PERKEMBANGAN GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DAN WANPRESTASI DALAM PRAKTIK PERADILAN
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini akan menganalisis perkembangan konstruksi gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dan wanprestasi dalam praktik peradilan di Indonesia. Eksistensi kedua institusi hukum ini fundamental dalam ranah keperdataan, terutama untuk menyelesaikan sengketa di bidang kontrak dan perbuatan merugikan lainnya. Namun, batasan antara PMH dan wanprestasi seringkali menjadi kabur dalam praktik. Hal ini disebabkan oleh kompleksitas hubungan hukum para pihak yang tidak lagi sederhana, di mana dalam satu peristiwa hukum dapat terkandung unsur ingkar janji sekalunsur perbuatan melawan hukum. Dinamika ini memunculkan fenomena concurrent liability atau tumpang tindih gugatan, yang berimplikasi pada kebingungan penggugat dalam menentukan fondasi gugatan serta perbedaan pendekatan hakim dalam memutus perkara. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam kriteria pembeda fundamental antara PMH dan Wanprestasi serta perkembangannya dalam yurisprudensi. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan pendekatan normatif terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, dan putusan-putusan pengadilan. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun secara teoritis perbedaan utama terletak pada ada tidaknya perjanjian sebelumnya, praktik peradilan menunjukkan adanya fleksibilitas. Yurisprudensi membuka peluang bagi gugatan PMH meskipun ada perjanjian, jika terbukti ada pelanggaran terhadap norma kesusilaan, kepatutan, atau hak subjektif pihak lain yang berdiri sendiri di luar klausul kontrak. Perkembangan ini mencerminkan upaya hakim untuk memenuhi rasa keadilan yang tidak selalu dapat diakomodasi oleh gugatan wanprestasi yang semata-mata berdasarkan kontrak. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemahaman yang tajam atas perkembangan ini esensial bagi para praktisi hukum agar dapat merumuskan gugatan secara tepat dan bagi hakim untuk menjamin kepastian hukum sekaligus keadilan substantif.
Kata Kunci : Perbuatan Melawan Hukum, Wanprestasi, Praktik Peradilan
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Handri Rahardjo, 2009, Hukum Perjanjian di Indonesia, Jakarta: Pustaka Justisia
Mariam Darus Badrulzaman, 2006, KUH Perdata III Hukum Perikatan dengan Penjelasan, Bandung: Alumni
Munir Fuady, 2005, Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer, Bandung: Mandar Maju
M. Yahya Harahap, 2005, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Jakarta: Sinar Grafika
R. Soepomo, 1993, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, Jakarta: Pradnya Paramita
Zainal Asikin, 2015, Hukum Acara Perdata di Indonesia, Mataram: Prenada Media Group
Jurnal, Artikel :
Agustina, Rosa, ”Perbuatan Melawan Hukum”, Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
Ennid Hasanuddin, ”Penggabungan Gugatan PMH dengan Wanprestasi Tak Lagi Jadi Polemik”, Dandapala Digital, 2 Desember 2025
Muhammad Yasin, ”Masalah Penggabungan PMH dan Wanprestasi dalam Gugatan”. Hukumonline, 4 November 2025
Fitri Novia Heriani, ”Ini Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan MelawanHukum”, Hukumonline10 Oktober 2022
Peraturan Perundang-undangan:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijke Wetboek)
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2022
Putusan Nomor 580 PK/Pdt/2015
Putusan Nomor 1051 K/Pdt/2014
Putusan Nomor 1875 K/Pdt/1984
Putusan Nomor 879 K/Pdt/1997
Putusan Nomor 2643 K/Pdt/1994
DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v7i1.1970
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Yuhanah Yuhanah, Dara Puspita Sari, Zakiah Noer

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




.png)