Dissenting Opinion dalam Peradilan Pidana Indonesia: Antara Independensi Hakim dan Kepastian Hukum
Abstract
Abstrak
Dissenting opinion merupakan mekanisme yang memungkinkan hakim menyampaikan perbedaan pendapat terhadap putusan mayoritas dalam majelis. Dalam sistem peradilan Indonesia, keberadaannya telah diakui secara normatif melalui Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Mahkamah Agung, namun pengaturannya dalam hukum acara pidana belum diatur secara komprehensif. Permasalahan yang muncul adalah belum jelasnya kedudukan dan kekuatan hukum dissenting opinion dalam sistem peradilan pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis landasan yuridis, implikasi praktis, serta relevansi dissenting opinion terhadap prinsip independensi hakim dan transparansi peradilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dissenting opinion berkontribusi dalam meningkatkan kualitas putusan, memperkuat akuntabilitas hakim, serta mendorong perkembangan hukum melalui dinamika interpretasi. Namun, ketiadaan pengaturan teknis dalam KUHAP berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga diperlukan pembaruan regulasi guna mempertegas kedudukannya dalam sistem peradilan pidana.
Kata Kunci: dissenting opinion, independensi hakim, kepastian hukum, peradilan pidana
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Alkostar, A. (2008). Dissenting opinion, concurring opinion dan pertanggungjawaban hakim. Varia Peradilan, (268).
Anwar, Y. (2009). Sistem peradilan pidana: Konsep, komponen & pelaksanaannya dalam penegakan hukum di Indonesia. Widya Padjajaran.
Harahap, M. Y. (2010). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP: Penyidikan dan penuntutan (Edisi ke-2). Sinar Grafika.
Laffranque, J. (2003). Dissenting opinion and judicial independence. Juridica International, 8, 162–172.
Lestari, S. D. (2008). Penerapan dissenting opinion dalam proses pengambilan putusan perkara korupsi pengadaan helikopter dengan terdakwa Ir. H. Abdullah Puteh oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Manan, B. (2006). Dissenting opinion dalam sistem peradilan Indonesia. Varia Peradilan, (253).
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian hukum. Kencana Prenada Media Group.
Moerad, P. (2005). Pembentukan hukum melalui putusan pengadilan dalam perkara pidana. PT Alumni.
Rahardjo, S. (2010). Penegakan hukum progresif. Kompas.
Wahid, A. (2009). Etika profesi hukum (Rekonstruksi dan citra keadilan). Bayu Media.
DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v7i1.1973
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Anita Puji Lestari, Dinda Heidiyuan Agustalita, Dara Puspitasari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




.png)