Peluang Dan Tantangan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dalam Bidang Pengelolaan Dana Desa di Indonesia

M. Nanda Setiawan, Khaidir Saleh

Abstract


Corruption is a violation of social rights and economic rights of the community so that corruption can be classified as an extraordinary crime (extra-ordinary crimes). Therefore, its eradication must also be carried out in an extraordinary manner (extra-enforcement). Since the enactment of Law No. 6 of 2014 concerning Villages, villages have been given the authority to manage finances independently. This has only happened since 72 years of Indonesia's independence. On the other hand, this authority is certainly not easy, especially since it has only been three years since the village has learned to manage finances and development independently and self-managed. Along with that, since 2015, 2016 and 2017, various problems have occurred. Conflicts between community groups develop. On the other hand, social relations are tenuous. The potential for conflict is not only triggered by a lack of apparatus resources in managing village finances, but also due to minimal morality and increasing public suspicion due to a lack of transparency, the management of village funds provided by the government is often corrupted by irresponsible elements starting with budget inflation, budget abuse, fictitious projects and fictitious financial reports, here the author wants to see how the opportunities and challenges of eradicating corruption in the field of village fund management are. This research uses normative juridical research. The problem approach used in this study includes a statute approach, a conceptual approach and a case approach. The management of village funds is often corrupted by irresponsible elements, this is due to the lack of supervision and morality by irresponsible village heads, this opens up opportunities to commit criminal acts of corruption by the village head because the funds allocated by the state to each village around almost Rp. 1,684,270,802,200..- for the welfare of the village, however, these funds are often misappropriated by practicing budget abuse, embezzlement, fictitious reports, fictitious activities/projects, and inflated budgets. The current challenge in managing village funds by the government and law enforcement officers is getting tougher, this is because there are still many unscrupulous village heads who do not understand the real use of village funds. there is another loss to the state due to corruption.

 

Keywords: Opportunity; Challenge; Corruption Crimes; Village Fund.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Abstrak

Tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran hak-hak sosial dan hak –hak ekonomi masyarakat sehingga tindak pidana korupsi dapat digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (ekstra-ordinary crimes).  Oleh sebab itu pemberantasannya juga harus dilakukan dengan cara yang luar biasa juga (extra-enforcemen). Sejak berlakunya Undang-undang Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, desa telah diberikan kewenangan dalam mengelola keuangan secara mandiri. Ini baru terjadi sejak 72 tahun Indonesia merdeka. Di sisi yang lain, kewenangan ini tentu tidak mudah, apalagi baru tiga tahun desa belajar mengelola keuangan dan pembangunan secara mandiri dan swakelola. Seiring dengan itu pula, sejak 2015, 2016 dan tahun 2017, berbagai masalah terjadi. Konflik antar kelompok masyarakat terbangun. Di sisi yang lain hubungan sosial menjadi renggang. Potensi konflik bukan hanya saja dipicu oleh kurangnya sumber daya aparatur dalam pengelolaan keuangan desa, tapi juga akibat moralitas yang minim serta kecurigaan masyarakat meningkat akibat kurangnya transparansi, pengelolaan dana desa yang diberi oleh pemerintah sering kali dikorupsi oleh oknum-oknum yang tidak bertangung jawab mulai dengan penggelembungan anggaran, penyalahgunaan anggaran, Proyek Fiktif dan laporan keuangan yang fiktif, disini penulis ingin melihat bagaimana peluang dan tantangan pemberantasan korupsi dibidang pengelolaan dana desa. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini meliputi pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Pengelolaan dana desa sering kali dikorupsi oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab , hal ini dikarenakan kurangnya pengawasan dan  moralitas oleh oknum-oknumm kepala desa yang tidak bertanggung jawab hal ini membuka peluang untuk melakukan tindak pidana korupsi oleh kepala desa sebab dana yang digelotorkan oleh negara untuk masing-masing desa sekitar hampir Rp. 1.684.270.802.200..- demi kesejahteraan desa tersebut, namun dana tersebut  sering kali diselewengkan dengan melakukan praktik penyalahgunaan anggaran , penggelapan, laporan fiktif, kegiatan/proyek fiktif, dan penggelembungan anggaran. Tantangan saat ini dalam pengelolaan dana desa oleh pemerintah dan aparat penegak hukum semakin berat hal ini dikarenakan masih banyak nya oknum-oknum kepala desa yang tidak mengerti tentang kegunaan dana desa yag sesungguhnya untuk kedepannya diharapkan pengawasan lebih diperketat dalam dan penggunaan, pengelolaan dana desa, tidak ada lagi kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

 

Kata Kunci : Peluang; Tantangan; Tindak Pidana Korupsi; Dana Desa.

 


Keywords


Opportunity; Challenge; Corruption Crimes; Village Fund.

Full Text:

PDF PDF

References


Elwi Danil, Korupsi Konsep Tindak Pidana dan Pemberantasannya, PT. RajaGrafindo, Jakarta, 2011.

Lilik Mulyadi, Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Normatif, Teoritis, dan Masalahnya, (Bandung: Alumni, 2007).

Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional Dan Internasional, Rajawali Pers, Jakarta, 2012.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubah atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Jurnal-Jurnal:

Fathur, Achmad, dan Ruth, Pola Jaringan Korupsi di Tingkat Pemerintah Desa, Universitas Brawijaya, Malang, Volume 4 Nomor 1 - Juni 2018.

Fathur Rahman, Korupsi Di Tingkat Desa, Governance, Vol. 2, No 1, November 2011

Khaidir, “Analisis Yuridis Pembalikan Beban Pembuktian Pada Tindak Pidana Korupsi”, Rio Law Jurnal Vol. 1. No. 1 Februari 2020.

Ridwan, Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Melalui Peran Serta Masyarakat, Kanun Jurnal Ilmu Hukum Np. 64, Th. XVI (Desember, 2014).

Yusrianto Kadir, Roy Marthen Moonti, pencegahan korupsi dalam pengelolaan dana desa, Volume 6 No. 3, Desember 2018.

Internet:

https://www.antikorupsi.org/id/news/cegah-korupsi-dana-desa

https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/akumulasi-penyaluran-dana-desa- hingga-tahun-2018-tahap-2-mencapai-rp149-31-triliun/

http://aceh.tribunnews.com/2018/07/19/pola-korupsi-dan-pengawasan-dana-desa.

Abdul, Kadir Jaelani dan Udiyo Basuki. "Illegal Unreported And Unregulated (IUU) Fishing: Upaya Mencegah Dan Memberantas Illegal Fishing Dalam Membangun Poros Maritim Indonesia." Supremasi Hukum, Juni 2014: Volume 3, Nomor 1.

Data Internet

Susanto, Quo Vadis” Perlindungan Anak Di Sekolah: Antara Norma Dan Realita, lihat dalam: http://news.detik.com/kolom/3122977/quo-vadis-perlindungan-anak-di-sekolah-antara-norma-dan-realita, diakses pada tanggal 1 Agutus 2016.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389




DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v2i1.571

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 RIO LAW JURNAL

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

situs 138

slot dana

Rio LAW JURNAL Online ISSN 2722-9602  is Published By Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo rtp klik4d

slot gacor terpercaya

slot

https://bkmchughlaw.com/

https://countersatisfiable.org/

BRI303

https://www.thebutterflysoup.com/

POSKOBET

SUNDA787

https://disdiktanjabbar.org/