KEKABURAN PENGATURAN UPAYA HUKUM GUGATAN ATAS SENGKETA KEPABEANAN DI PENGADILAN PAJAK

Pandapotan Sihotang, Sylvia Setjoatmadja, Prihatin Efendi

Abstract


ABSTRAK

Pengaturan penyelesaian sengketa kepabeanan di Indonesia menunjukkan ketidakserasian normatif antara Undang-Undang Kepabeanan, Undang-Undang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), serta yurisprudensi Pengadilan Pajak. UU Pengadilan Pajak mengakui dua jalur penyelesaian sengketa—banding dan gugatan—sementara UU Kepabeanan hanya mengatur keberatan dan banding tanpa menyebut gugatan. Dalam praktik, Pengadilan Pajak menjatuhkan putusan Tidak Dapat Diterima (TDD/NO) terhadap gugatan kepabeanan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Analisis menunjukkan bahwa ketiadaan pengaturan gugatan dalam UU Kepabeanan merupakan kekaburan hukum sistemik yang menempatkan importir/eksportir dalam posisi rentan—berada dalam kewenangan absolut Pengadilan Pajak (SEMA 1/2022), tetapi tanpa akses efektif terhadap mekanisme gugatan. Penelitian ini berargumen bahwa asas generalia sunt praeponenda singularibus dan Pasal 49 UU KUP membuka ruang penemuan hukum (rechtsvinding) untuk mengakomodasi gugatan kepabeanan di Pengadilan Pajak. Diperlukan perubahan eksplisit pada UU Kepabeanan untuk membuka jalur gugatan.

 

Kata Kunci: Ambiguitas Hukum; Sengketa Bea Cukai; Pengadilan Pajak; Gugatan; Proses Hukum Yang Adil


Keywords


Ambiguitas Hukum; Sengketa Bea Cukai; Pengadilan Pajak; Gugatan; Proses Hukum Yang Adil

Full Text:

PDF

References


Afrizal. 2017. Upaya Penemuan Hukum oleh Hakim di Peradilan. Al-Mizan, 4(1), 1–23.

Baranyanan, S. 2017. Efektivitas Eksekusi Peradilan Tata Usaha Negara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009. Sasi, 23(1), 1–12.

Dicey, A. V. 2019. Pengantar Studi Hukum Konstitusi. Bandung: Nusamedia.

Kusnu Goesniadhie, S. 2006. Harmonisasi Hukum dalam Perspektif Perundang-undangan: Lex Specialis Suatu Masalah. Surabaya: JP Books.

Maheswara, R. H. 2020. Prinsip-Prinsip Peradilan Pajak dalam Penyelesaian Sengketa Pajak. Notaire, 3(3), 441–468.

Margono. 2019. Asas Keadilan, Kemanfaatan, Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim. Jakarta: Sinar Grafika.

Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.

Ridwan, H. R., Heryansyah, D., & Pratiwi, D. K. 2018. Perluasan Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 25(2), 339–358.

Sa'adah, N., & Wibawa, K. C. S. 2023. Batasan Kewenangan Mengadili Sengketa Pajak antara Pengadilan Pajak dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Masalah-Masalah Hukum, 52(1), 21–30.

Santoso, H. A. 2021. Perspektif Keadilan Hukum Teori Gustav Radbruch dalam Putusan PKPU "PTB." Jatiswara, 36(3), 325–334.

Sholihin, A. 2024. Analisis Putusan Banding Pengadilan Pajak Sengketa Nilai Pabean (Studi Kasus di KPU BC Tipe A Tanjung Priok). Jurnal Ekonomi Akuntansi dan Manajemen, 23(1), 64–79.

Tampubolon, J. 2024. Kekosongan Upaya Hukum Gugatan dalam Peraturan Perundang-undangan di Bidang Kepabeanan Telah Membatasi Hak Importir/Eksportir dalam Mendapatkan Keadilan dan Kepastian Hukum. Syntax Idea, 6(07), 3203–3219.

Widodo, J. E., Syahuri, T., & Khalimi, K. 2023. Kajian Yuridis Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 Ditinjau dari Aspek Kepastian Hukum Kewenangan Pengadilan Pajak. Perfecto: Jurnal Ilmu Hukum, 1(3), 167–174.

Yudhistira, F. K., & Yusuf, H. 2025. Analisis Yuridis Eksklusif terhadap Penegakan Hukum Pidana di Bidang Kepabeanan. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(1), 320–327.

Peraturan Perundang-undangan dan Putusan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor Tertentu.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 jo. PMK 136/PMK.04/2022 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kompetensi Pengadilan Pajak.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004554.98/2023/PP/M.VIIA.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011472.98/2023/PP/M.XVIIB.




DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v7i1.1974

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Pandapotan Sihotang, Sylvia Setjoatmadja, Prihatin Efendi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

situs 138

slot dana

Rio LAW JURNAL Online ISSN 2722-9602  is Published By Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo rtp klik4d

slot gacor terpercaya

slot

https://bkmchughlaw.com/

https://countersatisfiable.org/

BRI303

https://www.thebutterflysoup.com/

POSKOBET

SUNDA787

https://disdiktanjabbar.org/