PENGATURAN ABORSI DALAM PERSPEKTIF PERUNDANG-UNDANGAN INDOENESIA
Abstract
Dalam konteks KUHP aborsi sangat jelas dilarang dengan alasan apapun dan dalam keadaan apapun. Namun Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan mengecualikan hal tersebut dengan alasan kedaruratan medis dan akibat korban perkosaan dan sebagai pelaksananya dibuatlah Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi. Hal ini jelas bertentangan dengan KUHP serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang mengatakan bahwa setiap anak sejak dalam kandungan memiliki hak untuk hidup dan meningkatkan taraf hidupnya begitu pula sebaliknya dengan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak. Akibat hukum terhadap wanita dan dokter yang melakukan tindakan aborsi ialah dilindungi dan mendapat kekebalan hukum jika tindakan aborsi tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan dan standar di dalam Undang-Undang. Akibat hukum yang ditimbulkan jika tetap diberlakukannya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi ialah akan terjadinya ketidakpastian hukum.
Kata Kunci: Pengaturan, Aborsi, Peraturan Perundang-undangan
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v1i1.329
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 RIO LAW JURNAL




.png)