MODEL PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL MELALUI MEDIASI ONLINE: INOVASI PENYELESAIAN SENGKETA KETENAGAKERJAAN DI ERA DIGITAL
Abstract
ABSTRAK
Perkembangan teknologi digital yang pesat telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai mekanisme penyelesaian sengketa, termasuk penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Mediasi online muncul sebagai model inovatif yang menawarkan proses penyelesaian konflik antara pekerja dan pengusaha secara lebih mudah diakses, efisien, dan fleksibel. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum, efektivitas praktis, serta tantangan penerapan mediasi online sebagai model penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menelaah regulasi yang relevan, seperti Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, serta peraturan Kementerian Ketenagakerjaan mengenai mediasi, ditambah kajian literatur dan doktrin hukum. Analisis dilakukan secara kualitatif melalui pendekatan konseptual dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi online memberikan berbagai keunggulan, seperti penurunan biaya, percepatan proses, peningkatan aksesibilitas bagi para pihak yang bersengketa, serta potensi mengurangi konfrontasi fisik. Namun demikian, penerapannya masih menghadapi sejumlah kendala, antara lain keterbatasan literasi digital, ketimpangan infrastruktur internet, isu keamanan data, serta belum adanya standar regulasi yang komprehensif mengenai tata cara mediasi virtual. Kesimpulannya, mediasi online merupakan inovasi yang menjanjikan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial, tetapi memerlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas mediator, dan perbaikan infrastruktur digital untuk menjamin keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan efektif bagi pekerja maupun pengusaha di era digital.
Kata Kunci: Mediasi Online, Hubungan Industrial, Penyelesaian Sengketa, Hukum Ketenagakerjaan, Keadilan Digital.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adityatjahja, Anung. “Tanggung Jawab Nahkoda Dalam Pengangkutan Barang Melalui Laut.” Jurnal Sains Teknologi Transportasi Maritim 4, no. 1 (May 2022): 22–27. https://doi.org/10.51578/j.sitektransmar.v4i1.45.
Agus Wibowo. Penyelesaian Sengketa Hukum Dan Teknologi. Semarang: Yayasan Prima Agus Teknik Bekerja sama dengan Universitas Sains & Teknologi Komputer, 2023.
Agusta, Hendrawan. “Telaah Yuridis Aplikasi Zoom Dalam Mengumpulkan Data Pribadi Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik.” KRTHA BHAYANGKARA 16, no. 1 (April 2022): 177–96. https://doi.org/10.31599/krtha.v16i1.1076.
Agustinus Gulo. “Revitalisasi Budaya Di Era Digital Dan Eksplorasi Dampak Media Sosial Terhadap Dinamika Sosial-Budaya Di Tengah Masyarakat.” Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan (JURDIKBUD) 3, no. 3 (November 2023): 172–84. https://doi.org/10.55606/jurdikbud.v3i3.2655.
Ahmad Fauzan, Muhammad Zainal Abidin, Inna Fauziatal Ngazizah, Miftachul Munir, Alfi Zahrotun Nafisah, Putri Bunga Amailya, Inna Fauziatal Ngazizah, et al. “Development of Law, Sharia and Societ in Digital Era.” (Bandung), Harfa Creative, 2022.
Al Kautsar, Izzy, and Danang Wahyu Muhammad. “Sistem Hukum Modern Lawrance M. Friedman: Budaya Hukum dan Perubahan Sosial Masyarakat dari Industrial ke Digital.” Sapientia Et Virtus 7, no. 2 (October 2022): 84–99. https://doi.org/10.37477/sev.v7i2.358.
Amiruddin, and Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Press, 2012.
Angelia, Grace. “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 211/PDT.SUS-PHI/2018/PN.BDG).” Jurnal Hukum Adigama 3, no. 1 (2020).
Anindito, Teguh, Aris Priyadi, and Arif Awaludin. “Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan Negeri Banyumas.” Cakrawala Hukum 24, no. 1 (2022).
Bachtiar, Farahdina, Condrowati Condrowati, Purnamadyawati Purnamadyawati, Diah Tika Anggraeni, Khairunnisa Larasati, Alya Sukma Bakti Meilana, and Nur Fadilah. “Hubungan antara Aktivitas Fisik dengan Kesehatan Mental Remaja di Masa Pandemi Covid-19.” Malahayati Nursing Journal 5, no. 2 (February 2023): 503–14. https://doi.org/10.33024/mnj.v5i2.7982.
Basuki Kurniawan, and Nita Ryan Purbosari. “Penyelesaian Disharmoni Peraturan Perundang-Undangan Melalui Jalur Mediasi.” Al-IHKAM: Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram 14, no. 1 (June 2022): 83–96. https://doi.org/10.20414/alihkam.v14i1.4734.
Basuki, Udiyo, Slamet Haryono, and Kamal Fahmi Kurnia. “Covid-19: Dampak dan Tantangan Regulasi, Tata Kelola dan Akuntabilitas Anggaran Perbandingan Indonesia dan Jepang.” Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum 6, no. 1 (January 2022): 1–28. https://doi.org/10.24967/jcs.v6i1.1428.
Dąbrowska, Marta. “The Unclear Picture of Child Sexual Abuse Material (CSAM) Online Volumes During the COVID-19 Pandemic.” Białostockie Studia Prawnicze 26, no. 6 (December 2021): 109–25. https://doi.org/10.15290/bsp.2021.26.06.07.
Elisabeth Nurhaini Butar-Butar. Metode Penelitian Hukum, Langkah-Langkah Untuk Menemukan Kebenaran Dalam Ilmu Hukum. Bandung: PT. Refika Aditama, 2018.
Haris, Oheo Kaimuddin, Sabrina Hidayat, and Ali Rizky. “Mediasi Pamobvit Terkait Kasus Tindak Pidana Ringan di Wilayah Industri.” Halu Oleo Legal Research 6, no. 2 (2024).
Kitagawa, Fumi. “Lessons from the Japanese ‘Regional Revitalisation’ – Impacts of Regional Industrial Policies through Decentralisation.” Contemporary Social Science 19, no. 4 (August 2024): 602–21. https://doi.org/10.1080/21582041.2024.2433018.
Kusmanto, Heri, Warjio Warjio, and Evi Yunita Kurniaty. “Evaluasi Strategi E-Commerce sebagai Upaya Penguatan Ekonomi pada Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia.” PERSPEKTIF 11, no. 2 (March 2022): 443–50. https://doi.org/10.31289/perspektif.v11i2.5812.
Novriano, Faldi, Taufik Makarao, and Habloel Mawadi. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Peretasan Data Pribadi Konsumen Kartu Kredit Menurut Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016.” Jurisdictie 4, no. 2 (2022).
Saragih, Geofani Milthree, Mirza Nasution, and Eka Nam Sihombing. “Judicial Review Oleh Mahkamah Konstitusi: Judicial Activism vs. Judicial Restraint dalam Perspektif Kebebasan Kehakiman: Judicial Review by the Constitutional Court: Judicial Activism vs. Judicial Restraint in the Perspective of Judicial Freedom.” Jurnal Konstitusi 22, no. 1 (March 2025): 039–065. https://doi.org/10.31078/jk2213.
DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v7i1.1962
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Sahrul Sahrul

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




.png)