Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) : Studi tentang Pengaturan Permasalahan Hukum dan Penegakan Hukum Pilkada

Ari Bakti Windi Aji, Defril Hidayat

Abstract


Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif menggunakan studi kepustakaan. Fokus penelitian untuk mengetahui Pengaturan tentang Permasalahan Hukum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ; dan Pengaturan tentang Penegakan Hukum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hasil penelitian menunjukkan bahwa : Pertama, Pengaturan Permasalahan Hukum Pilkada terdapat 6 (enam) item, yaitu : 1). Pelanggaran kode etik ; 2). Administratif ; 3). Sengketa Pilkada ; 4). Tindak Pidana Pilkada ; 5). Sengketa tata usaha negara Pilkada ; dan 6) Perselisihan hasil Pilkada. Pengaturan tersebut secara umum sudah baik, hanya saja terdapat beberapa catatan : masih belum jelasnya obyek sengketa permasalahan hukum sengketa Pilkada dan masih terdapat persinggungan hukum dalam Pasal 73 UU Nomor 10 tahun 2016, yaitu ada satu perbuatan hukum yang memiliki 2 (dua) sanksi hukum.   Kedua, pengaturan tentang penegakan hukum Pilkada secara umum sudah baik, namun terdapat beberapa catatan, yaitu : 1). Harus jelas limit waktu pembentukan Peradilan Khusus Pemilihan Kepala Daerah agar tidak terjadi saling lempar kewenangan antara MA dan MK ; 2). Terdapat limit waktu yang harus dihapus atau setidak-tidaknya diubah karena berpotensi membunuh rasa keadilan (Pasal 154 ayat (12) UU Nomor 10 tahun 2016) ; 3). Persentase angka sebagaimana Pasal 158 (a) dan (b) hendaknya dapat dikesampingkan apabila dapat dibuktikan bahwa ada pelanggaran hak konstititusional serta kecurangan yang terencana dan massif.

Full Text:

PDF

References


A. Publikasi

Amiruddin dan Azikin, Zainal. Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta : 2012.

Kelsen, Hans. Teori Umum tentang Hukum dan Negara, Penerjemah : Raisul Muttaqien, Cet. Ke-7, Bandung: Nusa Media, 2011.

Nurhasim, Moch. Konflik dalam PILKADA Langsung : Studi Penyebab dan Dampak Konflik, Jurnal Ilmu Politik LIPI, Voleme 7, tahun 2010.

Subiharta, Moralitas Hukum dalam Hukum Praksis sebagai Suatu Keutamaan, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 3, tahun 2014.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 5 tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

C. Internet

KBBI Online (https://kbbi.web.id/masalah, diakses pada tanggal 12 Januari 2022).




DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v3i1.793

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 RIO LAW JURNAL

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Rio LAW JURNAL Online ISSN 2722-9602  is Published By Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo