EFEKTIFITAS PELAKSANAAN REGULASI SERTIFIKASI HALAL PADA PENGUSAHA KULINER DI KOTA PADANG PANJANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014

M. Ibrahim Aziz

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana efektifitas pelaksanaan regulasi sertifikasi halal pada pengusaha kuliner di kota Padangpanjang, yang di dalamnya mengungkap sosialisasi dan pengawasan yang telah dilaksanakan oleh LPPOM MUI Sumbar, pemahaman pengusaha kuliner terhadap regulasi sertifikasi halal, dan perilaku pengusaha kuliner terhadap regulasi sertifikasi halal.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan pendekatan kualitatif, penelitian ini  merupakan penelitian lapangan field research, teknik yang digunakan adalah purposive sampling yaitu teknik pengambilan sampel sumber data dengan pertimbangan tertentu. dengan cara mencari dan mengumpulkan data melalui wawancara dan pengamatan dengan beberapa pengusaha kuliner yang ada di kota Padangpanjang

Hasil  penelitian ini adalah sosialisasi dan pengawasan yang dilaksanakan LPPOM MUI Sumbar belum efektif, dari 5 pengusaha Rumah Makan hanya 2 pengusaha Rumah Makan (Rumah Makan Tanpa Nama dan Rumah Makan Putri Riau) yang mengetahui adanya sertifikasi halal untuk rumah makan/restoran. Perilaku sebagian pengusaha Rumah Makan telah memenuhi beberapa regulasi sertifikasi halal. Akan tetapi ada beberapa pengusaha Rumah Makan (Rumah Makan 4 Saudara, Rumah Makan Uniang  dan Rumah Makan Mamak) yang belum memperhatikan regulasi sertifikasi halal.

Keyword: Regulasi Sertifikasi Halal, Pengusaha Kuliner, Padangpanjang

Keywords


Regulasi Sertifikasi Halal, Pengusaha Kuliner, Padangpanjang

Full Text:

PDF

References


Al-Asyhar Thobieb, 2003, Bahaya Makanan Haram Bagi Kesehatan Jasmani dan Kesucian Rohani, Jakarta: Al-Mawardi Prima.

Amin Ma’ruf, 2013, Fatwa Halal Melindungi Umat dari Kerugian yang Lebih Besar, Jurnal Halal, No. 103, Th.XVI, Jakarta: LPPOM MUI.

Apriyantono Anton, 2013 LPPOM MUI Harus Diperkuat, Jurnal Halal, No.99, Th. XVI, Jakarta: LPPOM MUI.

Arikunto Suharsimi, 2006 Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta : Rineka Cipta.

Departemen Agama RI., 2003, Tanya Jawab Seputar Produk Halal, Jakarta: Departemen Agama RI.

Departemen Agama RI., Petunjuk Teknis Pedoman Sistem Produksi Halal, Jakarta: Departemen Agama RI.

Girindra Aisjah, 2003 LP POM MUI Pengukir Sejarah Sertifikasi Halal, Jakarta;Lembaga Pengkajian Obat-obatan dan Kosmetika MUI.

Girindra Aisjah, 2008, Dari Sertifikasi Menuju Lebelisasi Halal, Jakarta :LPPOM MUI Pustaka Jurnal Halal.

Http://www.Padangpanjangkota.go.id

J, Lexy Moleong, 2004 Metodologi penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Keputusan Menteri Agama No. 518 Tahun 2001 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemeriksaan dan Penetapan Pangan Halal menyebutkan.

S. Nasution, 1988, Metode Penelitian Naturalistik-Kualitatif, Bandung: Tarsito.

Wahyuni Endang Sri, 2003 Aspek Hukum Sertifikasi & keterkaitan dengan Perlindungan Konsumen, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Sujdana, 1998 Tuntunan Penyusunan Karya Ilmiah, Sinar Baru Bandung.

Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.




DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v3i1.794

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 RIO LAW JURNAL

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Rio LAW JURNAL Online ISSN 2722-9602  is Published By Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo