Eksistensi Kewenangan Legislasi Dewan Perwakilan Daerah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/Puu-Xii/2014

Harry Setya Nugraha

Abstract


The presence of the Constitutional Court's Decision Number 79/PUU-XII/2014 brought fresh air to the strengthening of DPD institutions. However, not a few parties still question the actual existence of the DPD in the Indonesian constitutional system, especially in terms of legislative authority. This article will try to discuss the existence of DPD legislative authority after the Constitutional Court Decision Number 79/PUU-XII/2014 and effective ways to strengthen the existence of DPD legislative authority in the Indonesian constitutional system. The methodology used is a normative juridical research method, with a statutory and conceptual approach, as well as a qualitative descriptive analysis. This article concludes that although the DPD legislative authority exists de jure through the Constitutional Court Decision Number 79/PUU-XII/2014, the de facto legislative authority of the DPD cannot be said to exist for two reasons. If the state is committed to strengthening the legislative authority of the DPD, then the constitutional steps that must be taken are not enough just to rely on the Constitutional Court's decision or by making changes to the MD3 Law. The thing that needs to be done is to formulate Article 22D of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia using diction which contains obligatory norms. The only way to reformulate the Article is by way of the Amendment to the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia.

 

Keyword: State Institution, DPD, Law Undang

 

 

 

Abstrak

Hadirnya Putusan MK Nomor 79/PUU-XII/2014 membawa angin segar terhadap penguatan kelembagaan DPD. Namun begitu, tidak sedikit pihak masih mempertanyakan bagaimana sebenarnya eksistensi DPD dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, khususnya dalam hal kewenangan legislasi. Artikel ini akan coba membahas soal eksistensi kewenangan legislasi DPD pasca Putusan MK Nomor 79/PUU-XII/2014 dan cara yang efektif untuk memperkuat eksistensi kewenangan legislasi DPD dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Metodologi yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, dan konseptual, serta analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif. Artikel ini berkesimpulan bahwa meskipun secara de jure kewenangan legislasi DPD eksis melalui Putusan MK Nomor 79/PUU-XII/2014, namun secara de facto kewenangan legislasi DPD belum dapat dikatakan eksis oleh karena dua alasan. Jika negara berkomitmen untuk menguatkan kewenangan legislasi DPD, maka langkah konstitusional yang harus dilakukan tidaklah cukup hanya dengan bergantung pada putusan MK maupun dengan dilakukannya kembali perubahan terhadap UU MD3. Hal yang perlu dilakukan adalah merumuskan Pasal 22D UUD NRI 1945 dengan menggunakan diksi yang mengandung norma obligatoir. Satu satunya cara untuk merumuskan kembali Pasal tersebut adalah dengan cara Perubahan UUD NRI 1945.

Keyword: Lembaga Negara, DPD, Undang-Undang


Keywords


State Institution, DPD, Law Undang

Full Text:

PDF

References


Indrayana, Denny. Negara Antara Ada Dan Tiada: Reformasi Hukum Ketatanegaraan. Jakarta: Kompas, 2008.

Manan, Bagir. DPR,DPD Dan MPR Dalam UUD 1945 Baru. Yogyakarta: FH UII Press, 2003.

Maulidi, M. Agus. “Menyoal Kekuatan Eksekutorial Putusan Final Dan Mengikat Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Konstitusi 16, no. 2 (2019): 339. https://doi.org/10.31078/jk1627.

Nurbaningsih, Enny. “Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92 / Puu-X / 2012 Dan Alternatif Model Hubungan.” Mimbar Hukum 27, no. 1 (2015): 1–13.

“Putusan Mahkamah Konstitusi No. 79/PUU-XII/2014,” n.d.

“Ringkasan Permohonan Perkara Nomor 79/PUU-XII/2014,” n.d.

Sinamo, Nomensen. Perbandingan Hukum Tata Negara. Jakarta: Jala Permata Aksara, 2014.

Wahyudi, Moh. “Implikasi Putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD Dan DPRD Dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Terhadap Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan D.” Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2014.

Wardhana, Allan F.G. “Gagasan Negara Hukum Yang Demokratis: Penguatan Kewenangan Kewenangan Dewan Perwakilan Darah Bagi Kemajuan Daerah,” 108. Yogyakarta: FH UII Press, 2016.

Widiarto, Aan Eko. “Ketidakpastian Hukum Kewenangan Lembaga Pembentuk Undang-Undang Akibat Pengabaian Putusan Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Konstitusi 12, no. 4 (2015): 736–37.




DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v2i1.572

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 RIO LAW JURNAL

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

situs 138

slot dana

Rio LAW JURNAL Online ISSN 2722-9602  is Published By Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo rtp klik4d

slot gacor terpercaya

slot

https://bkmchughlaw.com/

https://countersatisfiable.org/

BRI303

https://www.thebutterflysoup.com/

POSKOBET

SUNDA787

https://disdiktanjabbar.org/