Tanggung Jawab Kurator Pada Kepailitan Pt. Arta Glory Buana Terhadap Para Kreditor (Putusan Pailit Pengadilan Niaga No. 14/Pailit/2008)

Arif Firman Bachtas, M Nanda Setiawan

Abstract


Abstrak

Tujuan kepailitan pada dasarnya memberikan solusi terhadap para pihak apabila Debitor dalam keadaan berhenti membayar/tidak mampu membayar utang-utangnya. Kepailitan mencegah/menghindari tindakantindakan yang tidak adil dan dapat merugi semua pihak, yaitu: menghindari eksekusi oleh Kreditor dan mencegah terjadinya kecurangan oleh Debitor sendiri. Kurator dalam melakukan pemberesan harta pailit juga harus memperhatikan asas-asas yang terdapat dalam UUK-PKPU asas asas tersebut antara lain: a. asas Keseimbangan; b. asas kelangsungan Usaha; c. asas keadilan. Dari contoh kasus putusan pailit PT. Arta Glory Buana, tidak disebutkan mengenai pembayaran hak para karyawan, sehingga pembayaran tersebut menjadi wewenang dan tanggung jawab Kurator.

Kata Kunci: Tanggung jawab, Kurator, Kepailitan, Perusahaan


Keywords


ata Kunci: Tanggung jawab, Kurator, Kepailitan, Perusahaan

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Etty S. Suhardo, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, BP UNDIP, Semarang, 2010

M. Hadi Shubhan, Hukum kepailitan: prinsip, norma, dan praktik di peradilan, Kencana, Jakarta, 2008., hal 162- 185

Lilik Muyadi, Perkara Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang (PKPU) Teori dan Praktek, PT. Alumni, Bandung, 2013, hlm. 78-79

Munir Fuady, Hukum Pailit 1998 Dalam Teori dan Praktek, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002, hal. 8

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum,(Jakarta : Universitas Indonesia, 1984), hal. 252.




DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v3i1.798

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 RIO LAW JURNAL

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Rio LAW JURNAL Online ISSN 2722-9602  is Published By Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo