OVERMACHT SEBAGAI ALASAN PEMAAF DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA (Kajian Normatif dan Yurisprudensial terhadap Kasus Hogi Minaya)
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep overmacht dalam hukum pidana Indonesia serta penerapannya dalam kasus yang menjerat Hogi Minaya dengan merujuk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan yurisprudensi Mahkamah Agung. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan yurisprudensi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa overmacht merupakan alasan pemaaf dalam hukum pidana Indonesia yang berfungsi menghapus kesalahan pelaku, sehingga pertanggungjawaban pidana tidak dapat dibebankan meskipun perbuatan yang dilakukan tetap bersifat melawan hukum. Pengaturannya dalam Pasal 48 KUHP lama serta pengakuannya kembali dalam KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) menunjukkan kesinambungan sekaligus pembaruan pendekatan yang lebih kontekstual dan berorientasi pada keadilan substantif. Yurisprudensi Mahkamah Agung menegaskan bahwa penerapan overmacht harus dinilai secara kasuistis dengan memperhatikan adanya ancaman nyata, intensitas tekanan terhadap kebebasan kehendak pelaku, serta ketiadaan alternatif tindakan lain yang patut. Dalam konteks kasus Hogi Minaya, fakta hukum menunjukkan adanya tekanan psikis yang signifikan yang berpotensi memenuhi unsur overmacht relatif, sepanjang dapat dibuktikan bahwa tindakan pelaku merupakan respons proporsional terhadap situasi darurat. Dengan demikian, overmacht tetap relevan sebagai instrumen hukum untuk menjamin penegakan hukum pidana yang adil dan manusiawi.
Kata Kunci: Overmacht, Alasan Pemaaf, Hukum Pidana, Yurisprudensi
Keywords
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Adib Lazwar Irkhami DanDelima Purnamasari. (2025, December 23). Bela Istri Dari Jambret, Hogi Minaya Justru Jadi Tersangka, Mobilitasnya Dibatasi dengan Gelang GPS oleh Kejaksaan. Radar Jogja, Jawa Pos. https://radarjogja.jawapos.com/sleman/657104386/bela-istri-dari-jambret-hogi-minaya-justru-jadi-tersangka-mobilitasnya-dibatasi-dengan-gelang-gps-oleh-kejaksaan?page=1
Arief, B. N. (2010). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Kencana.
Bahrul Ulum. (2025, April 26). Kejadian Tragis di Pagi Hari! Suami Nekat Kejar Jambret Pakai Mobil Demi Lindungi Istri, Hingga Tabrak Pelaku Sampai Tewas. JOGJAPOS.ID.
Hamzah, A. (2019). Hukum Pidana Indonesia. Sinar Grafika.
Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta.
Nahrowi, N., & Murtadlo, M. A. (2024). Dinamika Yurisprudensi Sebagai Sumber Hukum Dalam Sistem Hukum Di Indonesia. Jurnal Legisia, 16(2), 47–62.
Prodjodikoro, W. (2014). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Refika Aditama.
Soesilo, R. (1996). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal. Politeia.
Peraturan Perundang-undangan dan Putusan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 42 K/Kr/1965.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1174 K/Pid/1994.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Wetboek van Strafrecht (WvS)
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v7i1.1961
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Sri Yati, Chandra Suryati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




.png)