PEMBERIAN SUAKA DIPLOMATIK DALAM PENGATURAN HUKUM INTERNASIONAL

Winanda Kusuma, A. Cery Kurnia

Abstract


Dalam tatanan kehidupan dunia, tidak ada satu negara pun yang dapat mengisolasi diri dari pergaulan internasional. Jalinan kerja sama dan membuka hubungan diplomatik dengan negara lain sangat diperlukan untuk berbagai kepentingan. pencarian dan pemberian suaka secara umum sudah dipraktikkan oleh negara-negara dalam jangka waktu yang cukup lama, isu ini tetap mengalami dinamika, baik dalam praktik maupun dalam diskursus hukum internasional. Isu hukum yang ditulis Apa saja hak dan kewajiban yang diterima akibat pemberian suaka diplomatik; Bagaimana konsekuensi pemberian suaka diplomatik dan tata cara pemberiannya. pengungsi politik atau aktivis politik yang berasal dari negara lain dan negara itu mengizinkan untuk masuk ke wilayahnya atas permintahannya. di dalam gedung kedutaan (legation premises), yakni: 1). Sebagai tindakan yang bersifat sementara. 2). Suaka diplomatik kebiasaan setempat yang bersifat mengikat. 3).Aadanya suatu perjanjian khusus. hak suatu negara untuk memberikan perlindungan dalam batas-batas wilayahnya merupakan konsekuensi dari kedaulatandan yurisdiksi territorial.


Keywords


Suaka Diplomatik; Hukum Internasional; Hukum Diplomatik

Full Text:

PDF

References


Asshiddiqie Jimly, Demokrasi Dan Hak Asasi Manusia, Materi yang disampaikan dalam studium general pada acara The 1st National Converence Corporate Forum for Community Development, Jakarta, 19 Desember 2005.

Iman Prihandono, Pemberian Suaka Oleh Negara : Kasus Pemberian Suaka Oleh Pemerintah Australia Kepada 42 WNI Asal Papua, Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Kusumaatmadja, Mochtar dan Etty R. Agoes, 2003, Pengantar Hukum Internasional. Bandung: Alumni.

Kementerian Pertahanan RI.2010, Malaysia Minta Pengertian UNHCR Soal Pengungsi Aceh

Raharjo Suryawan, 2011, Modul Pendidikan Kewarganegaraan, Fakultas Hukum Universiatas Janabadra Yogyakarta.

Rendy Rhomadannius, 2012, " Perlindungan Suaka Politik Dalam Perspektif Hukum Internasional ", Tesis, Universitas Singabangsa, Karawang.

Sulaiman Hamid, 2002, Lembaga Suaka Dalam Hukum Internasional, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta.

Suryokusumo, Sumaryo, 1995, Hukum Diplomatik Teori Dan Kasus, Bandung, Alumni.

Sumaryo Suryokusuma, 2013, Hukum Diplomatik dan Konsuler Jilid 1, PT Tata Nusa, Jakarta.

Widagdo Setyo, Suaka Diplomatik Dalam Perspektif Hukum Internasional, Jurnal Arena Hukum Nomor 6 Tahun 2, November 1998.




DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v3i1.606

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 RIO LAW JURNAL

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Rio LAW JURNAL Online ISSN 2722-9602  is Published By Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo