Pembelajaran Mata Kuliah Perbandingan Hukum Pidana (Pendekatan Berbasis Masalah)

Mohamad Rapik, Hafrida Hafrida

Abstract


Artikel ini membahas tentang pembelajaran mata kuliah Perbandingan Hukum Pidana. Dengan menerapkan penelitian empirik, penelitian ini berupaya untuk menganlisis bagaimana praktek pembelajaran mata kuliah Perbandingan Hukum Pidana di kalangan mahasiswa. Metode klasik pengajaran hukum perbandingan menghasilkan siswa yang hanya bergantung pada materi pelajaran. Umumnya mahasiswa tersebut memperoleh pengetahuan tentang aspek yang berbeda dari hukum dan sistem hukum dari berbagai negara lain, tetapi merasa sulit untuk melakukan penelitian dan menulis tentang hukum perbandingan secara mandiri. Meskipun dulu cukup bagi mahasiswa untuk memahami hukum perbandingan dan beberapa aspek hukum pidana, hasil belajar mata kuliah tersebut telah berubah: mahasiswa juga diharapkan memiliki kemampuan untuk melakukan penelitian dan menulis tentang hukum perbandingan setelah menyelesaikan mata kuliah ini. Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan pendekatan berupa pengkajian terhadap kasus-kasus yang hidup agar setiap mahasiswa dapat menikmati pembelajarna ini. Untuk itu diperlukan beberapa perubahan: pertama, mahasiswa harus lebih aktif dalam belajar dan melakukan lebih dari sekadar menerima pengetahuan secara pasif dari materi kuliah yang diberikan oleh dosennya; kedua, siswa harus mencari lebih banyak bahan referensi di luar silabus dan belajar menggunakan perpustakaan dan database online secara lebih efektif; dan ketiga, siswa harus meningkatkan penguasaan bahasa Inggris dan bahasa lainnya, jika memungkinkan

Keywords


Pembelajaran Perbandingan Hukum Pidana Case-Based-Learning

Full Text:

PDF

References


Anwar, Yesmil & Adang, Pembaruan Hukum Pidana, Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia, 2008.

Arief, Barda Nawawi, Perbandingan Hukum Pidana, Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2010.

Barnes, Louis B. et al., Teaching and the Case Method, Boston, Massachusetts: Harvard Bussiness School Press, 1994

Dubber, Markus, COMPARATIVE CRIMINAL LAW, SUNY-Buffalo, Oxford Handbook of Comparative Law, 2006, hlm. 1308. SSRN: https://ssrn.com/abstract=876110

Helms, M. M., Case method of analysis. In M. M. Helms (Ed.), Encyclopedia of management. Farmington Hills, 2006.

Irwansyah, Penelitian Hukum, Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel, Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2020.

Santoso, Topo, “Comparative Law in the Faculty of Law, University of Indonesia: Course Content and Teaching Methods,” Asian Journal of Comparative Law, 14 (2019), pp. S213-S227, National University of Singapore, 2019.

Sibley, Jim and Peter Ostafi chuk, Getting Started With Team-Based Learning, Stylus Publishing, Sterling, Virginia 20166-2102, 2014.

Suherman, Ade Maman, Pengantar Perbandingan Sistem Hukum: Civil Law, Common Law, Hukum Islam, Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2004.

LPM Jatim, “Esensi Merdeka Belajar yang Sebenarnya,” https://lpmpjatim.kemdikbud.go.id/site/detailpost/esensi-merdeka-belajar-yang-sebenarnya. Diakses pada 17 Juli 2021.

https://www.queensu.ca/ctl/teaching-support/instructional-strategies/case-based-learning. Diakses pada 17 Juni 2021.

https://www.queensu.ca/ctl/teaching-support/instructional-strategies/case-based-learning. Dikases pada 17 Juni 2021.

https://poorvucenter.yale.edu/strategic-resources-digital-publications/strategies-teaching/case-based-learning. Diakses pada 20 Juni 2021.




DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v3i1.674

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 RIO LAW JURNAL

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Rio LAW JURNAL Online ISSN 2722-9602  is Published By Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo