: Memahami Hak dan Tanggung Jawab Negara.” 2019. https://cds.or.id/women-in-detention-memahami-hak-dan-tanggung-jawab-negara/.

Convention On The Elimination Of All Forms Of Discrimination Against Women (the Bangkok Rules)

Covington, Stephanie S. “Women and Addiction: A Trauma-Informed Approach.” Journal of Psychoactive Drugs 40, no. sup5 (November 2008): 377–85.

Covington, Stephanie. “The relational theory of women’s psychological development: Implications for the criminal justice system.” Female Offenders: Critical Perspectives and Effective Interventions, 1 Januari 2007, 113–31.

International Commission of Jurists. “Indonesia: ICJ holds seminar on eliminating gender discriminatory practices for the police institution.” 20 Januari 2020. https://www.icj.org/indonesia-icj-holds-seminar-on-eliminating-gender-discriminatory-practices-for-the-police-institution/.

Kabeer, Naila, dan Ramya Subrahmanian. Institutions, Relations and Outcomes: Framework and Tools for Gender-Aware Planning. Discussion Paper / Institute of Development Studies 357. Brighton, Sussex: IDS, 1996.

Kasanah, Halimah Tri Ely dan Fitriyah. “Pengarusutamaan Gender Kabupaten Gunungkidul Refleksi Kesadaran Gender Bupati Badingah (Periode 2010-2020).” Journal of Politic and Government Studies 10, no. 3 (Juni 2021): 369–84.

Komnas Perempuan. “Memastikan Perlindungan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Perempuan dan Tahanan Perempuan Bebas dari Kekerasan Seksual dan Penyiksaan.” komnasperempuan.go.id, 28 April 2025. https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-memperingati-hari-pemasyarakatan-2025.

Komnas Perempuan. “Ringkasan Eksekutif, Meta Data, Menajamkan Arah: Refleksi Pendokumentasian Dan Tren Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan 2024.” 7 April 2025. https://komnasperempuan.go.id/download-file/1316.

Konnvensi Hak Anak, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa 20 November 1989.

M Zulherawan dan Sukardi. “Analisis Viktimisasi Struktural Terhadap Korban Perdagangan Perempuan Di Kota Pekanbaru (Studi Kasus Dl, Ee Dan Ya).” Articles. Sisi Lain Realita 6, no. 2 (Juni 2024): 56–70.

M. Khusnul Khuluq. “Keadilan Substansial dan Tantangannya dalam Sistem Hukum Positif.” Marinews.mahkamahagung.go.id, 24 Juli 2025. https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/keadilan-substansial-dan-tantangannya-dalam-sistem-hukum-0qQ.

News.detik.com. “Kenapa Millen Cyrus Ditahan di Sel Pria dan Lucinta Luna di Sel Perempuan?” 24 November 2020. ttps://news.detik.com/berita/d-5267508/kenapa-millen-cyrus-ditahan-di-sel-pria-dan-lucinta-luna-di-sel-perempuan?page=2.

Noor Rohmat. Sistem Peradilan Pidana. Yogyakarta: K-Media, 2024.

Novea elysa Wardhani, Loso Judijanto, Nur Asmarani, Frans Reumi, I Kadek Kartika Yase, dan Dwinanda Linchia Levi Heningdyah Nikolas Kusumawardhani. Perempuan dan Hukum: Perlindungan Hak dalam Perspektif Gender. Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2025.

Numberanalytics.com. “Understanding Androcentrism in Feminist Philosophy A Comprehensive Guide to the Concept and its Implications.” 27 Mei 2025. https://www.numberanalytics.com/blog/ultimate-guide-androcentrism-feminist-philosophy25/8/2025.

Panggih P. Subagyo. “Sudah Saatnya Kebijakan Lapas Ramah Perempuan.” Ditjenpas.go.id, 5 Februari 2021. https://www.ditjenpas.go.id/sudah-saatnya-kebijakan-lapas-ramah-perempuan.

Reynaldo Tampi. “Prinsip yang Adil dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.” Lex Crimen 10, no. 7 (Juni 2021): 217–25.

Sahanaya, Costantinus, dan Costansa Glory Lessil. “Interseksionalitas Gender, Ras, dan Kelas dalam Konteks Kesejahteraan Sosial.” JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan 7, no. 12 (Desember 2024): 14342–49.

Sdppublik.ditjenpas.go.id. “Jumlah Penghuni.” 2025. https://sdppublik.ditjenpas.go.id/analisa/jumlah-penghuni.

Susi Dwi Harijanti. “Pemilu, Demokrasi, dan Reformasi Hukum.” Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, 30 Agustus 2023. https://youtu.be/qlv1vm9ZhwY?si=T1P3LN4G3JU19WqR.

Tjokorda Istri Diah Candra Permatasari dan Maidina Rahmawati. Catatan Sensitif Gender dalam RUU KUHAP: Analisis Pengaturan Hukum Acara Pidana untuk Perempuan yang Berkonflik dengan Hukum. Jakarta Selatan: Institute for Criminal Justice Reform, 2025.

Triantono, Triantono. “Feminis Legal Theory dalam Kerangka Hukum Indonesia.” Progressive Law and Society 1, no. 1 (Oktober 2023).

UN Women Asia and the Pacific. “In Indonesia: Strengthening gender-responsive community justice.” Asiapacific.unwomen.org. https://asiapacific.unwomen.org/en/focus-areas/governance/womens-access-to-justice/projects/a2j-Indonesia-Strengthening-gender-responsive-community-justice.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842.

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6792.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6811.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419.

Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606.

Wahid, Abdul. “Keadilan Restoratif: Upaya Menemukan Keadilan Substantif?” Articles. Jurnal Ius Constituendum 7, no. 2 (16 2022): 307–21.

Yanti, A. A. Istri Eka Krisna. “Peranan Pramuwisata Dan Pemerintah Dalam Mencegah Pelecehan Kepariwisataan Budaya Bali.” KERTHA WICAKSANA 14, no. 2 (Juli 2020): 77–86.




DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v7i1.1959

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Hidayatullah Hidayatullah, Bayu Aryanto, Aldi Priyo Utomo

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

situs 138

slot dana

Rio LAW JURNAL Online ISSN 2722-9602  is Published By Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo rtp klik4d

slot gacor terpercaya

slot

https://bkmchughlaw.com/

https://countersatisfiable.org/

BRI303

https://www.thebutterflysoup.com/

POSKOBET

SUNDA787

https://disdiktanjabbar.org/