PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DESAIN PERHIASAN DI INDONESIA: ANTARA ESTETIKA DAN FUNGSI
Abstract
ABSTRAK
Perhiasan telah menjadi bagian dari budaya Indonesia sejak lama. Perhiasan tidak hanya berfungsi sebagai aksesori untuk mempercantik penampilan, tetapi juga memiliki makna untuk menentukan kelas sosial seseorang. Dalam bisnis, ekspor perhiasan di Indonesia juga mengalami peningkatan hampir 16% dalam satu tahun. Di sisi lain, angka ini masih belum sejalan dengan jumlah perlindungan Hak Kekayaan Intelektual yang terdaftar melalui Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia. Banyak perancang perhiasan belum menyadari pentingnya melindungi hak kekayaan intelektual mereka. Penelitian ini merupakan penelitian empiris, berdasarkan metode yuridis normatif, dengan pengumpulan data melalui studi literatur. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan jawaban tentang bagaimana melindungi desain perhiasan dan menentukan instrumen hukum apa yang tersedia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa di Indonesia, perhiasan dapat dilindungi melalui hak cipta, desain industri, dan merek dagang. Saat ini, belum ada kasus di pengadilan dan yurisdiksi Indonesia mengenai pelanggaran desain perhiasan, tetapi hal itu masih mungkin terjadi di masa mendatang, sehingga perancang perhiasan harus melindungi hak kekayaan intelektual mereka..
Kata Kunci: Perhiasan; Hak Kekayaan Intelektual; Hak Cipta; Desain Industri; Merek Dagang
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Atreya Mathur. (2024, July 23). Carats & Contracts: Intellectual Property Protection for Jewelry Designs. https://itsartlaw.org/art-law/carats-contracts-intellectual-property-protection-for-jewelry-designs/
Direktorat Jenderal Industri Kecil, M. dan A. K. P. (2024, October 11). Peluang Diversifikasi Produk Industri Perhiasan Dalam Negeri. https://ikm.kemenperin.go.id/peluang-diversifikasi-produk-industri-perhiasan-dalam-negeri
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia. (n.d.). Pangkalan Data Kekayaan Intelektual. Https://Pdki-Indonesia.Dgip.Go.Id/. Retrieved May 23, 2025, from https://pdki-indonesia.dgip.go.id/
Himawan, L. L., Kastowo, C., & Christiani, T. A. (2023). Legal Protection of Intellectual Property Rights Gold and Diamond Jewelry Motives. International Journal of Advances in Engineering and Management (IJAEM), 5, 171. https://doi.org/10.35629/5252-0510171175
Isnaini Monika. (2020). Perancangan produk set perhiasan bergaya postmodern dengan inspirasi budaya suku Osing. https://digilib.isi.ac.id/6110/3/Jurnal%20Isnaini%20Monika.pdf
Knobbe Marten. (2018, January 19). Anything Your Heart Designs: Swarovski Hit with Copyright Infringement of Galatea’s “Two In One Heart” Design. Https://Www.Jdsupra.Com/Legalnews/Anything-Your-Heart-Designs-Swarovski-88556/.
Limanto, C. J., Eugenia, F., & Tedjokusumo, D. D. (2024). IURIS STUDIA: Jurnal Kajian Hukum Tantangan dalam Perlindungan Hukum Desain Industri di Indonesia: Perbandingan Hukum dengan Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Jepang. http://jurnal.bundamediagrup.co.id/index.php/iuris
Merriam Webster Dictionary. (n.d.). Https://Www.Merriam-Webster.Com/Dictionary/Jewelry. Retrieved August 1, 2025, from https://www.merriam-webster.com/dictionary/jewelry
Nashiruddin, A. (2019). Kepastian Hukum Perlindungan Pemegang Hak Desain Industri Bagi UMKM Di Indonesia. Aktualita (Jurnal Hukum), 2(1), 319–338. https://doi.org/10.29313/aktualita.v2i1.4707
Sofia, S., Disemadi, H. S., & Agustianto, A. (2024). Penegakan Pelanggaran Hak Cipta di Era Revolusi Industri: Studi Putusan. PAMALI: Pattimura Magister Law Review, 4(3), 334. https://doi.org/10.47268/pamali.v4i3.2336
Steve Vondran. (2023, February 5). Top 10 Jewelry Infringement Cases. Https://Www.Vondranlegal.Com/Top-10-Jewelry-Infringement-Cases. https://www.vondranlegal.com/top-10-jewelry-infringement-cases
Zulkarnain, A. (2024). Suatu Kelemahan Perlindungan Hukum Terhadap Desain Industri Dl Indonesia. 6(3). https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i3
DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v7i1.1960
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Reihan Putri, Untung Gumelar, Oma Romantis

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




.png)