Pendirian PT Perorangan Berdasarkan Perspektif Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Abstract
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis proses pendirian PT Perorangan Berdasarkan Perspektif Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (untuk selanjutnya disebut dengan Perppu Cipta Kerja) serta untuk mengetahui dan menganalisis urgensi akta pendirian PT Perorangan Berdasarkan Perspektif Perppu Cipta Kerja. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan penelitian hukum normatif-empiris, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara menggabungkan antara unsur hukum normatif yang kemudian didukung dengan penambahan data atau unsur empiris. Yaitu meneliti bahan pustaka atau data primer sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan mengadakan penelusuran terhadap peraturan perundang-undangan terkait permasalahan yang dibahas dan melakukan observasi dengan melakukan peninjuan yang berfokus untuk meneliti fenomena atau keadaan obyek penelitian secara rinci. Perppu Cipta Kerja yang menjelaskan bahwa PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan dengan modal dasar yang seluruhnya terbagindalam saham atau bdana hukum perorangan memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (untuk selanjutnya disebut dengan UMK). Pendirian PT bisa dilakukan tanpa adanya akta notaris dalam omnibus law dengan kriteria tertentu, hal tersebut bias dilaksanakan sepanjang pendirian PT bersifat deklaratif dan modal kecil. Pendirian PT tanpa akta notaris membuat keabsahan dokumen, keabsahan identitas dan keabsahan kehendak menjadi peristiwa baru disektor hukum perusahaan Indonesia. Melepaskan peran notaris berarti berisiko dalam keakuratan data dan dampak besar ke porsi lain.
Namun, dalam hal ini pemerintah perlu menentukan peran notaris mana yang harus dihapus, apakah peran membuat akta notaris yang merupakan perjanjian dalam konteks menjadi akta pendirian dan anggaran dasar, atau peran menjalankan fungsi pendaftaran ke kemenkumham. Pendirian PT Perorangan tanpa akta notaris merupakan peristiwa baru di hukum perusahaan Indonesia. Oleh karena itu, harus ada pihak ke tiga yang dipercaya untuk memastikan dokumen itu dimasukan dengan baik dan akurat. Sebernarnya melepaskan peran notaris berarti berisiko dalam
keakuratan data dan dampak besar ke proses lain. Hal ini berkaitan dengan pemberian status badan hukum.
Kata Kunci :Pendirian Perseroan, PT Perorangan, Cipta Kerja, UMK dan Omnibus Law.
Keywords
Full Text:
PDF 115-151References
Suparji, (2014). Transformasi Badan Hukum Di Indonesia Cet.1-Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia.
Kurniawan, (2010), Hukum Perusahaan: Karakteristik Badan Usaha Berbadan hukum dan Tidak Berbadan Hukum di Indonesia, Yogyakarta: Genta Publishing
Harahap, M. Y (2021). Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta : SinarGrafika
Subekti (2005). Pokok – pokok Hukum Perdata,Jakarta : Intermasa.
SoerjonoSoekanto.(2015).Penelitian hukum normatif. Jakarta : Rajawali ers
Peter Mahmud Marzuki, (2019), Penelitian Hukum EdisiRevisi, Jakarta : Kencana.
Handri Raharjo (2009), Hukum Perusahaan, Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
HMN Purwosutipto S.H. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Bentuk Perusahaan. Jilid 2, Djambatan.
Marzuki Usaman, SunggihRephat, Syahris. (1997). Pengetahuan Pasar Modal. IstibatBraku Indonesia
G Suyono,S.S. (2012) Pertimbangan Dalam Membeli Produk Barang Maupun Jasa. Jakarta: IntidayuPress
Azikin Z (2016) Pengantar Hukum Perusahaan, Edisi, Edisi Pertama, Jakarta: Prenada Media Group
Raharjo. H. (2009) Hukum Perusahaan, Yogyakarta: Penerbit Pustaka Yustisia
Salim, H (2012) PerkembanganTeoriDalamIlmu Hukum, Jakarta: Rajawali Pers
Agus Budianto, S.H., M.Hum. (2002). Kedudukan Hukum dan Tanggung Jawab Pendiri Perseroan Indonesia. GhaliaIndonesia
Achmad Ichsan, S.H. (1987). Hukum Dagang, Lembaga Perserikatan Surat-surat Berharga, Aturan-aturan angkutan. Pradnya Paramite.
Chaidir Ali, S.H. (1981). Yurisprudensi Hukum Dagang. Bandung: Alumni
MC Oliver dan EA Marshal “Company Law Handbook Series”(1991) ,hlm.445.Diakses pada tanggal 13 Agustus 2022.
Munir Fuady(2017), PT Paradigma Baru, Bandung : Citra Adytia Bakti, hlm. 9.
Arif Djhohan T(2008), Aspek Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta: Harvarindo,hlm. 38
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
B. Jurnal :
Wawan Setiawan, “AnalisisYuridisPemberhentianKomisarisIndependenMenurutUndang-UndangNomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (StudiKasusPutusanPengadilanNegeriJakartaSeletanNomor:103/PDT.G/2011/.PN,JKT,SEL)”(UniversitasBhayangkara Jakarta Raya,2012).
Gilbert Josua Tulus Hartarto, “Statuta Yuridis Bursa Efek sebagai Pengatur kegiatan Perdagangan Pasar Modal”, Masalah-masalah Hukum 50, No.2 (n.d.): 143-50. Diakses 7 September 2022.
DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v3i2.960
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Abid Muflihin, Fajar Fajar, Halida Zia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




.png)