KEKUATAN HUKUM SURAT PERNYATAAN PELEPASAN HAK ATAS TANAH TERHADAP STATUS KEPEMILIKAN TANAH DALAM RANGKA PENERBITAN SERTIFIKAT TANAH KOTA KUPANG

Mariani Jeani Murni Ganggas, Yossie M.Y. Jacob, Rini M. Kaesmetan

Abstract


ABSTRAK

 

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan kekuatan hukum Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah (SPPH) terhadap status kepemilikan tanah dalam rangka penerbitan sertipikat tanah di Kota Kupang, serta mengkaji implikasinya dalam praktik pertanahan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan pejabat Kantor Pertanahan Kota Kupang dan masyarakat pemegang SPPH, sedangkan data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, literatur hukum agraria, serta putusan pengadilan yang relevan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa SPPH memiliki kedudukan sebagai alat bukti tertulis di bawah tangan yang dapat digunakan sebagai dasar administratif dalam proses penerbitan hak atas tanah. Namun, kekuatan pembuktiannya tidak setara dengan akta otentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dalam praktiknya, penggunaan SPPH sebagai alas hak awal tetap diterima oleh Kantor Pertanahan sepanjang memenuhi persyaratan administratif dan tidak terdapat sengketa. Meskipun demikian, SPPH berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum apabila terjadi gugatan dari pihak ketiga atau ahli waris, yang dapat berimplikasi pada pembatalan sertipikat melalui mekanisme peradilan.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa SPPH memiliki fungsi administratif yang penting dalam proses penerbitan hak atas tanah, tetapi dari aspek yuridis masih memiliki kelemahan dalam kekuatan pembuktian. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan peningkatan penggunaan akta otentik guna menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak.

Kata Kunci: Surat Pernyataan Pelepasan Hak, kekuatan hukum, kepastian hukum, sertipikat tanah, Kota Kupang.


Keywords


Surat Pernyataan Pelepasan Hak, kekuatan hukum, kepastian hukum, sertipikat tanah, Kota Kupang.

Full Text:

PDF

References


Journal

Abdul Khamil. (2018). Asas fungsi sosial hak atas tanah dalam kerangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Jurnal Yuridika.

Chen, L., & Zhang, Y. (2020). Formal documentation and land dispute resolution in China. Asian Journal of Property Law.

De Schutter, O. (2021). The social function of land and the pursuit of global agrarian justice. International Journal of Law and Society.

Hall, R., Scoones, I., & Tsikata, D. (2021). The politics of public interest and land acquisition. Journal of Peasant Studies.

Hidayat, R. (2023). Challenges in land dispute evidence: The use of underhand documents in Indonesia. Jurnal Hukum Tanah dan Properti.

Nugraha, R. A., & Setiawan, A. S. (2022). Implikasi hukum penerapan Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah di bawah tangan. Jurnal Yuridika.

Prasetyo, B. (2022). Public interest and community participation in land acquisition decisions in Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan.

Pratama, Y., & Lestari, M. (2021). Perlindungan hukum terhadap pemilik tanah dalam praktik pelepasan hak. Jurnal Hukum Nasional.

R. Prasetyo. (2022). Evaluasi keadilan prosedural dalam pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur. Jurnal Hukum Agraria.

Rahmawati, D. (2023). Analisis kedudukan surat pernyataan pelepasan hak dalam sengketa pertanahan. Jurnal Hukum Agraria dan Pertanahan.

Susilawati, R., & Nugroho, A. (2022). The legal implications of land release statements without authentic deeds. Indonesian Journal of Land Law.

Sutanto, A. (2022). Kekuatan pembuktian surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah. Jurnal Ilmu Hukum Indonesia.

Syahrizal, A. (2021). Land disputes and inheritance: The cancellation of Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah. Jurnal Hukum dan Pembangunan.

Wally, R., & Yoman, S. (2021). Customary land release in Papua. Indonesian Journal of Land Law.

Wulandari, A. (2023). Lemahnya kepastian hukum atas Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah dan implikasinya. Jurnal Hukum Agraria Indonesia.

Hasim Situmorang. (2017). Fungsi sosial hak atas tanah sebagai dasar perlindungan lingkungan. Jurnal Hukum Lingkungan.

Buku

Abdussamad. (2021). Metode Penelitian Kualitatif. CV Syakir Media Press.

Bakri, Moh. (2018). Hukum Agraria Indonesia dan Perkembangannya. Prenadamedia Group.

Farida. (2022). Metodologi Penelitian Hukum Empiris. Prenadamedia Group.

Harahap, M. Yahya. (2021). Hukum Acara Perdata. Sinar Grafika.

Harsono, Boedi. (2020). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Djambatan.

Lee, J. (2021). Land Politics in Southeast Asia: State Control and Individual Rights. Journal of Southeast Asian Studies.

Maria Sumardjono. (2021). Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum: Dinamika Regulasi dan Implementasi. Kompas.

Mertokusumo, Sudikno. (2019). Hukum Acara Perdata Indonesia. Liberty.

Moleong, Lexy J. (2021). Metodologi Penelitian Kualitatif. PT Remaja Rosdakarya.

Muhaimin. (2021). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.

Rahardjo, Satjipto. (2021). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti.

Rosyidah & Fijra. (2021). Metode Penelitian. Deepublish.

Santoso, Boedi. (2018). Hukum Agraria Indonesia: Teori dan Praktik. RajaGrafindo Persada.

Subekti. (2020). Hukum Perjanjian. Intermasa.

Subekti. (2020). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Intermasa.

Triyono. (2021). Metode Penelitian Komunikasi Kualitatif. Bintang Pustaka Mandiri.

Urip Santoso. (2021). Sertipikat Hak Atas Tanah. Kencana.

Wawancara

Wawancara Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang

Wawancara Kepala Seksi Penetapan Hak

Wawancara Responden Masyarakat

Wawancara Kepala Seksi Sengketa, Konflik, dan Perkara

Kitab Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

Putusan Pengadilan

PN Kupang No. 31/Pdt.G/2019/PN Kpg




DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v7i1.1972

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Mariani Jeani Murni Ganggas, Yossie M.Y. Jacob, Rini M. Kaesmetan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

situs 138

slot dana

Rio LAW JURNAL Online ISSN 2722-9602  is Published By Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo rtp klik4d

slot gacor terpercaya

slot

https://bkmchughlaw.com/

https://countersatisfiable.org/

BRI303

https://www.thebutterflysoup.com/

POSKOBET

SUNDA787

https://disdiktanjabbar.org/